Batalkan Kenaikan Biaya Haji

Tempo.co

Editorial

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem

Rencana pemerintah menaikkan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih 2023 menjadi Rp 69 juta selayaknya dibatalkan. Bukan hanya membebani masyarakat yang akan melaksanakan ibadah melalui jalur reguler, tapi kenaikan biaya yang hampir dua kali lipat dari tahun lalu itu menunjukkan gagalnya pengelolaan duit setoran awal haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Rencana kenaikan biaya haji disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan agama pada Kamis, 19 Januari 2023. Angka kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta ini disebut pemerintah merupakan 70 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 98, 89 juta. Sisanya sebesar 30 persen diambil dari subsidi nilai manfaat setoran awal dana haji yang dikelola BPKH. Adapun tahun lalu, dari biaya haji yang mencapai Rp 98,3 juta, jemaah hanya menanggung Rp 39,8 juta atau 40, 54 persen dan selebihnya subsidi nilai manfaat BPIH sebesar Rp 58,4 juta atau 59,4 persen. 

Biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan atau Bipih yang dibebankan kepada jemaah dan subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat setoran awal dana haji masyarakat. Hingga Januari 2023, setoran dana haji masyarakat yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.  Karena kuota haji terbatas---tahun ini hanya 221 ribu jemaah jalur reguler dan khusus---setiap orang yang akan melaksanakan ibadah ini harus mengantre, hingga ada yang mencapai 97 tahun seperti terjadi pada muslim di Bantaeng, Sulawesi Selatan.  

Untuk mendapatkan antrean jalur reguler, setiap calon jemaah yang umumnya kalangan menegah ke bawah harus membayar setoran awal Rp 25 juta. Sebagian dari mereka menabung hingga bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang itu hingga mencukupi setoran awal. Setelah itu, calon jemaah masih harus mengantre lama.  Jika rencana kenaikan ini jadi, calon jemaah yang berangkat tahun ini harus menambal kekurangan Rp 30 juta paling lambat April. Tentu saja ini sangat memberatkan mereka. Sedangkan untuk kalangan berduit, mereka memakai jalur biaya haji plus yang waktu antrenya bisa 5-9 tahun atau melalui visa undangan Pemerintah Arab Saudi (furoda) tanpa perlu antre.

Dana setoran awal calon jemaah yang menunggu antrean inilah yang dikelola BPKH. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden tersebut bertugas meningkatkan nilai manfaat dana haji melalui penempatan di bank maupun pelbagai instrumen investasi. Pembentukan BPKH bertujuan agar dana setoran haji dikelola secara profesional dan menghasilkan keuntungan atau nilai manfaat yang signifikan. Keuntungan tersebut untuk menutupi kenaikan BPIH setiap tahunnya, sehingga calon haji tak perlu lagi membayar tambahan biaya ketika tiba waktunya mereka berangkat ke Tanah Suci. 

Rencana mengurangi porsi nilai manfaat ini sesungguhnya bentuk kegagalan BPKH mengelola dana haji. Lembaga ini minim terobosan dalam meningkatkan nilai manfaat dana tersebut. BPKH mengandalkan penempatan dana di bank, yang mencapai Rp 48,97 triliun per Desember 2022. Sekitar Rp 117 triliun dana haji lainnya diinvestasikan, di antaranya membeli saham Bank Muamalat Indonesia Tbk hingga mencapai 82,7 persen pada 2022. Menempatkan dana di bank dalam bentuk deposito maupun sukuk hanya merupakan pengulangan manajemen dana haji ketika masih dikelola Kementerian Agama. 

Selama ini pengelolaan dana tersebut juga tak transparan. Sehingga perlu audit khusus untuk mengetahui model pengelolaan dana dan besaran keuntungan yang diperoleh. Apalagi penggunaan dana dari keuntungan itu juga tidak semuanya untuk calon haji. Sekitar 5 persen --tahub lalu angkanya mencapai Rp 500 miliar--dari keuntungan per tahun disisihkan untuk menggaji pimpinan dan pegawai BPKH. 

Rencana kenaikan biaya haji juga berbanding terbalik dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang justru menurunkan biaya masyair –paket layanan haji yang meliputi konsumsi, akomodasi, dan transportasi selama delapan hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina terhitung sejak 8 sampai 13 Dzulhijjah— sebesar 30 persen.Biaya masyair ini menyumbang sekitar 30 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen BPIH lainnya adalah akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama 22 hari di Arab Saudi, serta tiket pesawat pergi-pulang Indonesia-Jeddah.

Karena masalah mendasarnya ada di pengelolaan dana setoran awal haji, rencana kenaikan biaya perjalanan haji yang ditanggung jemaah jelas salah kaprah. Presiden Jokowi harus menganulir rencana ini agar ibadah haji bisa terjangkau oleh setiap lapisan masyarakat. Pemerintah juga harus terus melobi Arab Saudi agar kuota haji bertambah sehingga masyarakat tak perlu sampe puluhan tahun menunggu untuk bisa menunaikan ibadah ini. Tak kalah penting, Presiden Jokowi harus mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan dana haji oleh BPKH.








Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

Pemerintah melarang pejabat negara dan kepala daerah menyelenggarakan buka puasa bersama. Larangan yang telat, dan alasannya pun keliru.


Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menerbitkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Mengecewakan


Saatnya Membangkang

11 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Saatnya Membangkang

Menciptakan perasaan tidak berdaya yang luas di khalayak untuk mematikan dorongan melawan merupakan strategi setiap penguasa yang berambisi menjadi tiran.


Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.


Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

16 hari lalu

Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against
Trafficking In Person) 31 Juli 2022. Sumber: dokumen SBMI
Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

Awalnya, Romo Paschal melaporkan dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.


Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

Gorontalo memiliki seorang pahlawan nasional Nani Wartabone yang menjadi kebanggan rakyat Gorontalo


Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

23 hari lalu

Sisa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. FOTO/Dok/Polri
Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.


Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

Harus diakui bahwa gagalnya pendidikan anak disebabkan hilangnya peran "rumah" dalam pendidikan anak.


Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

27 hari lalu

Ilustrasi anak tidur/mimpi buruk. Shutterstock.com
Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

Mereka yang menginjak usia belasan sering kali dianggap memiliki pola tidur yang buruk karena memiliki kesulitan untuk bangun di pagi. Penelitian membuktikan, bahwa alasan biologis memiliki peran yang jarang diketahui khalayak.


Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.