Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar dari Kasus Brigadir J dan Stadion Kanjuruhan: Siapa yang Menanggung Biaya Pemeriksaan Forensik?

image-profil

Dosen bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal dan bidang Bioetika Humaniora, Universitas Padjadjaran

image-gnews
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Suporter Persebaya menyalakan lilin saat mengikuti doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin 3 Oktober 2022. Doa bersama itu untuk para korban tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

Adanya permintaan autopsi ulang – karena hasil autopsi pertama sempat diragukan – dalam kasus kematian tidak wajar Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus tragedi kematian massal di Stadion Kanjuruhan membuka tabir bahwa praktik kedokteran forensik belum sepenuhnya menjadi bagian sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meski sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, saat ini pelayanan forensik patologi (autopsi mayat) dan forensik klinik (pemeriksaan korban hidup) tidak tercakup dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Forensik klinik adalah pemeriksaan forensik orang hidup. Misalnya pemeriksaan korban kasus penganiayaan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, penyiksaan anak, atau kecelakaan lalu lintas. Pemeriksaan atas terduga atau tersangka pelaku juga termasuk ke dalam lingkup ini, misalnya pemeriksaan kedokteran untuk memastikan seseorang adalah pelaku kekerasan seksual.

Pemeriksaan orang hidup atau forensik klinik sebetulnya pernah tercakup dalam BPJS sebelum 2018, tapi implementasinya menghadapi kendala.

Salah satu masalahnya adalah pemeriksaan forensik tidak pernah dimasukkan dalam Casemix INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups), yaitu algoritme penatalaksanaan pasien berdasarkan diagnosis. Algoritme ini menjadi dasar tentang dokter apa saja yang terlibat dalam penanganan pasien, pemeriksaan apa yang perlu dilakukan, langkah-langkah terapi atau penatalaksanaan, dan biaya yang bisa diklaimkan.

Belum sempat kendala ini ditangani, pada 2018 terbit Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 yang menghapus cakupan BPJS untuk kedokteran forensik sama sekali.

UU mengatur, tapi tidak jelas mekanismenya

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 136 dan 229 dengan jelas mengatakan pembiayaan pemeriksaan autopsi ditanggung oleh negara.

Pasal 125 UU Kesehatan juga menyatakan pembiayaan pemeriksaan forensik untuk korban hidup maupun mayat ditanggung APBN atau APBD. Namun tidak dijelaskan institusi negara yang mana yang berkewajiban membiayai atau bagaimana pembiayaan ini selayaknya dikeluarkan.

Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pasal 59 ayat (2) huruf i menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik klinik termasuk dalam skema BPJS.

Dalam kenyataannya peraturan perundang-undangan tersebut sulit dijalankan, khususnya setelah terbit Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1) huruf r dan s. Perpres ini menyatakan bahwa skema jaminan kesehatan tak lagi menjamin pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.

Jadi siapa yang membayar?

Jika berpegang pada peraturan presiden tersebut, maka logikanya pembiayaan dibebankan kepada institusi penegak hukum (kepolisian) yang memerlukan pemeriksaan forensik.

Peraturan Kepolisian (Perkap) No. 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pasal 10-12 menyatakan biaya yang menjadi tanggung jawab Kepolisian adalah

  • pembuatan visum et repertum (VeR) atau surat keterangan medis orang hidup;
  • pembuatan VeR orang mati (pemeriksaan luar, autopsi, pemeriksaan lab kedokteran forensik, gali kubur atau ekshumasi);
  • identifikasi personal;
  • pemeriksaan psikiatri forensik; dan
  • pembuatan database kedokteran forensik.
  • Hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan (memberikan keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan; memberikan keterangan ahli di pengadilan; konsultasi hukum kesehatan; dan mediasi masalah kesehatan dalam sengketa medis).

Solusi yang sulit dipraktikkan

Perlu dikaji mendalam bagaimana skema perundang-undangan ini diterjemahkan dan dilaksanakan di tingkat praktis.

