Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Kaprah Sanksi Pengganti Tilang Manual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

Editorial Tempo.co

-----------------

Pemberian sanksi sosial seperti membaca Alquran bagi pelanggar lalu lintas setelah tilang manual ditiadakan adalah tindakan salah kaprah. Ketimbang memberikan sanksi yang aneh-aneh, polisi sebaiknya memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas kepada pelanggar sembari memberikan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sanksi membaca Alquran tersebut diterapkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, pada 26 Oktober lalu, saat  menindak para pelanggar lalu lintas di sekitar pos polisi Simpang Pemda. Ada 31 pelanggar lalu lintas yang diberi sanksi membaca Alquran. Kepolisian Resor Bogor bahkan melibatkan tokoh agama saat pemberian sanksi tersebut. Berdalih sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di jalan raya, Polres Bogor memberlakukan sanksi ini setelah tilang manual ditiadakan.

Dua hari berselang, polisi menggelar razia di lokasi yang sama. Kali ini, selain membaca Alquran, puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi tersebut diminta menyebutkan Pancasila dan Sumpah Pemuda. Hari itu memang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Dengan pemberlakuan tilang elektronik, mustinya razia dan penindakan di lapangan sudah tak diberlakukan. Tilang elektronik diberlakukan agar kontak fisik polisi dan pelanggar lalu lintas tak terjadi guna mencegah praktik pungutan liar atau kongkalikong di jalan.

Sanksi bagi pelanggar lalu lintas seperti dengan membaca alquran juga tak akan memberikan efek jera atau menumbuhkan kesadaran hukum. Membaca Alquran bagi umat muslim adalah ibadah, bukan tindakan yang merupakan bentuk sanksi atau hukuman. Di sinilah salah kaprahnya. Penerapan sanksi tersebut juga rancu karena tilang merupakan sanksi pelanggaran di ranah publik, adapun membaca Alquran itu urusan privat. 

Keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual patut diapresiasi.  Larangan tilang manual ini tercantum dalam Instruksi Kapolri tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Sebagai gantinya, diberlakukan tilang elektronik dengan ETLE statis maupun mobile. Agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, polisi mustinya mengedepankan sosialisasi kepada pengguna jalan dengan pendekatan senyum, sapa, salam seperti instruksi Kapolri, bukan justru memberi sanksi sosial yang nyeleneh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ETLE merupakan implementasi teknologi dengan mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.  ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Penerapan ETLE  menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile sudah dilakukan di 12 kepolisian daerah. Peralatan tersebut bakal bertambah di 14 kepolisian daerah dengan 28 kamera statis dan 2 kamera mobile. Dengan begitu, sudah 26 Polda yang menerapkan ETLE. 

Informasi dari Direktorat Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri, setidaknya kini sudah ada 281 kamera statis. Kemudian 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held atau peranti bergerak, dan 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil. Hasil ETLE bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Teknologi seperti ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu sehingga bisa mencegah pungutan liar atau sogokan di jalan.

Bagi titik-titik di jalan yang belum memiliki ETLE statis atau mobile, polisi lalu lintas harus mengedepankan teguran yang bertujuan memberikan edukasi bagi mereka yang masih melanggar. Teguran tersebut harus untuk meningkatkan kesadaran hukum di jalan. Di sinilah titik rawan terjadinya penyimpangan baik oleh polisi maupun pelanggar lalu lintas. 

Oleh karena itu, pengawasan dan sanksi tegas bagi polisi yang tetap melakukan tilang manual, apalagi disertai denda "damai", amatlah penting. Tanpa itu semua, penerapan tilang elektronik sebagai upaya menghilangkan pungutan liar atau sogokan di jalan sama saja seperti menegakkan benang basah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.