Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Bhayangkara, Polri dan Kebebasan Pers

image-profil

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

image-gnews
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Fadil Imran dan KapolriKeamanan Polri Komjen Fadil Imran (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat memberi bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin 19 Juni 2023. Menjelang HUT ke-77 Bhayangkara Polri memberikan bantuan sosial sebanyak 322.085 paket sembako dan bakti sosial berupa pembersihan serta renovasi tempat ibadah. TEMPO/ Febri Angga
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Fadil Imran dan KapolriKeamanan Polri Komjen Fadil Imran (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat memberi bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin 19 Juni 2023. Menjelang HUT ke-77 Bhayangkara Polri memberikan bantuan sosial sebanyak 322.085 paket sembako dan bakti sosial berupa pembersihan serta renovasi tempat ibadah. TEMPO/ Febri Angga
Iklan

Saya cukup senang saat Polri menggelar diskusi secara hybrid dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” di Jakarta pada Rabu (31/5/2023). Diskusi tersebut diikuti Polda-Polda dan komunitas pers di berbagai daerah. Apalagi dalam sambutannya, pejabat Divisi Humas Polri yang membuka kegiatan, menyoroti kasus kekerasan terhadap jurnalis yang lebih dari 40 kasus setiap tahun. Pejabat tersebut mengutip data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sayangnya pejabat Divisi Humas Polri tersebut tidak mengutip dengan utuh data AJI. Sebab, data AJI menyebutkan personel Polri merupakan pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang paling dominan dalam lima tahun terakhir. Pada 2018 sebanyak 14 kasus, 2019 (32 kasus), 2020 (55 kasus), 2021 (12 kasus), dan 2022 (15 kasus). Sebuah ironi, polisi yang semestinya melindungi jurnalis justru menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Budaya Kekerasan dan Impunitas di Tubuh Polri

Salah satu contoh kasus yang melibatkan anggota polisi dan menjadi sorotan publik yaitu kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi pada 2021. Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan yakni  Purwanto dan Firman Subkhi divonis bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Keduanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.650.000. Vonis terhadap dua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, dalam tingkat banding, majelis hakim mengurangi hukuman kedua terdakwa menjadi delapan bulan penjara dan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.650.000. Kedua terdakwa kemudian mengajukan perkara ini ke tingkat kasasi atau Mahkamah Agung. Meskipun pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur juga menggelar sidang disiplin Brigadir Firman Subkhi. Kepolisian kemudian menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari kepada terdakwa.

Polri terlihat melindungi anggotanya yang sudah menjadi terpidana pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ini juga terlihat ketika jaksa melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada 31 Mei 2023. Namun tidak lama kemudian, Polda Jawa Timur menjemput kedua terpidana untuk dipinjam dengan alasan untuk memudahkan penyelidikan atau penyidikan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Dari kasus Nurhadi, kita mengetahui bahwa budaya kekerasan di tubuh Polri masih terus hidup. Meskipun telah memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI/TNI) sejak 1999. Parahnya, institusi ini terkesan melindungi dan memberi ruang kepada anggotanya yang sudah jelas-jelas menjadi terpidana.

Persoalan profesionalisme Polri

Dewan Pers telah memiliki Nota Kesepahaman dengan Kapolri tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers danPenegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman ini kemudian telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers. Kendati demikian masih terdapat sejumlah kasus sengketa pemberitaan yang sudah selesai di Dewan Pers tetap dilanjutkan polisi kasusnya. Sebagai contoh kasus jurnalis Timurterkini.com Muhammad Irvan S yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Mei 2022. Ia dinilai melanggar pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari kemudian menjatuhkan hukuman penjara pada September 2022 lalu. Padahal kasus ini telah ditangani Dewan Pers.

Kedua, komunitas pers kerap kesulitan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ke Polri. Sebagai contoh pelaporan kasus kekerasan yang dialami jurnalis Ternate Nurcholis pada September lalu. Ia dipingpong dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hal yang sama juga pernah dialami jurnalis di Jakarta yang menjadi korban kekerasan saat ingin melapor ke Polda Metro Jaya. Ini artinya polisi belum memiliki mekanisme yang pasti terkait laporan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Adapun yang telah dilaporkan ke institusi kepolisian tidak banyak yang tuntas penanganannya. Hasil monitoring AJI Indonesia setidaknya terdapat 16 kasus yang dilaporkan ke polisi sepanjang 2022. Dalam lima kasus polisi telah menangkap terduga pelaku penyerangan  dan satu kasus tidak ditemukan bukti. Namun, polisi tidak menggunakan pasal pidana dalam Undang-Undang Pers dalam empat kasus yang pelakunya telah ditangkap.

Apalagi kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi kerap mangkrak di institusi Polri. Hanya ada satu kasus yang melibatkan polisi yang diproses hingga pengadilan dengan menggunakan UU Pers yaitu kasus kekerasan yang dialami jurnalis Nurhadi.

Belum lagi kasus-kasus serangan digital yang marak dialami jurnalis dan perusahaan media dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini tidak pernah tuntas meskipun telah dilaporkan ke polisi.

Reformasi Polri Harus Menjadi Agenda Wajib Bangsa

Budaya kekerasan dan buruknya profesionalisme Polri merupakan dua persoalan pokok yang menggerogoti institusi Polri. Utamanya dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara, tidak terkecuali jurnalis yang memiliki peran vital dalam demokrasi.

Tidak hanya jurnalis, polisi juga menjadi pelaku kekerasan terhadap masyarakat sipil lainnya. KontraS mencatat telah terjadi 677 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian sepanjang Juli 2021-Juni 2022. Kekerasan itu telah menimbulkan 928 jiwa luka-luka, dan 59 jiwa tewas dan 1240 ditangkap.

Lembaga pengawas Polri mulai dari Kompolnas hingga DPR tidak membuat lembaga ini menjadi lebih baik setelah 24 tahun memisahkan diri dari ABRI. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU Kapolri dengan Dewan Pers seperti rompi anti-peluru yang bolong, yang belum maksimal melindungi jurnalis. Regulasi-regulasi yang bagus tapi masih di atas kertas.

Untuk itu, masyarakat sipil perlu bersatu padu untuk memikirkan kembali reformasi Polri secara menyeluruh. Bagaimana memastikan budaya kekerasan hilang di tubuh Polri. Mulai dari pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum bagi polisi perlu dipikirkan ulang kembali.

Masyarakat sepertinya agak sulit jika harus menentukan agenda reformasi Polri kepada DPR maupun pemerintah. Mengingat kewenangan Polri yang begitu besar pada hari ini, yang tidak jauh berbeda dengan ABRI pada masa orde baru.

Karena itu, masyarakat sipil yang harus merumuskan bagaimana menjadikan Polri yang profesional, ramah, dan mampu memberikan perlindungan terhadap warga, termasuk jurnalis. Bukan sebaliknya menjadi pelaku kekerasan yang dominan terhadap jurnalis.

Baru kemudian, gambaran Polri yang ideal tersebut kita sodorkan kepada pemerintah dan DPR. Termasuk kepada para calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif sebagai kontrak bangsa yang menghargai demokrasi dan kemerdekaan pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.