Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keadilan untuk Hasya

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Editorial Tempo.co

---

Sungguh malang Hasya Atallah Syahputra. Sudah jadi korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas, dikambinghitamkan sebagai tersangka pula.

Meski polisi menghentikan penyidikan pada 16 Januari 2023 lantaran tersangka sudah meninggal, penetapan status tersebut mengusik nalar dan rasa keadilan. Hasya menjadi tersangka atas kecelakaan Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022, yang mengakibatkan dirinya tewas. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pelaku atau tersangka dalam kecelakaan adalah orang yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal.

Dari sisi konstruksi hukum, polisi jelas keliru. Hasya tak patut mendapat label tersangka karena sudah meninggal dan bukan lagi merupakan subjek hukum. Alasan polisi menjadikan Hasya sebagai tersangka karena lalai dalam berkendara yang menyebabkan dirinya meninggal juga bisa diperdebatkan. Sebelum terlindas mobil Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, Hasya terjatuh karena menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya, bukan meleng atau abai.

Di luar konstruksi hukumnya yang serampangan, kebiasaan polisi memproses kasus secara diam-diam dan tidak transparan harus dihentikan. Sejak semula penanganan kasus kecelakaan Hasya laksana berjalan dalam lorong gelap. Mulai dari pembuatan laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pencabutan status tersangka berjalan tanpa transparansi. Menurut klaim keluarga Hasya, Polres Jakarta Selatan juga tidak menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua Hasya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak kasus ini bergulir, kritik masyarakat atas buruknya penanganan Polres Jakarta Selatan menggema di mana-mana. Kritik berubah menjadi kecaman tatkala status Hasya berubah menjadi tersangka. Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menanggapi kritik tersebut dengan membentuk tim pencari fakta gabungan yang beranggotakan personel kepolisian dan para pakar, membuka kembali penyelidikan kasus, serta menggelar rekonstruksi ulang pada 2 Februari 2023. 

Walau dianggap sebagai jawaban atas kritik masyarakat, kebiasaan membentuk tim gabungan seperti ini tidak boleh menjadi praktik yang terus dibudayakan. Sebabnya, pembentukan tim gabungan sesungguhnya merupakan bukti betapa tidak dipercayanya proses hukum di kepolisian. Kalau sedari awal penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilaksanakan secara objektif, adil, dan transparan, kejanggalan demi kejanggalan tidak akan terjadi. 

Sekalipun melibatkan personel ataupun pensiunan Korps Bhayangkara, polisi harus bisa bersikap objektif dalam menangani setiap kasus. Salah satu adegan dalam rekonstruksi kedua  yang memperlihatkan Eko tidak langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit dan memilih menunggu ambulans yang baru datang sekitar 30 menit kemudian, dapat menjadi pintu masuk untuk menyelidiki ulang kasus ini. Patut didalami apakah ada unsur pembiaran dalam peristiwa tersebut. 

Tambal sulam dalam penyidikan kasus kecelakaan Hasya memperlihatkan polisi masih belum profesional dalam menangani perkara. Apalagi jika kasus tersebut melibatkan personel atau pensiunan Polri sehingga penyidik terkesan berat sebelah. Maju-mundurnya penyidikan, keterangan yang berubah-ubah, dan rekayasa kasus menjadi modus yang lazim dipertontonkan polisi. 

Banyak yang berharap terbongkarnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan upaya merekayasanya adalah titik balik polisi menjadi aparat penegak hukum yang profesional. Tapi sepertinya kita harus menunggu lebih lama lagi hingga harapan itu terwujud.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


30 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.