Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Culas Loloskan Omnibus Cipta Kerja

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Suasana jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo semakin lihai dalam mengakali prosedur hukum. Pemerintah pun kian berani mengabaikan suara rakyat dalam pembuatan undang-undang.

Sewaktu masyarakat menolak keras pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mereka yang tak puas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, Jokowi menerbitkan perpu agar omnibus law itu tetap berlaku. Bagi Jokowi, tampaknya selalu ada kesempatan dalam kesempitan apapun.

Pemerintah memang bisa menerbitkan perpu dalam situasi darurat atau ada kegentingan yang memaksa, seperti dijamin Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ukuran darurat atau kegentingan itu tidak bisa dibuat serampangan. Putusan MK Nomor 139 tahun 2009 telah membatasi dengan ketat “kegentingan” untuk menerbitkan perpu.

Menurut MK, ada tiga kondisi yang bisa disebut kegentingan memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tapi tak memadai.  Ketiga, kekosongan hukum tersebut tak bisa diatasi dengan membuat undang-undang melalui prosedur normal karena memerlukan waktu lama.

Bila merujuk pada putusan MK itu, sungguh tak ada kegentingan yang memaksa ketika Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi memberi waktu kepada pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sampai November 2023. Sementara UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, undang-undang lain yang mengatur urusan yang diubah lewat omnibus law itu masih berlaku. Walhasil, tak ada kekosongan hukum sama sekali.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang terjadi, demi memberlakukan aturan sapu jagat yang sarat kepentingan para oligark, pemerintah memaksakan alasan “kegentingan yang memaksa”. Jokowi meneken Perpu Cipta Kerja di masa libur akhir tahun, ketika DPR sedang masa reses. Seolah-olah, Indonesia akan runtuh jika perpu tersebut tak segera terbit. Pemerintah pun membuat dalih yang mengada-ada: Perpu Cipta Kerja diperlukan untuk mengantisipasi inflasi, stagflasi, dan resesi ekonomi serta dampak perang Rusia-Ukraina.

Jurus culas seperti itu sebetulnya sudah lama terbaca. Ingat apa yang terjadi setelah MK menyatakan metode omnibus tidak dikenal dalam peraturan perundangan kita. Pemerintah dan DPR sigap merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memasukkan metode omnibus. Alih-alih mengoreksi kesalahan, DPR dan pemerintah malah bersepakat melegalkan apa yang sebelumnya ilegal.

Berdasarkan perintah MK, kewajiban pemerintah dan DPR adalah membahas ulang seluruh isi UU Cipta Kerja dengan melibatkan dan menampung aspirasi publik. Apalagi, banyak catatan atas konten UU Cipta Kerja. Antara lain berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan, tanah, dan lingkungan, yang dinilai lebih memihak kepentingan pengusaha. Namun, dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja, pemerintah terang-terangan menabrak prinsip “partisipasi publik yang bermakna” dalam pembuatan undang-undang di negara demokrasi itu. Buktinya, Perpu dirumuskan diam-diam, dengan memuat ulang semua isi Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial.

Bila masih ingin dianggap sebagai pilar demokrasi, DPR seharusnya mempermasalahkan dan menolak Perpu Cipta Kerja selepas reses nanti. Sebab, perpu itu tak hanya menegaskan pembangkangan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menerbitkan perpu tersebut, Presiden juga menunjukkan bahwa kekuasaan membuat aturan ada di tangannya sendiri, tanpa perlu melibatkan DPR sebagai lembaga yang mewakili publik. Sayangnya, karena DPR lebih sering bersekongkol dengan pemerintah, harapan dan kepercayaan kita atas peran kritis badan legislatif itu kian menipis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.