Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Orang Tua Korban: Ketika Santri Kian Terancam

image-profil

Orang tua DFA, korban kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren di Kabupaten Malang

image-gnews
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Iklan

Sungguh kaget (shock) membaca putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn, yang mengadili perkara pidana kekerasan pada anak penulis, DFA (12 tahun) yang memutus bebas terhadap pelaku KR (13 tahun) dengan mengembalikan pada kedua orang tuanya. 

Padahal, dalam putusan, KR terbukti melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Artinya, KR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Lebih dari itu, anak penulis yang menjadi korban telah mengalami luka memar pada kepala, wajah, kedua belah mata, teling kiri, dada, perut, dan anggota gerak atas kiri, yang bersifat berat bagi tubuh dan secara psikis mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Hingga kini, DFA memilih tidak kembali ke Pondok (berhenti), dan belum bersedia mengikuti Sekolah formal kembali, belajar di rumah berbasis keluarga (homeschooling).

Sebagai orang tua, terlebih anak penulis yang merasakan langsung kekerasan (penyiksaan) yang dilakukan oleh pelaku KR (13 tahun) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Pondok Pesantren di kawasan Kabupaten Malang hingga mengakibatkan luka berat, menyatakan bahwa putusan tersebut melabrak logika akal sehat. Setidaknya terdapat sembilan catatan penulis sebagai orang tua korban.

Pertama, membuat penulis (orang tua) kecewa, terlebih anak penulis sebagai korban, seketika sedih, meneteskan air mata dan begitu pilu saat mendengar bebasnya pelaku. Mengherankan, sidang putusan yang terbuka untuk umum itu, penulis sebagai orang tua korban, tidak diundang untuk sekadar turut mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan hakim secara langsung.

Kedua, mengabaikan fakta-fakta hukum, terutama bukti yang memberatkan terhadap pelaku, yakni adanya Visum et Repertum No. 11557637, yang menyebutkan patahnya tulang hidung korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Fitrianti Arieza Putri, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar Malang. 

Ketiga, mengabaikan Pasal 70 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa, ringannya perbuatan pelaku kekerasan menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pertanyaannya, apakah pelaku kekerasan anak, penyiksaan terhadap anak penulis dengan bukti Visum et Repertum yang menyebabkan patahnya tulang hidung, dikualifikasi sebagai perbuatan yang ringan sehingga pelaku diputus bebas?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, menciderai dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat yang sejatinya didapatkan oleh korban melalui ruang peradilan yang terhormat di mana awalnya penulis percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, dan penulis yakin hakim akan memutus yang seadil-adilnya tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.

Kelima, potensial membuat Santri yang merupakan calon generasi masa depan (tunas bangsa), makin terancam keamanannya karena adanya putusan yang dapat disimpulkan memberikan “angin segar” bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi.

Keenam, potensial membuat para orang tua atau wali Santri merasa tidak aman dan was-was terhadap keberadaan putra-putrinya yang sedang belajar di Pondok Pesantren karena adanya suatu putusan yang tidak mencerminkan terjaminnya perlindungan hukum dari Negara jika mengalami kekerasan seperti yang dialami anak penulis.

Ketujuh, menjadi preseden buruk penegakan hukum pidana anak karena, selain putusan itu tidak memberikan efek jera sama sekali terhadap pelaku, juga dapat menjadi Yurisprudensi, sumber hukum bagi hakim-hakim di Indonesia dalam memutus perkara yang sama di kemudian hari. 

Kedelapan, sebagai orang tua yang senang pada anaknya yang tidak perlu dipaksa untuk Mondok, pantaslah penulis berharap bahwa, matinya keadilan pada Santri yang menjadi korban kekerasan (penyiksaan) hingga patah tulang hidung, hanya terjadi pada peradilan anak penulis, dan tidak terjadi pada peradilan-peradilan berikutnya di tanah air. Tentu, agar Santri-santri di Indonesia merasa tenang, nyaman, dan aman belajar di Pondok Pesantren.

Kesembilan, sebagai orang tua yang awam hukum, penulis berharap, meminta, dan memohon agar preseden buruk penegakan hukum pidana anak ini, mendapatkan atensi yang positif dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD., Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Yudisial, Bapak Mukti Fajar Nur Dewata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.