Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar dari Kasus Brigadir J dan Stadion Kanjuruhan: Siapa yang Menanggung Biaya Pemeriksaan Forensik?

image-profil

Dosen bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dan bidang Bioetika Humaniora, Universitas Padjadjaran

image-gnews
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

Adanya permintaan autopsi ulang – karena hasil autopsi pertama sempat diragukan – dalam kasus kematian tidak wajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus tragedi kematian massal di Stadion Kanjuruhan membuka tabir bahwa praktik kedokteran forensik belum sepenuhnya menjadi bagian sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meski sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, saat ini pelayanan forensik patologi (autopsi mayat) dan forensik klinik (pemeriksaan korban hidup) tidak tercakup dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Forensik klinik adalah pemeriksaan forensik orang hidup. Misalnya pemeriksaan korban kasus penganiayaan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, penyiksaan anak, atau kecelakaan lalu lintas. Pemeriksaan atas terduga atau tersangka pelaku juga termasuk ke dalam lingkup ini, misalnya pemeriksaan kedokteran untuk memastikan seseorang adalah pelaku kekerasan seksual.

Pemeriksaan orang hidup atau forensik klinik sebetulnya pernah tercakup dalam BPJS sebelum 2018, tapi implementasinya menghadapi kendala.

Salah satu masalahnya adalah pemeriksaan forensik tidak pernah dimasukkan dalam Casemix INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups), yaitu algoritme penatalaksanaan pasien berdasarkan diagnosis. Algoritme ini menjadi dasar tentang dokter apa saja yang terlibat dalam penanganan pasien, pemeriksaan apa yang perlu dilakukan, langkah-langkah terapi atau penatalaksanaan, dan biaya yang bisa diklaimkan.

Belum sempat kendala ini ditangani, pada 2018 terbit Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang menghapus cakupan BPJS untuk kedokteran forensik sama sekali.

UU mengatur, tapi tidak jelas mekanismenya

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 136 dan 229 dengan jelas mengatakan pembiayaan pemeriksaan autopsi ditanggung oleh negara.

Pasal 125 UU Kesehatan juga menyatakan pembiayaan pemeriksaan forensik untuk korban hidup maupun mayat ditanggung APBN atau APBD. Namun tidak dijelaskan institusi negara yang mana yang berkewajiban membiayai atau bagaimana pembiayaan ini selayaknya dikeluarkan.

Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 59 ayat (2) huruf i menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik klinik termasuk dalam skema BPJS.

Dalam kenyataannya peraturan perundang-undangan tersebut sulit dijalankan, khususnya setelah terbit Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1) huruf r dan s. Perpres ini menyatakan bahwa skema jaminan kesehatan tak lagi menjamin pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

Jadi siapa yang membayar?

Jika berpegang pada peraturan presiden tersebut, maka logikanya pembiayaan dibebankan kepada institusi penegak hukum (kepolisian) yang memerlukan pemeriksaan forensik.

Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pasal 10-12 menyatakan biaya yang menjadi tanggung jawab Kepolisian adalah

  • pembuatan visum et repertum (VeR) atau surat keterangan medis orang hidup;
  • pembuatan VeR orang mati (pemeriksaan luar, autopsi, pemeriksaan lab kedokteran forensik, gali kubur atau ekshumasi);
  • identifikasi personal;
  • pemeriksaan psikiatri forensik; dan
  • pembuatan database kedokteran forensik.
  • Hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan (memberikan keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan; memberikan keterangan ahli di pengadilan; konsultasi hukum kesehatan; dan mediasi masalah kesehatan dalam sengketa medis).

Solusi yang sulit dipraktikkan

Perlu dikaji mendalam bagaimana skema perundang-undangan ini diterjemahkan dan dilaksanakan di tingkat praktis.

