Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Anak Buah Sang Jenderal

image-profil

Advokat dan Konsultan Hukum

image-gnews
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

Rasa penasaran berakhir saat palu keadilan diketuk oleh Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah kurang lebih 4 bulan Indonesia dibayang-bayangi dengan proses persidangan atas sebuah peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana yang diprakarsai dan dirancang oleh seorang Intelectual Dader mantan Pejabat Tinggi Polri bersama-sama dengan Istri serta para anak buahnya. Melihat dan mendengar Putusan tersebut sontak masyarakat Indonesia terkejut tentunya juga spontan melahirkan berbagai macam pro kontra atas 4 putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim secara berturut-turut dalam waktu 3 hari yakni dari hari Senin 13 Februari hingga hari Rabu 15 Februari terdiri dari pembacaan Putusan Terdakwa FS, Terdakwa PC, Terdakwa KM, Terdakwa RR, dan di hari terakhir Terdakwa RE.

Seluruh putusan tersebut tentu terbit dari hasil musyawarah panjang Majelis Hakim yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan menariknya putusan ini sangat unpredictable sebab tidak sedikitpun Amar Putusan Majelis Hakim mendekati daripada Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Putusan paling mencolok serta sangat jauh dari pada tuntutan ialah Putusan dari Terdakwa RE yang merupakan seorang eksekutor penembakan pada tragedi Pembunuhan Berencana di Duren Tiga Jakarta Selatan, ia divonis pidana penjara hanya 1 tahun dan 6 bulan sedangkan tuntutan Jaksa Penunutut Umum untuknya pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Menurut pandangan penulis, sikap Majelis Hakim yang memberikan Putusan kepada Terdakwa RE sudah sangat tepat dan tidak menciderai Keadilan sebab dalam Ratio Legis pada kajian pidana modern bermuara di Restorative Justice, dalam ruang lingkup menyoal tentang diskresi pada perkara pidana Majelis Hakim tetap sebagai corong daripada Undang-Undang tentunya bebas membuat pertimbangan maupun dengan cara mengenyampingkan asas legalitas demi tercapainya Keadilan Subjektif yang diiringi dengan sifat Judge Made Law hal ini sudah lumrah dipraktikan karena percampuran hukum antara Civil Law dengan Common Law di beberapa negara modern juga telah menjadi salah satu kebiasaan.

Setelah melihat dan mendengar pertimbangan hukum-hakim hingga amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim atas nama Terdakwa RE sepertinya telah membantu menjawab sekaligus membuktikan bahwa tidak ada dilema yuridis dalam teknis pertimbangan hukum hakim melihat status Terdakwa RE yang juga direkomendasikan sebagai Justice Collaborator oleh LPSK. Oleh karenanya sudah sangat tegas Majelis Hakim tidak mengeyampingkan nilai-nilai yang tertuang pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut, Majelis Hakim juga telah menetapkan Terdakwa RE sebagai Justice Colaborator dalam perkara tersebut dan untuk itu penghargaan atas pengakuan serta bantuan saksi pelaku kejahatan untuk memberikan keterangan yang jujur mestilah dipenuhi Majelis Hakim kepada Terdakwa RE. Tentu di lain sisi Putusan Majelis Hakim ini juga menimbulkan kontra seperti halnya ada yang menyebut bahwa Terdakwa RE lah yang mengeksekusi Almarhum JH namun dari perspektif yang terbalik tanpa adanya Terdakwa RE membuka tabir kejahatan ini dapat menjadi perilaku busuk yang tersimpan dalam selimut kejahatan intelektual.

Lantas bagaimana selanjutnya nasib dari Terdakwa RE atas hukuman penjara 1 tahun 6 bulan sebagai ganjaran akibat tidak menolak perintah komando bernada sumbang dari komandan yang sangat ia hormati dan patuhi tersebut? Berkaitan dengan hal ini penulis mempunyai pandangan sederhana yakni Terdakwa RE sudah tentu mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan potongan masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan ini yang telah ia jalani, secara matematis hukuman pidana penjara Terdakwa RE ialah 18 bulan dengan dipotong masa tahanan semenjak 02 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023 kurang lebih telah mencapai 6 bulan jadi Terdakwa RE menyisakan kurang lebih 1 tahun lagi hukuman penjara jika merujuk pada Permenkumham No 32 Tahun 2020 untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat salah satu syaratnya ialah telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidana tersebut  minimal 9 bulan.

Artinya dari hitungan matematis di atas kurang lebih dalam waktu 3 bulan ke depan terhitung dari pembacaan Putusan Terdakwa RE dengan didukung syarat-syarat formil pembebasan bersyarat yang lain terpenuhi ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat atau dalam arti lain ia dapat menjalankan pembinaan dari luar Lembaga Pemasyarakatan, dan jika ingin menakar lebih lanjut terhitung setelah pembebasan bersyarat Terdakwa RE berpeluang dapat menghirup udara segar atau bebas murni pada bulan Februari 2024. Walaupun begitu pandangan berbeda dalam melihat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga merupakan sesuatu yang wajar terutama bagi para pelajar ilmu hukum, akademisi hukum, dan praktisi hukum. Terakhir analisa dari penulis di atas bisa saja tak sesuai dengan realita di hari esok mengingat para pihak masih memiliki hak upaya hukum dan karakteristik dari ilmu hukum yang masih bersifat dinamis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.