Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

image-profil

Dosen Jurnalistik UMN, Ph.D. Candidate, the News Media Research Centre, University of Canberra

image-gnews
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Iklan

BEBERAPA waktu lalu, Bima Yudho Saputro menjadi buah bibir. Kritik yang dia lontarkan melalui TikTok tentang kondisi jalan di Provinsi Lampung menuai perhatian masyarakat.

Bima menyebut jalan di Lampung banyak yang rusak. Tidak hanya soal jalan, Bima juga mengritisi tata kelola pemerintahan dan anggaran. Hal itu dianggap sangat terkait dengan kondisi Lampung yang, menurut Bima, tidak maju-maju.

Setelah viral, kritik itu menuai bermacam reaksi. Ada kalangan yang mendukung, ada juga mereka tidak sependapat.

Mereka yang mendukung mencoba untuk membenarkan ucapan Bima. Melalui media sosial, orang-orang ini mengunggah foto kondisi jalan dan infrastruktur di Lampung yang rusak ataupun mangkrak.

Sementara itu, menurut Bima dan sejumlah pemberitaan, aparat pemerintah daerah setempat menemui orang tua Bima untuk menanyakan berbagai hal.

Respons yang sangat frontal terhadap kritik Bima adalah upaya melaporkannya ke polisi. Laporan itu memuat sejumlah keberatan terhadap kritik Bima. Salah satunya, mahasiwa yang sedang menempuh studi di Australia itu dianggap telah menjelekkan nama Lampung dan menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks.

Polri telah menyatakan tidak ada unsur pidana di dalam aksi Bima di Tiktok. Artinya, laporan polisi tersebut tidak akan ditindaklanjuti. Namun demikian, upaya-upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan berlindung di bawah undang-undang atau aturan lain masih mungkin terjadi.

Aksi kontraproduktif

Kita tentu pernah mendengar istilah fake news. Istilah ini menjadi sangat terkenal di seluruh penjuru dunia sesaat setelah Donald Trump resmi menjadi presiden Amerika Serikat waktu itu.

Di awal pemerintahannya, Trump sering mendapat sejumlah pertanyaan tajam, bahkan kritik, dari wartawan. Respons Trump terhadap kritik itu sangat fenomenal. Dia menyebut media yang mengkritik dia, salah satunya CNN, adalah fake news.

Sejak saat itu, istilah itu menjadi sangat terkenal. Sejumlah kalangan, terutama mereka yang memangku kekuasaan, mulai sering mengutip kata fake news.

Namun, kalangan wartawan dan aktivis pengecekan fakta kemudian mengkritisi penggunaan istilah tersebut. Menurut mereka, fake news muncul dan digunakan oleh penguasa untuk “menyerang balik” para pengkritik.

Artinya, setiap konten yang berisi kritik, pendapat, atau aspirasi berpotensi disebut sebagai fake news hanya karena pihak lain, terutama penguasa, tidak menyukainya.

Sebagai gantinya, istilah misinformasi dan disinformasi mulai sering digunakan. Misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang dia yakini benar, padahal informasi itu salah.

Sementara itu, disinformasi terjadi ketika seseorang dengan sengaja membuat informasi yang salah dan menyebarkannya. Kita juga sering menyebut keduanya dengan istilah hoax yang kemudian diserap dalam Bahasa Indonesia menjadi hoaks.

Memang setiap kritik berpotensi mengandung kesalahan. Namun, menggunakan kekuasaan untuk menuding setiap setiap kritik sebagai hoaks adalah tindakan yang kontraproduktif. Apalagi hingga menggunakan celah hukum dan ancaman pidana untuk membungkam pengkritik.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah produk hukum yang paling sering digunakan untuk membungkam kritik. Undang-undang ini memiliki sejumlah celah.

Jika saya tidak salah menghitung, UU ITE memiliki 18 ayat ketentuan pidana. Undang-undang ini juga mengatur tentang hukuman penjara dengan rentang antara sembilan bulan hingga 12 tahun. Untuk urusan denda, seseorang bisa dituntut atau dihukum membayar denda antara Rp 600 juta hingga Rp 12 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bayangkan, hanya karena tidak suka dengan sebuah kritik, seseorang, baik mewakili diri sendiri ataupun penguasa, bisa dengan mudah mengacu pada UU ITE dan kemudian melaporkan orang lain ke polisi. Laporan itu sangat mungkin “dikemas” dengan tuduhan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.

Pengalaman kontraproduktif di negara-negara tetangga seharusnya bisa menjadi pelajaran. Malaysia memberlakukan Anti-Fake News Act sejak 2018. Australia memiliki The Australian Code of Practice on Disinformation and Misinformation

Dalam perjalanannya, aturan di kedua negara itu mendapatkan sorotan yang luas dari publik. Beberapa kalangan bahkan melihatnya sebagai upaya yang represif dan kontraproduktif.

Mengapa cara-cara semacam itu kontraproduktif? Karena menuding kritik sebagai hoaks sehingga layak dijerat pidana adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Prinsip ini secara jelas tertuang di dalam Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia. Bahkan, di Indonsia, kebebasan berpendapat tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus menjadi rujukan semua peraturan yang lebih rendah.

Oleh karena itu, menggunakan kekuasaan dan celah hukum untuk menjerat pengkritik dan menudingnya sebagai penyebar hoaks hanya akan membuahkan kritik lain yang lebih besar dari masyarakat.

Cek Fakta

Digital fact-checking atau pengecekan fakta secara digital adalah cara yang paling pas untuk menyikapi kritik dari Bima dan kritik-kritik lain dari berbagai pihak. Cek fakta adalah strategi verifikasi untuk mengecek kebenaran klaim atau pernyataan dari pihak tertentu.

Oleh karena itu, ada baiknya kritik yang dilontarkan oleh Bima diperlakukan sebagai klaim yang terbuka untuk diverifikasi.

Siapa yang bisa melakukan verifikasi atau cek fakta? Jawabannya adalah semua pihak bisa melakukannya, termasuk wartawan yang bekerja untuk objektivitas dan mereka yang keberatan dengan kritik itu.

Sebenarnya, ada banyak klaim yang dilontarkan oleh Bima dan memungkinkan untuk diverifikasi. Misalnya, apakah pernyataan Bima tentang sejumlah proyek mangkrak di Lampung itu benar? Apakah benar Lampung mendapatkan kucuran dana hingga milaran rupiah dari pemerintah pusat? Apakah benar penegakan hukum di Lampung relatif lemah?

Klaim-klaim itu sangat mungkin diverifikasi dengan mengacu ke berbagai data dari organisasi masyarakat sipil, LSM, data dari pemerintah, ataupun observasi langsung di lokasi.

Jika klaim Bima salah, pihak yang memverifikasi bisa memberikan koreksi dan bantahan. Namun jika klaim-klaim itu benar, maka juga harus diakui kebenarannya dan pemerintah perlu melakukan perbaikan.

Hidup di era internet memang penuh keuntungan sekaligus sarat tantangan. Dengan sokongan perangkat elektronik dan digital, berbagai informasi, pendapat, dan kritik bisa dengan mudah dibuat dan disebarkan.

Jaminan kebebasan berpendapat hendaknya tidak membuat para pengkritik lupa diri. Mereka juga perlu menyusun kritik atau pendapat yang valid.

Sebaiknya, penerima kritik perlu menganggap ini sebagai kenyataan yang memang harus diterima. Jangan tergesa-gesa untuk menempelkan stempel hoaks kepada sebuah kritik.

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama. Namun jika benar, mengakulah, kemudian meminta maaf dan memperbaiki diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.