Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Editorial Tempo.co

---------

Kebijakan pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat serta operasional kementerian dan lembaga dengan nilai anggaran maksimal per unit mendekati Rp 1 miliar adalah langkah keliru. Selain pemborosan, kebijakan tersebut tak sejalan dengan program penurunan emisi. Jika ingin mendorong efisiensi dan pengurangan emisi, anggaran itu lebih baik dialokasikan untuk transportasi publik.

Ketentuan pengadaan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 yang terbit 3 Mei lalu. Pedoman untuk menyusun rencana anggaran setiap kementerian dan lembaga itu kini memuat tambahan aturan mengenai satuan biaya pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Isinya mengatur jatah mobil listrik untuk kendaraan dinas pejabat eselon I dan II kementerian/lembaga dengan harga maksimal masing-masing Rp 966, 8 juta dan Rp 746,1 juta per unit. Sedangkan untuk  kendaraan operasional kantor, biaya mobil listrik Rp 430 juta dan motor listrik sebesar Rp 28 juta. 

Kementerian Keuangan menyatakan penerbitan aturan ini bertujuan agar kementerian dan lembaga tidak boros menggunakan anggaran, juga untuk memperbaiki kualitas belanja agar lebih berdampak bagi masyarakat. Pemerintah bertekad melakukan normalisasi fiskal agar anggaran defisit dapat ditekan hingga di bawah 3 persen, salah satunya dengan mengontrol belanja. Tapi, semangat itu justru tak tercermin dalam ketentuan pengadaan mobil listrik eselon dan operasional kementerian dan lembaga. 

Pengadaan mobil listrik untuk pejabat dan operasional kementerian dan lembaga bukan kebutuhan prioritas dan mendesak. Apalagi di Indonesia, kendaraan listrik masih terbilang barang mewah sehingga belum digunakan sebagai alat transportasi utama masyarakat. Dengan infrastruktur penunjang yang kurang memadai saat ini, sulit untuk percaya kalau mobil-mobil listrik itu akan dipakai sebagai kendaraan dinas rutin. Tak tertutup kemungkinan mobil listrik tersebut akan lebih sering diparkir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika tujuannya mendorong penggunaan mobil listrik khususnya di kementerian dan lembaga, pemerintah mustinya tak bertindak setengah-setengah menyangkut hal ini. Misalnya, kebijakan pengadaan mobil listrik ini harus dibarengi dengan pembuatan aturan larangan mobil dinas berbahan bakar minyak untuk pejabat dan operasional kementerian dan lembaga. Tanpa ini, kebijakan tersebut akan sia-sia dan justru menciptakan masalah baru, seperti menambah populasi kendaraan di jalan. Akibatnya, kemacetan akan semakin parah, sehingga merugikan masyarakat dan pemborosan anggaran negara karena konsumsi bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Menurut perhitungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, kemacetan Jakarta menyebabkan pemborosan anggaran BBM hingga Rp 71,4 triliun per tahun.

Oleh karena itu, pemerintah sudah selayaknya memprioritaskan pengalokasian anggaran kendaraan listrik untuk trasportasi publik. Dengan  fasilitas transportasi publik yang apik, masyarakat akan tertarik menggunakan moda transportasi umum. Selain efisien, manfaatnya adalah menurunkan emisi. Di ibu kota, misalnya, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sektor transportasi merupakan sumber emisi langsung gas rumah kaca terbesar karena masih dominannya penggunaan kendaraan pribadi.  

Jorjoran pemerintah dalam menggelontorkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik juga tak menjamin pasar kendaraan tersebut bergairah. Insentif dan subsidi untuk motor dan mobil listrik pada Maret dan April lalu, misanya, tak lantas membuat penjualan melesat. Per April 2023, kontribusi penjualan mobil listrik ke pasar kendaraan roda empat atau lebih secara keseluruhan baru sekitar 2,2 persen. Rendahnya minat masyarakat juga disebabkan karena belum memadainya fasilitas infrastruktur pengisian daya listrik.

Ketimbang menghambur-hamburkan duit negara untuk sesuatu yang mubazir, Pemerintah sebaiknya memprioritaskan anggaran untuk pos belanja yang paling berdampak bagi publik. Karena itu, pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat serta operasional kementerian dan lembaga harus dibatalkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.