Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Kuasa Tunggal OJK dalam Penyidikan Kasus Pidana Keuangan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Gedung OJK, Jakarta.
Gedung OJK, Jakarta.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi satu-satunya penyidik dalam kasus pidana di sektor keuangan. Kewengan OJK yang sangat luas ini dapat mengakibatkan penyelewengan dalam penegakan hukum di sektor finansial jika tak dibarengi dengan pembenahan menyeluruh pada lembaga tersebut.

Disahkan pada 15 Desember 2022, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pasal 49 (5) UU PPSK menetapkan penyidik OJK sebagai sebagai satu-satunya penyidik tindak pidana di sektor keuangan. Aturan ini menyebabkan OJK memiliki kewenangan yang amat besar di sektor keuangan: dari regulator, pengawas, hingga sebagai penegak hukum.

Otoritas legal yang bertumpu hanya pada satu lembaga ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi seperti suap dan gratifikasi. Selain itu, aturan baru ini dapat mengakibatkan kekacauan hukum karena bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP menetapkan polisi sebagai penyidik untuk semua kasus pidana, selain pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan kewenangan khusus oleh UU.

Industri keuangan memang sejak lama menghendaki independensi, termasuk dalam hal penegakan hukum. Alasannya, pengaturan sektor finansial yang sangat kompleks sehingga membutuhkan pengawas dan penegak hukum yang khusus. Dalih itu dapat dipahami, apalagi rekam jejak penegakan hukum di Indonesia oleh kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini begitu buruk.

Walau begitu, mengalihkan kewenangan sebagai penyidik sektor keuangan sepenuhnya hanya kepada OJK juga tak menjamin pengembangan sektor finansial yang lebih sehat dan berpihak kepada kepentingan publik. Lihat saja, lembaga ini sebenarnya sudah mendapatkan mandat sebagai penyidik dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Tapi otoritas tersebut tak pernah dipakai. Selama lebih dari 10 tahun sejak UU tersebut berlaku nyaris  tak ada kasus pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan yang bermula dari penyidikan OJK yang berakhir di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK tak pernah tegas menghukum pelaku industri finansial yang melanggar. Kedekatan lembaga ini dengan pelaku industri keuangan telah menimbulkan bias yang menguntungkan pengusaha.

Kasus  yang membelit sejumlah bank mencerminkan kegagalan OJK dalam mengawasi dan menindak pelanggaran oleh pemain besar di industri keuangan. Seperti yang terjadi pada PT Bank Mayapada Tbk, milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden Tahir; dan PT Bank KB Bukopin Tbk, yang terafiliasi dengan Aksa Mahmud–ipar Jusuf Kalla. OJK terkesan membiarkan penyelewengan dalam penyaluran kredit hingga pemenuhan kecukupan modal di bank-bank tersebut hingga berlarut-larut.

Lembek menghukum korporasi besar, OJK pun tak mampu mengawasi dan menindak tegas penyelewengan oleh lembaga keuangan yang menghimpun dan mengelola dana publik. Skandal di industri jasa keuangan seperti asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera, dan Asabri contohnya. Dalam kasus-kasus tersebut OJK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pembinaan kepada para manajer investasi yang melanggar.

Karena itu, penyidik OJK semestinya tetap didampingi penyidik lain. Seperti dalam kasus korupsi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan kewenangan khusus, penyidikkan kasus korupsi bisa juga dilakukan oleh pejabat polisi dan jaksa. Pemerintah dan DPR seyogyanya mempertimbangkan hal ini. 

Sementara itu, agar aturan baru ini tidak malah merusak industri keuangan, perlu pembenahan serius OJK. Ini mencakup peningkatan kompetensi sebagai penyidik yang handal, bersih, dan berintegritas. OJK juga harus meninggalkan sikap lembaga yang selama ini sangat pro terhadap industri keuangan, khususnya korporasi besar.

Tanpa perbaikan tersebut, kewengangan sebagai penyidik tunggal akan membuat sektor ini menjadi rimba raya yang dikuasai oleh koneksi dan pemodal kuat. Pelaku industri besar yang dekat dengan OJK dapat terus melakukan pelanggaran tanpa takut terbelenggu aturan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.