Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prioritas Kerja dan Energi Baru Komnas HAM

image-profil

Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda Komnas HAM RI

image-gnews
Sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 berpose setelah melakukan serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 berpose setelah melakukan serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

Komisi III DPR RI telah memilih dan menetapkan 9 (sembilan) anggota Komnas HAM yang baru, untuk masa bakti periode 2022-2027 setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 30 September 2020 dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Oktober 2022. Kesembilan  anggota Komnas HAM periode 2022-2027 telah melaksanakan serah terima jabatan pada 11 November 2022 dari Anggota Komnas HAM periode 2017-2022, berdasarkan Keppres nomor 113/P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komnas HAM.

Tidak membutuhkan waktu lama, pada 14 November 2022 anggota Komnas HAM periode 2022-2027 telah melaksanakan sidang paripurna yang menghasilkan keputusan struktur kepemimpinan dan 9 (sembilan) prioritas kerja untuk 6 (enam) bulan kedepan.

Sembilan prioritas kerja Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, antara lain: 

  1. Pelanggaran HAM yang berat;
  2. permasalahan HAM di Papua;
  3. Konflik agraria;
  4. Kelompok marginal berfokus pada disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat dan PRT; 
  5. Pelindungan pembela HAM;
  6. Kebebasan beragama dan berkeyakinan;
  7. Bisnis dan HAM;
  8. Antisipasi Pemilu 2024;
  9. Pemantauan RANHAM 2022-2024. 

Prioritas Kerja yang Terukur

Penetapan waktu kerja yang cukup pendek, hanya mematok 6 bulan saja. Singkatnya waktu ini bagi anggota Komnas HAM beserta tim mengharuskannya bekerja cepat dan fokus menggarap setiap prioritas kerja itu. Setelah itu dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara terukur. Sedangkan bagi banyak pihak, waktu yang singkat akan memudahkan publik untuk melihat dan menilai kinerja Komnas HAM secara kelembagaan.

Baca Juga:

Terhadap pengawasan kinerja Komnas HAM, hingga saat ini tidak ada Dewan Pengawas untuk mengontrol dan mengawasinya, mengingat tidak ada regulasi Undang-undang dan aturan turunan yang mengaturnya. Sejatinya, pengawas sesungguhnya adalah publik, yang setiap saat dan dapat maksimal mengontrol kinerja Komnas HAM. Media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat umum, berikut dengan fenomena keberadaan netizen sebagai konsekuensi era keterbukaan dan masifnya penggunaan teknologi informasi. 

Tidak dapat diabaikan begitu saja, besar dan luasnya sorot perhatian publik terhadap kinerja Komnas HAM untuk beberapa peristiwa dalam 6 (enam) bulan terakhir. Masyarakat dengan mudah menilai performa kinerja dan menyampaikan pandangannya atas performa tersebut.

Kehadiran Komnas HAM sebagai lembaga bentukan negara, dengan anggaran dan SDM yang disupport Pemerintah sesungguhnya bekerja bukan untuk 'nurut' dengan Pemerintah. Sejak pembentukannya mula-mula, Komnas HAM dan pendekar HAMnya saat itu telah menunjukkan performa dan marwah yang dihormati banyak pihak.

Keberadaan Komnas HAM menjadi tumpuan harapan warga negara pencari keadilan. Kebenaran tidak lagi dimonopoli oleh penguasa negara, Komnas HAM mampu memberikan kebenaran yang lebih objektif dan berangkat dari perspektif korban sehingga dapat menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menentukan kebijakan.

Harapan untuk Prioritas Kerja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kembali kepada 9 prioritas, apapun yang menjadi latar belakang kemunculannya, semuanya penting untuk kemaslahatan penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Jauh hari sejak sekarang Komnas HAM telah menaruh atensi terhadap perhelatan Pemilu 2024, hal ini memberikan pesan kepada penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu agar kontestasi politik tidak mengabaikan HAM warga negara. Untuk itu penting untuk memastikan tidak terjadi penggunaan politik identitas, jaminan pemenuhan hak konstitusional masyarakat pemilih rentan, dan jaminan aspek keamanan. Selain itu, tetap melindungi keselamatan rakyat ditengah pandemi, mengingat kita belum lepas dari wabah sepenuhnya.

