Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

image-profil

Dosen Jurnalistik UMN, Ph.D. Candidate, the News Media Research Centre, University of Canberra

image-gnews
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Iklan

BEBERAPA waktu lalu, Bima Yudho Saputro menjadi buah bibir. Kritik yang dia lontarkan melalui TikTok tentang kondisi jalan di Provinsi Lampung menuai perhatian masyarakat.

Bima menyebut jalan di Lampung banyak yang rusak. Tidak hanya soal jalan, Bima juga mengritisi tata kelola pemerintahan dan anggaran. Hal itu dianggap sangat terkait dengan kondisi Lampung yang, menurut Bima, tidak maju-maju.

Setelah viral, kritik itu menuai bermacam reaksi. Ada kalangan yang mendukung, ada juga mereka tidak sependapat.

Mereka yang mendukung mencoba untuk membenarkan ucapan Bima. Melalui media sosial, orang-orang ini mengunggah foto kondisi jalan dan infrastruktur di Lampung yang rusak ataupun mangkrak.

Sementara itu, menurut Bima dan sejumlah pemberitaan, aparat pemerintah daerah setempat menemui orang tua Bima untuk menanyakan berbagai hal.

Respons yang sangat frontal terhadap kritik Bima adalah upaya melaporkannya ke polisi. Laporan itu memuat sejumlah keberatan terhadap kritik Bima. Salah satunya, mahasiwa yang sedang menempuh studi di Australia itu dianggap telah menjelekkan nama Lampung dan menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Polri telah menyatakan tidak ada unsur pidana di dalam aksi Bima di Tiktok. Artinya, laporan polisi tersebut tidak akan ditindaklanjuti. Namun demikian, upaya-upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan berlindung di bawah undang-undang atau aturan lain masih mungkin terjadi.

Aksi kontraproduktif

Kita tentu pernah mendengar istilah fake news. Istilah ini menjadi sangat terkenal di seluruh penjuru dunia sesaat setelah Donald Trump resmi menjadi presiden Amerika Serikat waktu itu.

Di awal pemerintahannya, Trump sering mendapat sejumlah pertanyaan tajam, bahkan kritik, dari wartawan. Respons Trump terhadap kritik itu sangat fenomenal. Dia menyebut media yang mengkritik dia, salah satunya CNN, adalah fake news.

Sejak saat itu, istilah itu menjadi sangat terkenal. Sejumlah kalangan, terutama mereka yang memangku kekuasaan, mulai sering mengutip kata fake news.

Namun, kalangan wartawan dan aktivis pengecekan fakta kemudian mengkritisi penggunaan istilah tersebut. Menurut mereka, fake news muncul dan digunakan oleh penguasa untuk “menyerang balik” para pengkritik.

Artinya, setiap konten yang berisi kritik, pendapat, atau aspirasi berpotensi disebut sebagai fake news hanya karena pihak lain, terutama penguasa, tidak menyukainya.

Sebagai gantinya, istilah misinformasi dan disinformasi mulai sering digunakan. Misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang dia yakini benar, padahal informasi itu salah.

Sementara itu, disinformasi terjadi ketika seseorang dengan sengaja membuat informasi yang salah dan menyebarkannya. Kita juga sering menyebut keduanya dengan istilah hoax yang kemudian diserap dalam Bahasa Indonesia menjadi hoaks.

Memang setiap kritik berpotensi mengandung kesalahan. Namun, menggunakan kekuasaan untuk menuding setiap setiap kritik sebagai hoaks adalah tindakan yang kontraproduktif. Apalagi hingga menggunakan celah hukum dan ancaman pidana untuk membungkam pengkritik.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah produk hukum yang paling sering digunakan untuk membungkam kritik. Undang-undang ini memiliki sejumlah celah.

Jika saya tidak salah menghitung, UU ITE memiliki 18 ayat ketentuan pidana. Undang-undang ini juga mengatur tentang hukuman penjara dengan rentang antara sembilan bulan hingga 12 tahun. Untuk urusan denda, seseorang bisa dituntut atau dihukum membayar denda antara Rp 600 juta hingga Rp 12 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bayangkan, hanya karena tidak suka dengan sebuah kritik, seseorang, baik mewakili diri sendiri ataupun penguasa, bisa dengan mudah mengacu pada UU ITE dan kemudian melaporkan orang lain ke polisi. Laporan itu sangat mungkin “dikemas” dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.

Pengalaman kontraproduktif di negara-negara tetangga seharusnya bisa menjadi pelajaran. Malaysia memberlakukan Anti-Fake News Act sejak 2018. Australia memiliki The Australian Code of Practice on Disinformation and Misinformation

Dalam perjalanannya, aturan di kedua negara itu mendapatkan sorotan yang luas dari publik. Beberapa kalangan bahkan melihatnya sebagai upaya yang represif dan kontraproduktif.

Mengapa cara-cara semacam itu kontraproduktif? Karena menuding kritik sebagai hoaks sehingga layak dijerat pidana adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Prinsip ini secara jelas tertuang di dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia. Bahkan, di Indonsia, kebebasan berpendapat tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus menjadi rujukan semua peraturan yang lebih rendah.

Oleh karena itu, menggunakan kekuasaan dan celah hukum untuk menjerat pengkritik dan menudingnya sebagai penyebar hoaks hanya akan membuahkan kritik lain yang lebih besar dari masyarakat.

Cek Fakta

Digital fact-checking atau pengecekan fakta secara digital adalah cara yang paling pas untuk menyikapi kritik dari Bima dan kritik-kritik lain dari berbagai pihak. Cek fakta adalah strategi verifikasi untuk mengecek kebenaran klaim atau pernyataan dari pihak tertentu.

Oleh karena itu, ada baiknya kritik yang dilontarkan oleh Bima diperlakukan sebagai klaim yang terbuka untuk diverifikasi.

Siapa yang bisa melakukan verifikasi atau cek fakta? Jawabannya adalah semua pihak bisa melakukannya, termasuk wartawan yang bekerja untuk objektivitas dan mereka yang keberatan dengan kritik itu.

Sebenarnya, ada banyak klaim yang dilontarkan oleh Bima dan memungkinkan untuk diverifikasi. Misalnya, apakah pernyataan Bima tentang sejumlah proyek mangkrak di Lampung itu benar? Apakah benar Lampung mendapatkan kucuran dana hingga milaran rupiah dari pemerintah pusat? Apakah benar penegakan hukum di Lampung relatif lemah?

Klaim-klaim itu sangat mungkin diverifikasi dengan mengacu ke berbagai data dari organisasi masyarakat sipil, LSM, data dari pemerintah, ataupun observasi langsung di lokasi.

Jika klaim Bima salah, pihak yang memverifikasi bisa memberikan koreksi dan bantahan. Namun jika klaim-klaim itu benar, maka juga harus diakui kebenarannya dan pemerintah perlu melakukan perbaikan.

Hidup di era internet memang penuh keuntungan sekaligus sarat tantangan. Dengan sokongan perangkat elektronik dan digital, berbagai informasi, pendapat, dan kritik bisa dengan mudah dibuat dan disebarkan.

Jaminan kebebasan berpendapat hendaknya tidak membuat para pengkritik lupa diri. Mereka juga perlu menyusun kritik atau pendapat yang valid.

Sebaiknya, penerima kritik perlu menganggap ini sebagai kenyataan yang memang harus diterima. Jangan tergesa-gesa untuk menempelkan stempel hoaks kepada sebuah kritik.

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama. Namun jika benar, mengakulah, kemudian meminta maaf dan memperbaiki diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.