Beberapa rumah sakit daerah tampaknya menerapkan pembiayaan tunai (non asuransi) untuk semua keperluan yang tidak dapat diklaim, baik untuk pembiayaan pemeriksaan kesehatan (pengobatan), maupun untuk pemeriksaan (pelaporan forensik).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumah sakit tidak memandang apakah nanti yang akan membayar pihak Kepolisian atau pihak pasien (korban). Apakah karena jumlah kasus tidak banyak sehingga sistem ini dianggap lebih mudah?

Di tingkat praktis, kesulitan terjadi karena berarti Kepolisian (penyidik) harus menyediakan dana tunai untuk membayar biaya terkait. Bagaimana jika pihak korban membayarkan terlebih dulu apakah akan di-reimburse? Apakah jika tidak ada dana tunai pihak rumah sakit dapat mengeluarkan tagihan kepada Kepolisian? Kalau bisa, bagaimana teknisnya ? Apakah pemeriksaan (autopsi) yang dibiayai oleh pihak lain tidak diakui sebagai bukti? Sering muncul berbagai pertanyaan masyarakat dan rumah sakit yang belum ada jawaban memuaskan.

Ketidakjelasan ini rupanya dapat menyebabkan korban kekerasan harus membayar sendiri pemeriksaan kesehatan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Ini satu contoh, belum ada gambaran statistik untuk memperlihatkan luasnya masalah.

Beberapa pemerintah daerah berkomitmen membiayai pelayanan pemeriksaan kekerasan pada perempuan dan anak. Namun, hal ini sangat tergantung pada kondisi daerah, sehingga keberlakuannya tidak seragam di semua daerah.

Masukkan ke sistem kesehatan

Karena kedokteran forensik belum tegas dijadikan bagian dari sistem pelayanan kesehatan, hal ini berimbas pada kurang jelasnya kebijakan yang dapat menjamin agar praktik kedokteran forensik berlangsung dengan baik.

Imbas signifikan terjadi pada minimnya fasilitasi pelayanan kedokteran forensik. Dari sisi profesionalisme, misalnya, tingkat penghasilan dokter spesialis forensik rata-rata jauh lebih rendah dibanding profesi dokter spesialis lainnya.

Akibatnya, minat dokter untuk menjadi spesialis forensik sangat rendah. Saat ini Indonesia hanya memiliki kurang dari 300 dokter spesialis forensik dan medikolegal dengan sebaran terbanyak di 7 universitas besar dengan program studi spesialis forensik & medikolegal. Jumlah lulusan baru spesialis forensik sulit mengimbangi yang pensiun atau meninggal.

Ditambah lagi permintaan Kepolisian untuk mengautopsi di rumah sakit pusat atau daerah semakin turun. Sebab kepolisian lebih memilih untuk mengirimnya ke rumah sakit kepolisian yang saat ini jumlahnya 52 rumah sakit.

Pengembangan ilmu dan praktik kedokteran forensik Indonesia jangan sampai terjerumus pusaran negatif seolah-olah pemeriksaan kematian via autopsi itu baru dilakukan hanya jika ada permintaan dari kepolisian.

Kini saatnya kita masuk pada paradigma pelayanan kedokteran forensik sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Pelayanan kedokteran forensik dilaksanakan oleh dokter (tenaga kesehatan), di fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit), menggunakan prinsip dan dikembangkan melalui ilmu pengetahuan kedokteran. Ini bermanfaat bukan saja untuk kepentingan hukum tapi juga untuk kedokteran pencegahan.

Karena itu, pemerintah harus mereformasi sistem pelayanan kedokteran forensik, termasuk sistem pembiayaannya, untuk menjadi sistem yang independen, akuntabel, transparan, dan dijamin imparsialitasnya.

Salah satu caranya adalah masukkan praktik kedokteran forensik dalam sistem kesehatan nasional dengan melayani kepentingan forensik berbagai pihak, baik otoritas penegak hukum sebagai klien utama, maupun kepentingan individual di masyarakat, dalam kerangka hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Dengan cara itu, seluruh sistem bersinergi membangun pelayanan kedokteran forensik Indonesia profesional dan independen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap pemeriksaan forensik yang disampaikan oleh dokter forensik akan meningkat.The Conversation

---

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.