Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Culas Loloskan Omnibus Cipta Kerja

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Suasana jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo semakin lihai dalam mengakali prosedur hukum. Pemerintah pun kian berani mengabaikan suara rakyat dalam pembuatan undang-undang.

Sewaktu masyarakat menolak keras pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mereka yang tak puas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, Jokowi menerbitkan perpu agar omnibus law itu tetap berlaku. Bagi Jokowi, tampaknya selalu ada kesempatan dalam kesempitan apapun.

Pemerintah memang bisa menerbitkan perpu dalam situasi darurat atau ada kegentingan yang memaksa, seperti dijamin Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ukuran darurat atau kegentingan itu tidak bisa dibuat serampangan. Putusan MK Nomor 139 tahun 2009 telah membatasi dengan ketat “kegentingan” untuk menerbitkan perpu.

Menurut MK, ada tiga kondisi yang bisa disebut kegentingan memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tak memadai.  Ketiga, kekosongan hukum tersebut tak bisa diatasi dengan membuat undang-undang melalui prosedur normal karena memerlukan waktu lama.

Bila merujuk pada putusan MK itu, sungguh tak ada kegentingan yang memaksa ketika Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memberi waktu kepada pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sampai November 2023. Sementara UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, undang-undang lain yang mengatur urusan yang diubah lewat omnibus law itu masih berlaku. Walhasil, tak ada kekosongan hukum sama sekali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang terjadi, demi memberlakukan aturan sapu jagat yang sarat kepentingan para oligark, pemerintah memaksakan alasan “kegentingan yang memaksa”. Jokowi meneken Perpu Cipta Kerja di masa libur akhir tahun, ketika DPR sedang masa reses. Seolah-olah, Indonesia akan runtuh jika perpu tersebut tak segera terbit. Pemerintah pun membuat dalih yang mengada-ada: Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk mengantisipasi inflasi, stagflasi, dan resesi ekonomi serta dampak perang Rusia-Ukraina.

Jurus culas seperti itu sebetulnya sudah lama terbaca. Ingat apa yang terjadi setelah MK menyatakan metode omnibus tidak dikenal dalam peraturan perundangan kita. Pemerintah dan DPR sigap merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memasukkan metode omnibus. Alih-alih mengoreksi kesalahan, DPR dan pemerintah malah bersepakat melegalkan apa yang sebelumnya ilegal.

Berdasarkan perintah MK, kewajiban pemerintah dan DPR adalah membahas ulang seluruh isi UU Cipta Kerja dengan melibatkan dan menampung aspirasi publik. Apalagi, banyak catatan atas konten UU Cipta Kerja. Antara lain berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan, tanah, dan lingkungan, yang dinilai lebih memihak kepentingan pengusaha. Namun, dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja, pemerintah terang-terangan menabrak prinsip “partisipasi publik yang bermakna” dalam pembuatan undang-undang di negara demokrasi itu. Buktinya, Perpu dirumuskan diam-diam, dengan memuat ulang semua isi Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial.

Bila masih ingin dianggap sebagai pilar demokrasi, DPR seharusnya mempermasalahkan dan menolak Perpu Cipta Kerja selepas reses nanti. Sebab, perpu itu tak hanya menegaskan pembangkangan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menerbitkan perpu tersebut, Presiden juga menunjukkan bahwa kekuasaan membuat aturan ada di tangannya sendiri, tanpa perlu melibatkan DPR sebagai lembaga yang mewakili publik. Sayangnya, karena DPR lebih sering bersekongkol dengan pemerintah, harapan dan kepercayaan kita atas peran kritis badan legislatif itu kian menipis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.