Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Tempo.co

Editorial

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu perlu urut-urutan yang benar: rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, pengadilan, baru bantuan-bantuan. Tapi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 pada 15 Maret lalu bertolak dari arah sebaliknya.

Lewat Inpres itu Presiden Joko Widodo memerintahkan 19 kementerian menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (TPPHAM) pada Agustus 2022. Namun, perintah itu melompat ke langkah terakhir, yakni pemberian bantuan dan layanan administratif kepada para korban dan keluarganya. Rekomendasi TPPHAM soal pelurusan sejarah di balik pelanggaran HAM itu malah tak tercantum dalam Inpres tersebut.

Pelurusan sejarah adalah bagian penting dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tanpa pengakuan negara terhadap sejarah kelam itu, pelanggaran HAM menjadi tak selesai. Jika Jokowi melompat ke tahap terakhir, penyelesaian pelanggaran HAM bisa dikatakan hanya gula-gula belaka.

Meski Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, tim yang bekerja hingga 31 Desember 2023 itu hanya akan jadi pengawas administrasi. Sebab, pokok dalam penyelesaian HAM tak menjadi kewajiban kementerian yang melaksanakannya.

Dua instrumen kebijakan itu seperti mengobati luka yang keliru. Pengobatan luka yang keliru itu selamanya tak akan menghapus sejarah kelam kejahatan aktor negara kepada rakyatnya sendiri. Jokowi mesti melihat Jerman yang berhasil menempatkan genosida Nazi terhadap orang Yahudi di masa kekuasaan Hitler. Dengan mengakui kejahatan itu, generasi Jerman tahu apa yang terjadi di masa itu lalu mencegah kejahatan serupa terulang melalui sistem politik dan demokrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanpa membuka kebenaran fakta pelanggaran HAM di masa lalu, generasi Indonesia kelak tak akan tahu sejarah negeri ini yang sebenarnya. Karena itu, lompatan cara menyelesaikan pelanggaran HAM ala Jokowi ini malah menutupi bahkan memutihkan sejarah Indonesia tanpa meluruskannya terlebih dahulu. Maka alih-alih selesai, sejarah buruk itu akan semakin kelam.

Jika benar Jokowi ingin serius mengusut pelanggaran HAM dan mencegah kejahatan itu terulang—meski kita ragu dengan niat itu—negara wajib menyelidiki semua individu yang bertanggung jawab atas 12 kasus pelanggaran HAM yang sudah diakui Presiden tersebut. Hanya pengadilan yang terbuka dan transparan yang akan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Soal layanan dan bantuan sosial, itu sudah menjadi kewajiban negara menyediakannya—ada atau tanpa pengakuan kepala negara.

Sebab, pemberian bantuan tanpa pelurusan sejarah dan pengadilan tak akan menghapus diskriminasi dan stigmatisasi para korban. Selama ini, sejarah Indonesia mencatat para korban itu sebagai orang atau sekelompok orang yang melawan kebijakan sehingga aparatur seolah sah mengintimidasi dan mempersekusi mereka atas nama tugas membela bangsa dan negara.

Mengambil jalur nonyudisial sebagai mekanisme menyelesaikan pelanggaran HAM berat juga akan mengukuhkan impunitas kepada para pelakunya. Maka, dengan begitu, luka para korban dan keluarganya akan semakin melebar dan meluas. Walhasil, pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat tanpa tahap penyelesaian yang benar dan akuntabel hanya berhenti sebatas retorika politik belaka.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

14 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.