Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kuasa Tunggal OJK dalam Penyidikan Kasus Pidana Keuangan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Gedung OJK, Jakarta.
Gedung OJK, Jakarta.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi satu-satunya penyidik dalam kasus pidana di sektor keuangan. Kewengan OJK yang sangat luas ini dapat mengakibatkan penyelewengan dalam penegakan hukum di sektor finansial jika tak dibarengi dengan pembenahan menyeluruh pada lembaga tersebut.

Disahkan pada 15 Desember 2022, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pasal 49 (5) UU PPSK menetapkan penyidik OJK sebagai sebagai satu-satunya penyidik tindak pidana di sektor keuangan. Aturan ini menyebabkan OJK memiliki kewenangan yang amat besar di sektor keuangan: dari regulator, pengawas, hingga sebagai penegak hukum.

Otoritas legal yang bertumpu hanya pada satu lembaga ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi. Selain itu, aturan baru ini dapat mengakibatkan kekacauan hukum karena bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP menetapkan polisi sebagai penyidik untuk semua kasus pidana, selain pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan kewenangan khusus oleh UU.

Industri keuangan memang sejak lama menghendaki independensi, termasuk dalam hal penegakan hukum. Alasannya, pengaturan sektor finansial yang sangat kompleks sehingga membutuhkan pengawas dan penegak hukum yang khusus. Dalih itu dapat dipahami, apalagi rekam jejak penegakan hukum di Indonesia oleh kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini begitu buruk.

Walau begitu, mengalihkan kewenangan sebagai penyidik sektor keuangan sepenuhnya hanya kepada OJK juga tak menjamin pengembangan sektor finansial yang lebih sehat dan berpihak kepada kepentingan publik. Lihat saja, lembaga ini sebenarnya sudah mendapatkan mandat sebagai penyidik dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tapi otoritas tersebut tak pernah dipakai. Selama lebih dari 10 tahun sejak UU tersebut berlaku nyaris  tak ada kasus pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan yang bermula dari penyidikan OJK yang berakhir di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK tak pernah tegas menghukum pelaku industri finansial yang melanggar. Kedekatan lembaga ini dengan pelaku industri keuangan telah menimbulkan bias yang menguntungkan pengusaha.

Kasus  yang membelit sejumlah bank mencerminkan kegagalan OJK dalam mengawasi dan menindak pelanggaran oleh pemain besar di industri keuangan. Seperti yang terjadi pada PT Bank Mayapada Tbk, milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden Tahir; dan PT Bank KB Bukopin Tbk, yang terafiliasi dengan Aksa Mahmud–ipar Jusuf Kalla. OJK terkesan membiarkan penyelewengan dalam penyaluran kredit hingga pemenuhan kecukupan modal di bank-bank tersebut hingga berlarut-larut.

Lembek menghukum korporasi besar, OJK pun tak mampu mengawasi dan menindak tegas penyelewengan oleh lembaga keuangan yang menghimpun dan mengelola dana publik. Skandal di industri jasa keuangan seperti asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Asabri contohnya. Dalam kasus-kasus tersebut OJK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pembinaan kepada para manajer investasi yang melanggar.

Karena itu, penyidik OJK semestinya tetap didampingi penyidik lain. Seperti dalam kasus korupsi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan kewenangan khusus, penyidikkan kasus korupsi bisa juga dilakukan oleh pejabat polisi dan jaksa. Pemerintah dan DPR seyogyanya mempertimbangkan hal ini. 

Sementara itu, agar aturan baru ini tidak malah merusak industri keuangan, perlu pembenahan serius OJK. Ini mencakup peningkatan kompetensi sebagai penyidik yang handal, bersih, dan berintegritas. OJK juga harus meninggalkan sikap lembaga yang selama ini sangat pro terhadap industri keuangan, khususnya korporasi besar.

Tanpa perbaikan tersebut, kewengangan sebagai penyidik tunggal akan membuat sektor ini menjadi rimba raya yang dikuasai oleh koneksi dan pemodal kuat. Pelaku industri besar yang dekat dengan OJK dapat terus melakukan pelanggaran tanpa takut terbelenggu aturan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.