Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serampangan Memakai Pasal Penistaan Agama

Tempo.co

Editorial

Direktur Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Iklan

ENTAH sampai kapan kita akan melihat penegak hukum begitu serampangan memakai pasal penistaan agama untuk memasukkan orang ke penjara. Padahal, selain ketinggalan zaman, pasal tersebut seharusnya dibuang karena bertentangan dengan prinsip kebebasan bergama dan berkeyakinan.

Kasus terbaru, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjadikan Lina Mukherjee, pembuat konten di media sosial Tiktok,  sebagai tersangka. Polisi menjerat Lina dengan pasal penistaan agama yang dicomot begitu saja dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Polisi menganggap Lina melakukan tindak pidana karena menyebarkan konten video berisi adegan menyantap “kriuk babi” yang diawali bacaan Bismillah.

Kelakuan Lina memang konyol. Urusan dia menyukai makanan olahan dari babi itu hak dan selera pribadinya. Tapi, ketika hendak menyebarkan konten tersebut lewat media sosial, Lina semestinya menimbang perbedaan keyakinan dan potensi ketersinggungan banyak orang. Umat Islam meyakini makanan yang mengandung babi haram. Adapun bismillah, dalam ajaran Islam, dipakai untuk mengawali perbuatan baik. 

Masalahnya, langkah polisi mejerat Lina dengan pasal penistaan agama lebih konyol lagi. Dalam kehidupan sehari-hari, begitu banyak orang yang bertingkah seperti Lina. Bila polisi menjerat mereka semua dengan pasal pidana, bisa dibayangkan, penjara bakal dipenuhi orang-orang konyol seperti itu.

Penghormatan atas agama dan keyakinan orang lain, mayoritas ataupun minoritas, memang sangat penting sebagai adab dalam hidup di tengah keberagaman. Namun, alih-alih dipenjara, orang-orang "kurang adab" lebih baik dididik ulang, agar lebih menghormati perbedaan keyakinan dan keragaman sosial.

Sulit dibantah, dalam kasus banyak kasus, polisi bergerak cepat semata untuk merespons kegaduhan serta kemarahan warganet di media sosial. Ungkapan bernada sinis, “viral dulu, baru diusut”, semakin sering kita dengar. Yang tak kalah janggal, pada kasus Lina Lina Mukherjee, polisi juga menetapkan status tersangka hanya berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia, tanpa lebih dulu memeriksa selebgram itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sejarahnya, pasal penistaan agama selalu bias kepentingan kelompok atau agama mayoritas. Itu berlaku dalam tradisi lama banyak "negara agama" di berbagai belahan dunia. Ketika gereja berkuasa di negara-negara di Eropa ratusan tahun lalu, misalnya, hukum penistaan agama (blasphemy) yang multitafsir sering dipakai dalih menjaga "kemurnian" agama. Korbannya kebanyakan berasal dari kaum minoritas atau siapa pun yang tidak disukai gereja yang berkelindan dengan negara. 

Indonesia yang katanya modern seharusnya tidak meniru tradisi di zaman “kegelapan” Eropa itu. Faktanya, di negara kita, pasal penodaan agama bercokol sekian lama dalam kitab pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda. Entah berapa banyak korban pasal karet yang penafsirannya bisa dibuat mulur mengkeret itu. 

Perkembangan terakhir, berkat desakan kalangan ahli hukum dan pegiat hak asasi manusia, delik penodaan agama memang disetip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi. Sayangnya, meski kata "penyalahgunaan” dan “penodaan" agama telah dihilangkan, KUHP terbaru masih mencantumkan delik "permusuhan" atau "hasutan untuk memusuhi" agama tertentu. 

Di negara demokrasi modern, fungsi hukum pidana seharusnya lebih melindungi warga negara dan haknya untuk memeluk agama tertentu. Bukanlah tugas negara, lewat hukum pidana, untuk melindungi agama atau kepercayaan tertentu. Toh, keluhuran suatu agama atau kepercayaan seharusnya tidak ternodai oleh penistaan dari siapa pun.

Meski perubahan KUHP belum ideal, polisi semestinya memahami spirit penghapusan pasal penodaan agama tersebut. Karena itu, polisi seharusnya tidak menggunakan pasal penistaan agama yang masih bercokol di undang-undang lain. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.