Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Anak Buah Sang Jenderal

image-profil

Advokat dan Konsultan Hukum

image-gnews
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

Rasa penasaran berakhir saat palu keadilan diketuk oleh Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah kurang lebih 4 bulan Indonesia dibayang-bayangi dengan proses persidangan atas sebuah peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana yang diprakarsai dan dirancang oleh seorang Intelectual Dader mantan Pejabat Tinggi Polri bersama-sama dengan Istri serta para anak buahnya. Melihat dan mendengar Putusan tersebut sontak masyarakat Indonesia terkejut tentunya juga spontan melahirkan berbagai macam pro kontra atas 4 putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim secara berturut-turut dalam waktu 3 hari yakni dari hari Senin 13 Februari hingga hari Rabu 15 Februari terdiri dari pembacaan Putusan Terdakwa FS, Terdakwa PC, Terdakwa KM, Terdakwa RR, dan di hari terakhir Terdakwa RE.

Seluruh putusan tersebut tentu terbit dari hasil musyawarah panjang Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menariknya putusan ini sangat unpredictable sebab tidak sedikitpun Amar Putusan Majelis Hakim mendekati daripada Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Putusan paling mencolok serta sangat jauh dari pada tuntutan ialah Putusan dari Terdakwa RE yang merupakan seorang eksekutor penembakan pada tragedi Pembunuhan Berencana di Duren Tiga Jakarta Selatan, ia divonis pidana penjara hanya 1 tahun dan 6 bulan sedangkan tuntutan Jaksa Penunutut Umum untuknya pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Menurut pandangan penulis, sikap Majelis Hakim yang memberikan Putusan kepada Terdakwa RE sudah sangat tepat dan tidak menciderai Keadilan sebab dalam Ratio Legis pada kajian pidana modern bermuara di Restorative Justice, dalam ruang lingkup menyoal tentang diskresi pada perkara pidana Majelis Hakim tetap sebagai corong daripada Undang-Undang tentunya bebas membuat pertimbangan maupun dengan cara mengenyampingkan asas legalitas demi tercapainya Keadilan Subjektif yang diiringi dengan sifat Judge Made Law hal ini sudah lumrah dipraktikan karena percampuran hukum antara Civil Law dengan Common Law di beberapa negara modern juga telah menjadi salah satu kebiasaan.

Setelah melihat dan mendengar pertimbangan hukum-hakim hingga amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nama Terdakwa RE sepertinya telah membantu menjawab sekaligus membuktikan bahwa tidak ada dilema yuridis dalam teknis pertimbangan hukum hakim melihat status Terdakwa RE yang juga direkomendasikan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK. Oleh karenanya sudah sangat tegas Majelis Hakim tidak mengeyampingkan nilai-nilai yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan Terdakwa RE sebagai Justice Colaborator dalam perkara tersebut dan untuk itu penghargaan atas pengakuan serta bantuan saksi pelaku kejahatan untuk memberikan keterangan yang jujur mestilah dipenuhi Majelis Hakim kepada Terdakwa RE. Tentu di lain sisi Putusan Majelis Hakim ini juga menimbulkan kontra seperti halnya ada yang menyebut bahwa Terdakwa RE lah yang mengeksekusi Almarhum JH namun dari perspektif yang terbalik tanpa adanya Terdakwa RE membuka tabir kejahatan ini dapat menjadi perilaku busuk yang tersimpan dalam selimut kejahatan intelektual.

Lantas bagaimana selanjutnya nasib dari Terdakwa RE atas hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sebagai ganjaran akibat tidak menolak perintah komando bernada sumbang dari komandan yang sangat ia hormati dan patuhi tersebut? Berkaitan dengan hal ini penulis mempunyai pandangan sederhana yakni Terdakwa RE sudah tentu mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan potongan masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan ini yang telah ia jalani, secara matematis hukuman pidana penjara Terdakwa RE ialah 18 bulan dengan dipotong masa tahanan semenjak 02 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023 kurang lebih telah mencapai 6 bulan jadi Terdakwa RE menyisakan kurang lebih 1 tahun lagi hukuman penjara jika merujuk pada Permenkumham No 32 Tahun 2020 untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat salah satu syaratnya ialah telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidana tersebut  minimal 9 bulan.

Artinya dari hitungan matematis di atas kurang lebih dalam waktu 3 bulan ke depan terhitung dari pembacaan Putusan Terdakwa RE dengan didukung syarat-syarat formil pembebasan bersyarat yang lain terpenuhi ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat atau dalam arti lain ia dapat menjalankan pembinaan dari luar Lembaga Pemasyarakatan, dan jika ingin menakar lebih lanjut terhitung setelah pembebasan bersyarat Terdakwa RE berpeluang dapat menghirup udara segar atau bebas murni pada bulan Februari 2024. Walaupun begitu pandangan berbeda dalam melihat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga merupakan sesuatu yang wajar terutama bagi para pelajar ilmu hukum, akademisi hukum, dan praktisi hukum. Terakhir analisa dari penulis di atas bisa saja tak sesuai dengan realita di hari esok mengingat para pihak masih memiliki hak upaya hukum dan karakteristik dari ilmu hukum yang masih bersifat dinamis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.