Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Segera Perpu Cipta Kerja

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Editorial Tempo.co

---

JIKA pemerintah punya malu dan tunduk pada konstitusi, seharusnya mereka mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Setelah DPR tak mengesahkannya menjadi undang-undang di masa sidang ketiga pekan lalu, Perpu tersebut batal demi hukum.

Rencana DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja seusai masa reses pada Maret 2023 jelas melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa sebuah Perpu bisa sah menjadi undang-undang jika disetujui DPR pada masa sidang berikutnya setelah rancangannya diserahkan kepada wakil rakyat. Maka karena pemerintah menyerahkan Perpu ke DPR pada 30 Desember 2022, sidang terdekat adalah periode 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

DPR dan pemerintah kehabisan dalih mempertahankan Perpu Cipta Kerja. Maka agar pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi tidak menjadi-jadi, pemerintah menyatakan beleid tersebut gugur. Kita pun kembali ke beleid-beleid lama dan kita bisa menata kembali kehidupan bernegara Indonesia secara beradab.

Baca Juga:

Omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan Indonesia kembali ke zaman jahiliyah. Partisipasi publik dikekang, suara masyarakat tak didengarkan. Alih-alih menggodoknya bersama publik, suara para ahli yang sukarela membantu membuatkan analisis saja ditentang dan diabaikan. Para ilmuwan yang kritis terhadap UU Cipta Kerja malah mendapat serangan siber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak heran jika Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK mewajibkan pemerintah mengubah tata cara penyusunannya selama dua tahun. Dalam masa reses itu, pemerintah terlarang menjalankan kebijakan-kebijakan berbasis UU Cipta Kerja. Tapi, dasar pemerintahan yang semau sendiri, aparatur kita dengan telanjang melanggar putusan-putusan hukum itu.

Ada banyak kebijakan berbasis UU Cipta Kerja yang terus berjalan. Penggabungan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang tetap dieksekusi, pengampunan sawit di kawasan hutan tetap berproses, penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa terus jalan, pengambilalihan kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tak berhenti. Padahal, semua itu adalah kebijakan strategis yang dilarang MK diteruskan selama pemerintah belum merevisi UU tersebut.

Kini DPR luput mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Barangkali mungkin itu cara semesta membuat jalan Indonesia tak terjerumus kepada kehancuran. UU Cipta Kerja terlalu banal merusak Indonesia. Belum dua tahun omnibus law ini berjalan, kerusakan sudah di mana-mana. Pengerukan nikel secara ilegal di Sulawesi adalah buah UU Cipta Kerja 

Alih-alih menjalankan perintah MK—lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia—pemerintah berkelit dengan menelurkan Perpu Cipta Kerja. Dengan Perpu, pemerintah tak perlu susah payah merevisi beleid itu. Perpu hanya mengubah sampul aturan karena seluruh isinya tak berubah. Mengentengkan hal penting, menyepelekan soal genting dalam bernegara, memang jadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan pelbagai dampak buruk UU Cipta Kerja itu, akan lebih terhormat bagi pemerintah dan DPR mencabut Perpu Cipta Kerja dan mengubur keinginan mengesahkannya menjadi undang-undang. Publik setidaknya bisa mengenang satu hal baik dari pemerintahan ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.