Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Pasal Moral KUHP

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Partai Buruh berdemonstrasi di Patung Kuda menolak RKUHP pada Sabtu, 10 Desember 2022. Muhsin Sabilillah/TEMPO
Partai Buruh berdemonstrasi di Patung Kuda menolak RKUHP pada Sabtu, 10 Desember 2022. Muhsin Sabilillah/TEMPO
Iklan

Editorial Tempo.co

---

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana baru membuat rakyat Indonesia laksana hidup di ruang kaca. Setiap gerak-gerik individu dikontrol ketat oleh negara, bahkan melalui pemidanaan masalah privat seperti urusan “kamar tidur”. Turut campur dan mengatur privasi warga negara sama artinya dengan pelanggaran hak asasi.

Dalam KUHP yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 6 Desember 2022 lalu, aturan soal campur tangan negara terhadap urusan personal ada di pasal 411 dan pasal 412. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana untuk seks di luar nikah dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan perbuatan kohabitasi atau pasangan yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan dengan ancaman bui 6 bulan. Berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, KUHP baru ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.

Negara yang menjunjung tinggi demokrasi semestinya mengedepankan perlindungan hak privat rakyatnya, bukan justru mengekang kebebasan personal dengan kriminalisasi. Negara seharusnya hanya mengatur apa yang terjadi di ruang publik, demi menjaga ketertiban hidup bersama. Sepanjang menyangkut privasi, kewajiban negara adalah melindungi, bukan malah mengintervensinya. Apalagi konstitusi kita telah menjamin perlindungan atas privasi. Pelbagai kovenan internasional pun, misalnya Universal Declaration of Human Rights Pasal 12, telah menyamakan pelanggaran atas privasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:

Negara tidak boleh terjebak pada legalisme karena akan menjadi pemerintahan otoriter berbalut agama. Ajaran agama yang semestinya privat tak seharusnya menjadi ranah publik. Produk hukum ini menjadi gambaran bagaimana politik konservatisme kini dipakai untuk mendulang popularitas. Mendekati pemilihan umum 2024, partai maupun tokoh politik bisa menjadikan dua ketentuan yang mengatur urusan privat ini sebagai bahan klaim kepada konstituen bahwa mereka sudah menciptakan produk hukum yang bisa membuat Indonesia lebih bermoral. Di tengah masyarakat yang kian konservatif, urusan seks di luar nikah dan kohabitasi adalah isu populer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalih DPR dan pemerintah bahwa kedua pasal itu berlaku jika ada yang melapor jelas alasan yang prematur. Dengan pemidanaan seks di luar nikah dan kohabitasi, undang-undang ini bisa menjadi celah kalangan tertentu bahwa dua urusan personal tersebut masuk ranah kepentingan umum. Dengan alasan kepentingan umum itulah mereka merasa berhak melakukan persekusi atau penggerebegan terhadap tindakan seks di luar nikah dan kohabitasi. Bahkan bisa saja mereka mendesak pasangan, orang tua atau anak untuk melapor ke polisi atas tindakan tersebut.

Tanpa undang-undang ini saja sudah banyak korban persekusi dan penggerebegan. Misanya, pada Januari 2020, anggota DPR Andre Rosiade yang ikut menjebak pekerja seks di sebuah kamar hotel untuk membuktikan adanya praktik prostitusi online di Padang. KUHP baru ini memberi legitimasi bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menjadi polisi moral. Jadi bukan hanya polisi, masyarakat umum berpotensi main hukum sendiri. Semua orang saling mengawasi dan saling menghakimi sehingga ada potensi konflik di masyarakat. 

KUHP baru ini juga mengancam kelompok tertentu di masyarakat yang status pernikahannya tak tercatat negara. Misalnya karena permasalahan ekonomi, kendala geografis, maupun karena kesalahan administrasi.  Seperti diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara menyatakan pernikahan yang sah adalah yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Mereka yang masuk Kelompok rentan ini adalah masyarakat adat, masyarakat terpencil, atau pun masyarakat miskin yang pernikahannya sering kali tidak disahkan oleh negara. 

Dua pasal karet di KUHP baru itu juga bisa menyuburkan kelompok intoleran. Alih-alih menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyakarat, produk hukum ini justru memunculkan ketakutan tak hanya bagi warga negara Indonesia tapi juga negara lain atau orang asing. Australia dan Amerika Serikat bahkan mengecam pemidanaan kebebasan privat ini.  Mereka khawatir warganya yang tinggal atau sedang melancong ke Indonesia menjadi korban aturan di KUHP tersebut. Walhasil, Indonesia dianggap tak menarik bagi investor dan turis asing.

Karena begitu bahayanya dua pasal tersebut di KUHP baru, semua saluran harus dipakai untuk menganulir ketentuan itu. Terutama melalui uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Masih ada waktu tiga tahun sebelum undang-undang itu berlaku. Pasal moral tersebut harus hilang dari KUHP karena kebebasan mendasar menyangkut urusan privat sudah selayaknya tak disandera negara dengan alasan apapun.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.