Keadilan untuk Anak Buah Sang Jenderal

Advokat dan Konsultan Hukum

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Rasa penasaran berakhir saat palu keadilan diketuk oleh Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah kurang lebih 4 bulan Indonesia dibayang-bayangi dengan proses persidangan atas sebuah peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana yang diprakarsai dan dirancang oleh seorang Intelectual Dader mantan Pejabat Tinggi Polri bersama-sama dengan Istri serta para anak buahnya. Melihat dan mendengar Putusan tersebut sontak masyarakat Indonesia terkejut tentunya juga spontan melahirkan berbagai macam pro kontra atas 4 putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim secara berturut-turut dalam waktu 3 hari yakni dari hari Senin 13 Februari hingga hari Rabu 15 Februari terdiri dari pembacaan Putusan Terdakwa FS, Terdakwa PC, Terdakwa KM, Terdakwa RR, dan di hari terakhir Terdakwa RE.

Seluruh putusan tersebut tentu terbit dari hasil musyawarah panjang Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menariknya putusan ini sangat unpredictable sebab tidak sedikitpun Amar Putusan Majelis Hakim mendekati daripada Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Putusan paling mencolok serta sangat jauh dari pada tuntutan ialah Putusan dari Terdakwa RE yang merupakan seorang eksekutor penembakan pada tragedi Pembunuhan Berencana di Duren Tiga Jakarta Selatan, ia divonis pidana penjara hanya 1 tahun dan 6 bulan sedangkan tuntutan Jaksa Penunutut Umum untuknya pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Menurut pandangan penulis, sikap Majelis Hakim yang memberikan Putusan kepada Terdakwa RE sudah sangat tepat dan tidak menciderai Keadilan sebab dalam Ratio Legis pada kajian pidana modern bermuara di Restorative Justice, dalam ruang lingkup menyoal tentang diskresi pada perkara pidana Majelis Hakim tetap sebagai corong daripada Undang-Undang tentunya bebas membuat pertimbangan maupun dengan cara mengenyampingkan asas legalitas demi tercapainya Keadilan Subjektif yang diiringi dengan sifat Judge Made Law hal ini sudah lumrah dipraktikan karena percampuran hukum antara Civil Law dengan Common Law di beberapa negara modern juga telah menjadi salah satu kebiasaan.

Setelah melihat dan mendengar pertimbangan hukum-hakim hingga amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nama Terdakwa RE sepertinya telah membantu menjawab sekaligus membuktikan bahwa tidak ada dilema yuridis dalam teknis pertimbangan hukum hakim melihat status Terdakwa RE yang juga direkomendasikan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK. Oleh karenanya sudah sangat tegas Majelis Hakim tidak mengeyampingkan nilai-nilai yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan Terdakwa RE sebagai Justice Colaborator dalam perkara tersebut dan untuk itu penghargaan atas pengakuan serta bantuan saksi pelaku kejahatan untuk memberikan keterangan yang jujur mestilah dipenuhi Majelis Hakim kepada Terdakwa RE. Tentu di lain sisi Putusan Majelis Hakim ini juga menimbulkan kontra seperti halnya ada yang menyebut bahwa Terdakwa RE lah yang mengeksekusi Almarhum JH namun dari perspektif yang terbalik tanpa adanya Terdakwa RE membuka tabir kejahatan ini dapat menjadi perilaku busuk yang tersimpan dalam selimut kejahatan intelektual.

Lantas bagaimana selanjutnya nasib dari Terdakwa RE atas hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sebagai ganjaran akibat tidak menolak perintah komando bernada sumbang dari komandan yang sangat ia hormati dan patuhi tersebut? Berkaitan dengan hal ini penulis mempunyai pandangan sederhana yakni Terdakwa RE sudah tentu mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan potongan masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan ini yang telah ia jalani, secara matematis hukuman pidana penjara Terdakwa RE ialah 18 bulan dengan dipotong masa tahanan semenjak 02 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023 kurang lebih telah mencapai 6 bulan jadi Terdakwa RE menyisakan kurang lebih 1 tahun lagi hukuman penjara jika merujuk pada Permenkumham No 32 Tahun 2020 untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat salah satu syaratnya ialah telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidana tersebut  minimal 9 bulan.

Artinya dari hitungan matematis di atas kurang lebih dalam waktu 3 bulan ke depan terhitung dari pembacaan Putusan Terdakwa RE dengan didukung syarat-syarat formil pembebasan bersyarat yang lain terpenuhi ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat atau dalam arti lain ia dapat menjalankan pembinaan dari luar Lembaga Pemasyarakatan, dan jika ingin menakar lebih lanjut terhitung setelah pembebasan bersyarat Terdakwa RE berpeluang dapat menghirup udara segar atau bebas murni pada bulan Februari 2024. Walaupun begitu pandangan berbeda dalam melihat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga merupakan sesuatu yang wajar terutama bagi para pelajar ilmu hukum, akademisi hukum, dan praktisi hukum. Terakhir analisa dari penulis di atas bisa saja tak sesuai dengan realita di hari esok mengingat para pihak masih memiliki hak upaya hukum dan karakteristik dari ilmu hukum yang masih bersifat dinamis.








Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

Pemerintah melarang pejabat negara dan kepala daerah menyelenggarakan buka puasa bersama. Larangan yang telat, dan alasannya pun keliru.


Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menerbitkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Mengecewakan


Saatnya Membangkang

11 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Saatnya Membangkang

Menciptakan perasaan tidak berdaya yang luas di khalayak untuk mematikan dorongan melawan merupakan strategi setiap penguasa yang berambisi menjadi tiran.


Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.


Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

16 hari lalu

Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against
Trafficking In Person) 31 Juli 2022. Sumber: dokumen SBMI
Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

Awalnya, Romo Paschal melaporkan dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.


Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

Gorontalo memiliki seorang pahlawan nasional Nani Wartabone yang menjadi kebanggan rakyat Gorontalo


Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

23 hari lalu

Sisa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. FOTO/Dok/Polri
Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.


Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

Harus diakui bahwa gagalnya pendidikan anak disebabkan hilangnya peran "rumah" dalam pendidikan anak.


Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

27 hari lalu

Ilustrasi anak tidur/mimpi buruk. Shutterstock.com
Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

Mereka yang menginjak usia belasan sering kali dianggap memiliki pola tidur yang buruk karena memiliki kesulitan untuk bangun di pagi. Penelitian membuktikan, bahwa alasan biologis memiliki peran yang jarang diketahui khalayak.


Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.