Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Zig-zag Mahfud Md di Tahun Politik

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Editorial Tempo.co

------------------------

Berbagai sikap dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md semakin hari semakin sulit diterima akal sehat. Manuver terbaru Mahfud berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Pernyataan Mahfud itu terkesan bermuka dua. 

Berbicara di Istana Negara, Jumat pekan lalu, ia mengatakan, meski sebenarnya kurang sepakat, pemerintah tetap mengikuti putusan MK dengan dalih sifatnya yang final dan mengikat. Mahfud menerima begitu saja penafsiran serampangan juru bicara MK yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan itu otomatis berlaku untuk kepemimpinan KPK saat ini. 

Artinya, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisoner lainnya, yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga 2024. Padahal, sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi serta guru besar hukum tata negara, Mahfud tentu mahfum perihal dalil penolakan para pakar hukum terhadap putusan tersebut. 

Merujuk pada Undang-Undang MK, putusan majelis hakim konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Artinya, putusan tersebut berlaku ke depan sejak ditetapkan. Maka putusan MK hanya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan periode sekarang. Putusan MK yangberlaku surut akan menabrak asas non-retroaktif.

Putusan tersebut juga melampaui kewenangan MK karena memutuskan hal yang menyangkut open legal policy atau hukum terbuka. Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Maka perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia pimpinan lembaga sepenuhnya wewenang pembentuk UU.

Sikap Mahfud mendukung putusan bermasalah itu bertolak belakang dengan langkahnya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim yang beranggotakan puluhan mantan pimpinan KPK, pakar hukum, pegiat antikorupsi, ekonom, dan tokoh media ini berdinas dari 23 Mei hingga 31 Desember 2023.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas mereka mahaberat—kalau enggan disebut muluk, yakni  menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, mengevaluasi agenda prioritas reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Tim ini juga bertugas mengurus pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta sektor peraturan perundang-undangan.  
      
Bagaimana bisa Mahfud yang baru saja membentuk superteam reformasi hukum kini menyokong perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK terburuk sepanjang sejarah? Apa yang bisa dilakukan sekelompok tokoh masyarakat sipil dalam sebuah tim kecil terhadap sistem hukum negara ini bila pembuat hukumnya sendiri tak pernah mau mendengar? 

Kalau sudah begini, lebih baik anggota tim reformasi hukum cepat-cepat mengundurkan diri. Sayang bila integritas yang sudah dibangun seumur hidup runtuh dalam sekejap karena bergabung dengan tim yang hasil rekomendasinya akan berhenti pada selembar dokumen. Mundur lebih terhormat buat mereka di tengah situasi saat ini. 

Jejak manuver Mahfud lainnya terlihat pula pada pembentukan Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada awal Mei lalu untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Satgas ini berfokus pada laporan hasil pemeriksaan dugaan tindak pencucian uang senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan.

Pembentukan satgas ini adalah buntut dari silang pendapat antara Mahfud dan Kementerian Keuangan sejak awal Maret lalu ihwal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Mahfud mengungkap data PPATK hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam pengusutan kasus transaksi jumbo itu selain kasus-kasus yang sudah berjalan. Ramai di publik, pengusutan perkara itu sepi tanpa hasil.

Masih berkaitan dengan KPK, Mahfud juga pernah berusaha ‘membersihkan’ citra pemerintahan Presiden Joko Widodo dari cela revisi UU KPK. Dalam sebuah acara bincang-bicang tahun lalu, ia mengklaim Presiden Jokowi sempat ingin menerbitkan perpu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Rencana itu, menurut Mahfud, batal gara-gara DPR mengancam menolak perpu tersebut. Namun dengan melihat sepak terjangnya selama ini, sulit untuk percaya bila pemerintahan Jokowi benar-benar tulus mau mencabut UU KPK hasil revisi.  

Langkah Mahfud membentuk berbagai tim dengan menggandeng tokoh masyarakat sipil sepintas terkesan mulia. Tapi sepak terjang serta keputusan-keputusannya justru bertolak belakang dengan reformasi di bidang penegakan hukum. 

Pelbagai manuvernya itu boleh jadi hanya untuk memoles citra demi tujuan elektoral yang memang jamak menjelang tahun politik ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

6 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.