Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

image-profil

Penulis adalah konsultan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Semesta Berencana (YLBH-KSB) di Medan, Sumatera Utara

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Maret 2023 yang lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Putusan tersebut merupakan hasil gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Prima kepada KPU terkait sengketa proses pemilu, dimana pihak Partai Prima sebagai penggugat merasa mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dikeluarkan KPU pada tanggal 13 Oktober 2022 dengan berita acara nomor: 232/PL.01.1-BA/05/2022. 

Secara filosofis, harus dipahami bahwa putusan hakim atau majelis hakim yang pada awalnya merupakan putusan yang bersifat individual atau majelis, namun pada saat palu hakim diketukkan sebagai tanda putusan, maka pada saat itu putusan hakim harus dipandang sebagai putusan pengadilan yang bersifat kelembagaan, karena setelah putusan hakim atau putusan majelis hakim tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka putusan yang demikian telah menjelma menjadi putusan lembaga pengadilan dan telah menjadi milik publik.

Masalah Yuridis
Putusan hakim yang tidak dapat cukup pertimbangan merupakan masalah yuridis. Akibatnya, putusan hakim yang seperti itu, dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi karena dianggap melanggar salah satu asas dalam membuat putusan, yaitu asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Ketentuan tentang ini sudah secara tegas diatur dalam Pasal 50 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berisi bahwa putusan pengadilan, selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Jika memperhatikan sengketa antara Partai Prima dan KPU ini, maka sengketa ini digolongkan pada sengketa proses pemilu. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dan membagi kerangka penegakan hukum dalam 2 (dua) jenis, yaitu pelanggaran dan sengketa. Pelanggaran di dalam UU Pemilu terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Sedangkan untuk sengketa dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Dan apabila terdapat permasalahan hukum berupa sengketa, maka lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan adalah Bawaslu, PTUN, dan MK.

Mengenai pelanggaran administratif pemilu, diatur dalam ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu. Dan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu. Ini diatur dalam Pasal 461 ayat (1) UU Pemilu, yang menerangkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan PMH Partai Prima vs KPU
Jika melihat dari bentuk kerugian yang dimaksud oleh Partai Prima adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dari kebijakan secara administratif KPU dalam proses verifikasinya, maka posisi onrechtmatige daad KPU dalam konteks penyelenggaraan teknis pemilu adalah tidak tepat, dengan alasan bahwa sengketa antara Partai Prima dengan KPU merupakan sengketa proses pemilu. Secara materiil, apa yang dilakukan oleh Partai Prima, yaitu proses verifikasi parpol, merupakan syarat yang sudah ditentukan oleh KPU dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan demikian, tindakan Partai Prima adalah tindakan yang masuk dalam ranah UU Pemilu. Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, kompetensi absolut yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut adalah Bawaslu dan PTUN karena terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Jika memperhatikan salinan Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, harusnya sengketa ini sudah putus di tangan Bawaslu pada tanggal 4 November 2022 yang lalu dengan Putusan Penyelesaian Bawaslu RI No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dan terhadap putusan Bawaslu tersebut, KPU telah menanggapinya dengan Surat KPU RI No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022. Apabila KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka sesuai Perbawaslu No. 21 Tahun 2018, Bawaslu dapat melaporkan KPU kepada DKPP sebagai bentuk pelanggaran etik.

Asas Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Partai Prima sebagai penggugat pernah mengajukan dismissal proses ke PTUN terkait perkara ini, namun pihak PTUN tidak menerima gugatan ini dengan alasan bahwa berita acara bukan merupakan keputusan KPU yang terungkap dari keterangan saksi bernama Bin Bin Firman Tresnadi. Mungkin saja pihak penggugat merasa tidak puas dengan upaya hukum yang pernah ditempuhnya melalui Bawaslu dan PTUN sehingga menempuh gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Akan tetapi, harusnya majelis hakim objektif melihat persoalan ini, misalnya memperhatikan hubungan antara objek perkara, kompetensi absolut pengadilan negeri dengan putusan yang akan diterbitkan kemudian. Jadi, majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.

Jika sudah lahir putusan pengadilan yang bukan kompetensinya dalam mengadili dan melanggar asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci, maka di tingkat banding atau kasasi nanti, apabila pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan, dapat melakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan tingkat pertama ini berpeluang untuk dibatalkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)