Prioritas lain, untuk kondisi HAM di Papua. Secara faktual dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah menangani Papua dengan pendekatan keamanan, pendekatan pembangunan fisik/ infrastruktur, dan pendekatan kesejahteraan, terakhir pendekatan dialog. Pengutamaan pendekatan dialog dirasa penting untuk memformulasikan pembangunan dan kedamaian Papua. Para pihak terkait dapat bertemu dan dipertemukan untuk membahas apapun, terutama masalah, harapan dan solusi. 

Ketiga pendekatan yang selama ini berjalan diantaranya pendekatan keamanan, kesejahteraan, pembangunan fisik sebetulnya saling mengisi dan terkait. Pembangunan fisik dan kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud apabila tidak ada jaminan keamanan. Begitupun sebaliknya, persoalan tidak selesai jika pengutamaan pendekatan keamanan  mengabaikan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Selanjutnya untuk pelanggaran HAM yang berat, bolak-balik berkas perkara antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menjadi penanda selama 1 dekade terakhir. Dari 13 berkas perkara pelanggaran HAM yang berat, hanya kasus kekerasan masyarakat sipil di Paniai yang berhasil dibawa ke muka persidangan HAM yang berat. Menjelang berakhirnya periode ke-2 Presiden Jokowi Widodo dan transisi kepemimpinan, perlu untuk menggagas solusi diluar kebiasaan formal selama ini, meskipun untuk suatu proses hukum ada aturan formal yang memayunginya. Namun percepatan penyelesaian diperlukan untuk kebaikan banyak pihak, paling tidak korban dan keluarga korban menanti-nantikan keadilan baginya.

Terhadap prioritas kerja konflik agraria, Komnas HAM sendiri perlu memperkuat basis data mengingat kompleksnya tipologi kasus agraria. Komitmen dan kiprah kerja Menteri Agraria dan Wakil Menteri Agraria dalam pemberantasan mafia tanah dan reforma agraria pro rakyat, dapat menjadi nilai positif untuk bekerja bersama menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Mediasi HAM sebagai salah satu fungsi Komnas HAM menjadi modal straregis Komnas HAM untuk mengupayakan penyelesaian sengketa agraria dan penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 89 ayat (4) huruf (a), huruf (b) dan huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya untuk prioritas kebebasan beragama dan berkeyakinan, moderasi beragama yang digencarkan Kementerian Agama RI dalam beberapa tahun terakhir menjadi sprit kerja Komnas HAM untuk membumikan toleransi dan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan tujuan Komnas HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Bahwa indikasi musabab persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan ditengah masyarakat tidak bisa dilepaskan karena merebaknya paham dan sikap intoleran, disertai wawasan hak asasi manusia yang tidak memadai selama ini.

Untuk prioritas bisnis dan HAM, Negara dan Perusahaan adalah aktor di dalam relasi bisnis dan HAM. Perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap Negara dan bertanggungjawab menghormati hak asasi masyarakat, kemudian Negara harus memastikan perusahaan melaksanakan pertangungjawabannya dalam penghormatan HAM. Hal ini sebagai wujud implementasi tanggungjawab Negara untuk melindungi hak asasi setiap warga negara. Tanggungjawab perusahaan untuk menghormati prinsip HAM diatur di dalam Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 17/4 tanggal 16 Juni 2011 tentang Petunjuk Prinsip Bisnis dan HAM bahwa “Perusahaan bertanggungjawab menghormati prinsip hak asasi manusia” dan “Peran perusahaan bisnis sebagai organ khusus dari masyarakat yang melakukan fungsi-fungsi khusus, sehingga harus mengikuti peraturan yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia”. Diharapkan Komnas HAM mampu berperan strategis memastikan Negara dan Perusahaan untuk berkomitmen melaksanakan tanggungjawab penghormatan dan pelindungan  hak asasi manusia setiap warga negara. 

Terakhir dan penutup untuk semuanya, selamat bekerja Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 untuk membawa kiprah dan marwah Komnas HAM dalam penegakan dan pemajuan HAM setinggi-tinggi dan sebaik-baiknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.