Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Jokowi Berpolitik Partisan?

image-profil

Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi

image-gnews
Capres PDIP Ganjar Pranowo pulang satu mobil dengan Presiden Jokowi seusai deklarasi Capres PDIP oleh Ketum PDIP Megawati di Istana Batu Tulis. (21/4/2023). Foto/Agus Suprapto/Fotografer Istana
Capres PDIP Ganjar Pranowo pulang satu mobil dengan Presiden Jokowi seusai deklarasi Capres PDIP oleh Ketum PDIP Megawati di Istana Batu Tulis. (21/4/2023). Foto/Agus Suprapto/Fotografer Istana
Iklan

PRESIDEN Jokowi sedang mendapat sorotan publik yang tajam. Ia dinilai ikut campur mengarahkan partai-partai politik untuk berkoalisi dan menentukan siapa Calon Presiden dan Wakil
Presiden. 

Ada semacam kejengahan dalam akal sehat publik yang menilai seharusnya Presiden Jokowi mencegah dirinya sendiri melakukan kegiatan politik partisan di istana negara. 

Para pendukung Presiden menghadapi kritik ini dengan sengit, bahkan membawa-bawa ke dalam pembelaannya sebuah peristiwa lama, yakni resepsi pernikahan putra-putra Presiden SBY di istana negara, untuk membenarkan tindak tanduk Presiden Jokowi tersebut. 

Argumen itu, kendati faktual, gagal mendorong perdebatan publik ini menjadi produktif. Padahal, ikhwal yang dibahas, yakni etika bagi seorang Presiden demi menjalankan pemerintahan yang fair dan efektif, sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan bersemangat. 

Lagi pula, tidakkah seharusnya masa lalu dijadikan cermin untuk memperbaiki hari ini? Bukan sebaliknya, apa yang terlanjur dianggap sebagai kesalahan di masa lalu justru dijadikan alasan untuk membuat kesalahan baru.

* * *

Sebenarnya, ada sejumlah perkara berbeda yang dicampuraduk seolah memiliki makna yang sama saja, dalam perdebatan tersebut. Itulah aktivitas pribadi Presiden, personalisasi jabatan, kegiatan pemerintahan atau layanan publik dan kegiatan politik partisan. Catatan ini, dengan mengambil beberapa contoh, mencoba mengurainya.

Presiden adalah pekerjaan 24 jam sehari. Untuk alasan itu, Negara memberi rumah bagi Presiden, yakni di dalam Istana Negara. Maka, aktivitas pribadi Presiden di istana negara pada dasarnya tidak dilarang. Termasuk ke dalamnya, menyelenggarakan akad nikah atau resepsi pernikahan keluarga Presiden, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarganya. 

Sebagai contoh, dalam sejarah White House, sudah pernah diselenggarakan 19 kali akad nikah dan 4 kali resepsi pernikahan keluarga Presiden. Terbaru, pada November 2022, Presiden Joe Biden menyelenggarakan pernikahan cucunya di Istana Kepresidenan Amerika Serikat itu. Dengan kata lain, publik Amerika tidak memandang kejadian itu sebagai pelanggaran etika politik.

Dari contoh itu, kita bisa belajar bahwa apa yang sekurangnya terasa problematik dari sisi etika politik, bukanlah kegiatan pribadi Presiden di dalam istana negara. 

Bagaimana dengan hal sebaliknya, yakni menyelenggarakan kegiatan negara atau pemerintahan di rumah pribadi Presiden? 

Tentang itu, kita bisa memetik pelajaran dari masa Orde Baru. Saat itu, Presiden Soeharto seringkali membicarakan, mengambil dan mengumumkan kebijakan pemerintah di rumah pribadinya di Jalan Cendana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Inilah yang pada waktu itu dikritik oleh para aktivis pro-demokrasi sebagai personalisasi jabatan. Presiden Soeharto membuat rumah pribadinya seolah istana negara, cerminan kegagalannya  memisahkan kegiatan pribadi dari kegiatan jabatan sebagai Presiden atau kepala negara. Tapi, perlu diingat, kritik ini tidak menyebut ke dalamnya kegiatan Soeharto di Jalan Cendana selaku Ketua Dewan Pembina Golkar, yang jauh lebih berkuasa dari Ketua Umum Golkar. 

Sesungguhnya, memang tidak terasa problematik, apabila Presiden melakukan kegiatan politik partisan di kediaman pribadinya sendiri, atau tempat lain yang bukan bagian dari fasilitas negara.

Sebaliknya, Problem sungguh terasa, sekali lagi dari sisi etika politik, apabila Presiden menggunakan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan. Misalnya untuk mempengaruhi pemilu atau mengarahkan partai partai politik untuk berkoalisi berikut menetapkan siapa Capres dan Cawapresnya. 

Ini berhubungan dengan perkara public trust. Layanan publik adalah inti dari penyelenggaraan pemerintahan. Layanan publik harus fair dan efektif, dan karena itu perlu bersifat imparsial, agar mendapat kepercayaan publik yang cukup. Itu makanya Presiden harus memisahkan kegiatan politik partisan dari kegiatan negara atau pemerintahan. Agar terdapat cukup kepercayaan publik kepada pemerintahan yang dipimpinnya dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkannya. Tanpa adanya public trust, maka pemerintahannya tidak bisa efektif, selalu diwarnai penentangan atau gugatan, karena dinilai tidak fair.

* * *

Amerika Serikat memiliki Undang-undang yang melarang federal officials memanfaatkan otoritas negara dan fasilitasnya untuk kegiatan politik partisan, misalnya mempengaruhi Pemilu. Undang-undang ini, yakni Hatch Act 1939, terus mengalami pembaruan atau kontekstualisasi, yang terbaru pada masa Presiden Obama, yakni menetapkan hukuman disiplin bagi pejabat publik yang melakukan pelanggaran. 

Presiden Trump, di ujung  periode pemerintahannya, pernah membuat kontroversi panjang. Dia dikritik menyimpangi ketentuan Hatch Act 1939 karena menggunakan White House sebagai tempatnya menyampaikan acceptance speech sebagai kandidat Presiden dari Partai Republik untuk pemilu selanjutnya. 

Trump membantah. Ia berargumen bahwa yurisdiksi Hatch Act 1939 hanya berlaku pada pegawai negara, tapi tidak pada Presiden. Dia menambahi, lagipula pidatonya itu, meski bertempat di White House, namun diselenggarakan di taman yang merupakan bagian dari kediaman pribadinya sebagai Presiden dan belum pernah digunakan untuk kegiatan kenegaraan. 

Argumen Presiden Trump itu, bahkan kendati terbukti telah menyelamatkannya dari serangan, tetapi sesungguhnya tetap didasari oleh kesadaran atau persetujuannya sendiri pada etika politik yang hari-hari ini sedang dengan sengit dibicarakan di Indonesia. Itulah bahwa negara atau otoritas penyelenggara pemerintahan harus berlaku imparsial. Dan istana negara tidak boleh digunakan oleh Presiden untuk politik partisan. 

Presiden Jokowi perlu lebih bersungguh-sungguh mempelajari kebajikan itu. 

Jakarta 10 Mei 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.