Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Segera Perpu Cipta Kerja

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Editorial Tempo.co

---

JIKA pemerintah punya malu dan tunduk pada konstitusi, seharusnya mereka mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Setelah DPR tak mengesahkannya menjadi undang-undang di masa sidang ketiga pekan lalu, Perpu tersebut batal demi hukum.

Rencana DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja seusai masa reses pada Maret 2023 jelas melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa sebuah Perpu bisa sah menjadi undang-undang jika disetujui DPR pada masa sidang berikutnya setelah rancangannya diserahkan kepada wakil rakyat. Maka karena pemerintah menyerahkan Perpu ke DPR pada 30 Desember 2022, sidang terdekat adalah periode 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

DPR dan pemerintah kehabisan dalih mempertahankan Perpu Cipta Kerja. Maka agar pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi tidak menjadi-jadi, pemerintah menyatakan beleid tersebut gugur. Kita pun kembali ke beleid-beleid lama dan kita bisa menata kembali kehidupan bernegara Indonesia secara beradab.

Omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan Indonesia kembali ke zaman jahiliyah. Partisipasi publik dikekang, suara masyarakat tak didengarkan. Alih-alih menggodoknya bersama publik, suara para ahli yang sukarela membantu membuatkan analisis saja ditentang dan diabaikan. Para ilmuwan yang kritis terhadap UU Cipta Kerja malah mendapat serangan siber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak heran jika Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK mewajibkan pemerintah mengubah tata cara penyusunannya selama dua tahun. Dalam masa reses itu, pemerintah terlarang menjalankan kebijakan-kebijakan berbasis UU Cipta Kerja. Tapi, dasar pemerintahan yang semau sendiri, aparatur kita dengan telanjang melanggar putusan-putusan hukum itu.

Ada banyak kebijakan berbasis UU Cipta Kerja yang terus berjalan. Penggabungan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang tetap dieksekusi, pengampunan sawit di kawasan hutan tetap berproses, penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa terus jalan, pengambilalihan kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tak berhenti. Padahal, semua itu adalah kebijakan strategis yang dilarang MK diteruskan selama pemerintah belum merevisi UU tersebut.

Kini DPR luput mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Barangkali mungkin itu cara semesta membuat jalan Indonesia tak terjerumus kepada kehancuran. UU Cipta Kerja terlalu banal merusak Indonesia. Belum dua tahun omnibus law ini berjalan, kerusakan sudah di mana-mana. Pengerukan nikel secara ilegal di Sulawesi adalah buah UU Cipta Kerja 

Alih-alih menjalankan perintah MK—lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia—pemerintah berkelit dengan menelurkan Perpu Cipta Kerja. Dengan Perpu, pemerintah tak perlu susah payah merevisi beleid itu. Perpu hanya mengubah sampul aturan karena seluruh isinya tak berubah. Mengentengkan hal penting, menyepelekan soal genting dalam bernegara, memang jadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan pelbagai dampak buruk UU Cipta Kerja itu, akan lebih terhormat bagi pemerintah dan DPR mencabut Perpu Cipta Kerja dan mengubur keinginan mengesahkannya menjadi undang-undang. Publik setidaknya bisa mengenang satu hal baik dari pemerintahan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.