Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Penulis adalah konsultan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Semesta Berencana (YLBH-KSB) di Medan, Sumatera Utara

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 2023 yang lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Putusan tersebut merupakan hasil gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Prima kepada KPU terkait sengketa proses pemilu, dimana pihak Partai Prima sebagai penggugat merasa mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dikeluarkan KPU pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan berita acara nomor: 232/PL.01.1-BA/05/2022. 

Secara filosofis, harus dipahami bahwa putusan hakim atau majelis hakim yang pada awalnya merupakan putusan yang bersifat individual atau majelis, namun pada saat palu hakim diketukkan sebagai tanda putusan, maka pada saat itu putusan hakim harus dipandang sebagai putusan pengadilan yang bersifat kelembagaan, karena setelah putusan hakim atau putusan majelis hakim tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka putusan yang demikian telah menjelma menjadi putusan lembaga pengadilan dan telah menjadi milik publik.

Masalah Yuridis
Putusan hakim yang tidak dapat cukup pertimbangan merupakan masalah yuridis. Akibatnya, putusan hakim yang seperti itu, dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi karena dianggap melanggar salah satu asas dalam membuat putusan, yaitu asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Ketentuan tentang ini sudah secara tegas diatur dalam Pasal 50 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berisi bahwa putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Jika memperhatikan sengketa antara Partai Prima dan KPU ini, maka sengketa ini digolongkan pada sengketa proses pemilu. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dan membagi kerangka penegakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yaitu pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran di dalam UU Pemilu terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Sedangkan untuk sengketa dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Dan apabila terdapat permasalahan hukum berupa sengketa, maka lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan adalah Bawaslu, PTUN, dan MK.

Mengenai pelanggaran administratif pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu. Dan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu. Ini diatur dalam Pasal 461 ayat (1) UU Pemilu, yang menerangkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan PMH Partai Prima vs KPU
Jika melihat dari bentuk kerugian yang dimaksud oleh Partai Prima adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dari kebijakan secara administratif KPU dalam proses verifikasinya, maka posisi onrechtmatige daad KPU dalam konteks penyelenggaraan teknis pemilu adalah tidak tepat, dengan alasan bahwa sengketa antara Partai Prima dengan KPU merupakan sengketa proses pemilu. Secara materiil, apa yang dilakukan oleh Partai Prima, yaitu proses verifikasi parpol, merupakan syarat yang sudah ditentukan oleh KPU dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, tindakan Partai Prima adalah tindakan yang masuk dalam ranah UU Pemilu. Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, kompetensi absolut yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut adalah Bawaslu dan PTUN karena terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Jika memperhatikan salinan Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, harusnya sengketa ini sudah putus di tangan Bawaslu pada tanggal 4 November 2022 yang lalu dengan Putusan Penyelesaian Bawaslu RI No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dan terhadap putusan Bawaslu tersebut, KPU telah menanggapinya dengan Surat KPU RI No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022. Apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka sesuai Perbawaslu No. 21 Tahun 2018, Bawaslu dapat melaporkan KPU kepada DKPP sebagai bentuk pelanggaran etik.

Asas Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Partai Prima sebagai penggugat pernah mengajukan dismissal proses ke PTUN terkait perkara ini, namun pihak PTUN tidak menerima gugatan ini dengan alasan bahwa berita acara bukan merupakan keputusan KPU yang terungkap dari keterangan saksi bernama Bin Bin Firman Tresnadi. Mungkin saja pihak penggugat merasa tidak puas dengan upaya hukum yang pernah ditempuhnya melalui Bawaslu dan PTUN sehingga menempuh gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Akan tetapi, harusnya majelis hakim objektif melihat persoalan ini, misalnya memperhatikan hubungan antara objek perkara, kompetensi absolut pengadilan negeri dengan putusan yang akan diterbitkan kemudian. Jadi, majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.

Jika sudah lahir putusan pengadilan yang bukan kompetensinya dalam mengadili dan melanggar asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci, maka di tingkat banding atau kasasi nanti, apabila pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan, dapat melakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan tingkat pertama ini berpeluang untuk dibatalkan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

10 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

12 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.