Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Zig-zag Mahfud Md di Tahun Politik

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Editorial Tempo.co

------------------------

Berbagai sikap dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md semakin hari semakin sulit diterima akal sehat. Manuver terbaru Mahfud berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Pernyataan Mahfud itu terkesan bermuka dua. 

Berbicara di Istana Negara, Jumat pekan lalu, ia mengatakan, meski sebenarnya kurang sepakat, pemerintah tetap mengikuti putusan MK dengan dalih sifatnya yang final dan mengikat. Mahfud menerima begitu saja penafsiran serampangan juru bicara MK yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan itu otomatis berlaku untuk kepemimpinan KPK saat ini. 

Artinya, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisoner lainnya, yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga 2024. Padahal, sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi serta guru besar hukum tata negara, Mahfud tentu mahfum perihal dalil penolakan para pakar hukum terhadap putusan tersebut. 

Merujuk pada Undang-Undang MK, putusan majelis hakim konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Artinya, putusan tersebut berlaku ke depan sejak ditetapkan. Maka putusan MK hanya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan periode sekarang. Putusan MK yangberlaku surut akan menabrak asas non-retroaktif.

Putusan tersebut juga melampaui kewenangan MK karena memutuskan hal yang menyangkut open legal policy atau hukum terbuka. Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Maka perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia pimpinan lembaga sepenuhnya wewenang pembentuk UU.

Sikap Mahfud mendukung putusan bermasalah itu bertolak belakang dengan langkahnya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim yang beranggotakan puluhan mantan pimpinan KPK, pakar hukum, pegiat antikorupsi, ekonom, dan tokoh media ini berdinas dari 23 Mei hingga 31 Desember 2023.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas mereka mahaberat—kalau enggan disebut muluk, yakni  menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, mengevaluasi agenda prioritas reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Tim ini juga bertugas mengurus pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta sektor peraturan perundang-undangan.  
      
Bagaimana bisa Mahfud yang baru saja membentuk superteam reformasi hukum kini menyokong perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK terburuk sepanjang sejarah? Apa yang bisa dilakukan sekelompok tokoh masyarakat sipil dalam sebuah tim kecil terhadap sistem hukum negara ini bila pembuat hukumnya sendiri tak pernah mau mendengar? 

Kalau sudah begini, lebih baik anggota tim reformasi hukum cepat-cepat mengundurkan diri. Sayang bila integritas yang sudah dibangun seumur hidup runtuh dalam sekejap karena bergabung dengan tim yang hasil rekomendasinya akan berhenti pada selembar dokumen. Mundur lebih terhormat buat mereka di tengah situasi saat ini. 

Jejak manuver Mahfud lainnya terlihat pula pada pembentukan Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada awal Mei lalu untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas ini berfokus pada laporan hasil pemeriksaan dugaan tindak pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan.

Pembentukan satgas ini adalah buntut dari silang pendapat antara Mahfud dan Kementerian Keuangan sejak awal Maret lalu ihwal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Mahfud mengungkap data PPATK hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam pengusutan kasus transaksi jumbo itu selain kasus-kasus yang sudah berjalan. Ramai di publik, pengusutan perkara itu sepi tanpa hasil.

Masih berkaitan dengan KPK, Mahfud juga pernah berusaha ‘membersihkan’ citra pemerintahan Presiden Joko Widodo dari cela revisi UU KPK. Dalam sebuah acara bincang-bicang tahun lalu, ia mengklaim Presiden Jokowi sempat ingin menerbitkan perpu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Rencana itu, menurut Mahfud, batal gara-gara DPR mengancam menolak perpu tersebut. Namun dengan melihat sepak terjangnya selama ini, sulit untuk percaya bila pemerintahan Jokowi benar-benar tulus mau mencabut UU KPK hasil revisi.  

Langkah Mahfud membentuk berbagai tim dengan menggandeng tokoh masyarakat sipil sepintas terkesan mulia. Tapi sepak terjang serta keputusan-keputusannya justru bertolak belakang dengan reformasi di bidang penegakan hukum. 

Pelbagai manuvernya itu boleh jadi hanya untuk memoles citra demi tujuan elektoral yang memang jamak menjelang tahun politik ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


31 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.