Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puncak Komedi Pemberantasan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

JANGAN jadi pejabat jika ingin kaya. Ungkapan ini sering kita dengar. Tahun lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menasihati para pejabat Sulawesi Tenggara dalam rapat koordinasi pengawasan internal. Agustus lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menasihati anak buahnya agar tak berharap sugih selama menjadi pegawai negeri.

Agaknya, nasihat-nasihat itu sudah klise. Sebab, fakta menunjukkan sebaliknya. Harta pejabat kita melebihi para pengusaha. Tengok saja harta Arifin. Ia Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang punya kekayaan Rp 24,59 miliar. Atau mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang punya kekayaan hampir Rp 180 miliar. Belanja bulanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sewaktu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Rp 600 juta, padahal gajinya hanya Rp 35 juta.

Para penegak hukum hanya bisa menyatakan harta para pejabat kita tak wajar tanpa bisa menelusurinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya bisa menyentil para pejabat Jakarta dalam rapat koordinasi di Balai Kota pada 15 Desember 2022. Ia mengatakan ada pejabat DKI punya aset 20-25 bidang tanah. Marwata berharap para pejabat itu mendapatkannya dengan cara halal.

Jika kita serius memerangi korupsi, KPK seharusnya tak hanya mengimbau apalagi menasihati pejabat. Kekuasaan itu cenderung korup. Menjadi pejabat itu gampang korupsi, karena ada kebutuhan dan didukung aturan. Maka, mestinya, KPK proaktif menelusuri kekayaan para pejabat kita. Buat apa KPK mewajibkan para pejabat melaporkan harta mereka jika menemukan kekayaan tak wajar malah menceramahinya, bukan mengusutnya.

Baca juga: Disorot KPK, Simak Daftar Harta Kekayaan para Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Masalahnya, hukum kita belum mengadopsi cara mengusut kekayaan pejabat negara yang diduga berasal dari sumber tak sah atau illicit enrichment. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum mengaturnya. Apalagi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengakui pembuktian terbalik harta pejabat negara. Memasukkannya dalam UU Perampasan Aset, dijegal para politikus.

Dalam soal ini, kita ketinggalan oleh Argentina, India, Australia, Brunei Darussalam, bahkan Cina. Aturan-aturan di negara itu mengadopsi illicit enrichment karena menjadi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sudah meratifikasinya pada 2006 bersama 43 negara lain. Tapi, konvensi ini belum jadi landasan hukum mencegah korupsi. Illicit enrichment baru jadi pelengkap mengusut korupsi seseorang untuk memperkuat alat bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jangankan memburu harta tak wajar pejabat yang butuh usaha keras dan biaya mahal, menindak korupsi yang terang-terangan saja kini jadi perkara sulit. Presiden Jokowi menganggap penindakan korupsi menghambat pembangunan. Akhirnya, ia merevisi UU KPK dan menempatkan lembaga ini berada di bawahnya. KPK pun tak lagi independen dan cenderung politis mengusut dugaan korupsi.

Belum lagi memasukkan illicit enrichment butuh revisi undang-undang. Artinya, harus melibatkan DPR. Sementara, menurut survei Transparency International Indonesia (TII) dari tahun ke tahun, DPR dipersepsikan publik sebagai lembaga paling korup. Para anggota DPR bisa jadi akan bersatu-padu menghadang ketentuan illicit enrichment karena bisa merugikan mereka. Mereka hanya antusias membahas aturan-aturan yang menguntungkan segelintir kalangan seperti UU Cipta Kerja ataupun UU Ibu Kota Negara.

Jadi, berharap Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Pemberantasan korupsi hanya manis di bibir. Tiap pidato, Jokowi bilang korupsi kejahatan luar biasa, tapi ia menumpulkan taji KPK. Pemerintahan ini terkesan menganggap korupsi adalah “oli” pembangunan. Karena itu, jangankan punya ide memasukkan illicit enrichment dalam undang-undang, memberantas korupsi saja dianggap menghalangi program pemerintah.

Puncak komedi pemberantasan korupsi ditabuh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pekan lalu. Di depan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, ia mengatakan operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat yang diduga korupsi membuat citra pemerintah jelek. Pak Luhut benar. Indonesia akan terlihat bersih dan bebas korupsi kalau tak ada pejabat yang ditangkap karena korupsi.

Baca juga: Misteri Sumber Harta Kekayaan Pejabat DKI yang Jadi Sorotan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.