Beberapa rumah sakit daerah tampaknya menerapkan pembiayaan tunai (non asuransi) untuk semua keperluan yang tidak dapat diklaim, baik untuk pembiayaan pemeriksaan kesehatan (pengobatan), maupun untuk pemeriksaan (pelaporan forensik).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumah sakit tidak memandang apakah nanti yang akan membayar pihak Kepolisian atau pihak pasien (korban). Apakah karena jumlah kasus tidak banyak sehingga sistem ini dianggap lebih mudah?

Di tingkat praktis, kesulitan terjadi karena berarti Kepolisian (penyidik) harus menyediakan dana tunai untuk membayar biaya terkait. Bagaimana jika pihak korban membayarkan terlebih dulu apakah akan di-reimburse? Apakah jika tidak ada dana tunai pihak rumah sakit dapat mengeluarkan tagihan kepada Kepolisian? Kalau bisa, bagaimana teknisnya ? Apakah pemeriksaan (autopsi) yang dibiayai oleh pihak lain tidak diakui sebagai bukti? Sering muncul berbagai pertanyaan masyarakat dan rumah sakit yang belum ada jawaban memuaskan.

Ketidakjelasan ini rupanya dapat menyebabkan korban kekerasan harus membayar sendiri pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Ini satu contoh, belum ada gambaran statistik untuk memperlihatkan luasnya masalah.

Beberapa pemerintah daerah berkomitmen membiayai pelayanan pemeriksaan kekerasan pada perempuan dan anak. Namun, hal ini sangat tergantung pada kondisi daerah, sehingga keberlakuannya tidak seragam di semua daerah.

Masukkan ke sistem kesehatan

Karena kedokteran forensik belum tegas dijadikan bagian dari sistem pelayanan kesehatan, hal ini berimbas pada kurang jelasnya kebijakan yang dapat menjamin agar praktik kedokteran forensik berlangsung dengan baik.

Imbas signifikan terjadi pada minimnya fasilitasi pelayanan kedokteran forensik. Dari sisi profesionalisme, misalnya, tingkat penghasilan dokter spesialis forensik rata-rata jauh lebih rendah dibanding profesi dokter spesialis lainnya.

Akibatnya, minat dokter untuk menjadi spesialis forensik sangat rendah. Saat ini Indonesia hanya memiliki kurang dari 300 dokter spesialis forensik dan medikolegal dengan sebaran terbanyak di 7 universitas besar dengan program studi spesialis forensik & medikolegal. Jumlah lulusan baru spesialis forensik sulit mengimbangi yang pensiun atau meninggal.

Ditambah lagi permintaan Kepolisian untuk mengautopsi di rumah sakit pusat atau daerah semakin turun. Sebab kepolisian lebih memilih untuk mengirimnya ke rumah sakit kepolisian yang saat ini jumlahnya 52 rumah sakit.

Pengembangan ilmu dan praktik kedokteran forensik Indonesia jangan sampai terjerumus pusaran negatif seolah-olah pemeriksaan kematian via autopsi itu baru dilakukan hanya jika ada permintaan dari kepolisian.

Kini saatnya kita masuk pada paradigma pelayanan kedokteran forensik sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Pelayanan kedokteran forensik dilaksanakan oleh dokter (tenaga kesehatan), di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit), menggunakan prinsip dan dikembangkan melalui ilmu pengetahuan kedokteran. Ini bermanfaat bukan saja untuk kepentingan hukum tapi juga untuk kedokteran pencegahan.

Karena itu, pemerintah harus mereformasi sistem pelayanan kedokteran forensik, termasuk sistem pembiayaannya, untuk menjadi sistem yang independen, akuntabel, transparan, dan dijamin imparsialitasnya.

Salah satu caranya adalah masukkan praktik kedokteran forensik dalam sistem kesehatan nasional dengan melayani kepentingan forensik berbagai pihak, baik otoritas penegak hukum sebagai klien utama, maupun kepentingan individual di masyarakat, dalam kerangka hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Dengan cara itu, seluruh sistem bersinergi membangun pelayanan kedokteran forensik Indonesia profesional dan independen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap pemeriksaan forensik yang disampaikan oleh dokter forensik akan meningkat.The Conversation

---

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.