Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Kaprah Sanksi Pengganti Tilang Manual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

Editorial Tempo.co

-----------------

Pemberian sanksi sosial seperti membaca Alquran bagi pelanggar lalu lintas setelah tilang manual ditiadakan adalah tindakan salah kaprah. Ketimbang memberikan sanksi yang aneh-aneh, polisi sebaiknya memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas kepada pelanggar sembari memberikan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sanksi membaca Alquran tersebut diterapkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, pada 26 Oktober lalu, saat  menindak para pelanggar lalu lintas di sekitar pos polisi Simpang Pemda. Ada 31 pelanggar lalu lintas yang diberi sanksi membaca Alquran. Kepolisian Resor Bogor bahkan melibatkan tokoh agama saat pemberian sanksi tersebut. Berdalih sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di jalan raya, Polres Bogor memberlakukan sanksi ini setelah tilang manual ditiadakan.

Dua hari berselang, polisi menggelar razia di lokasi yang sama. Kali ini, selain membaca Alquran, puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi tersebut diminta menyebutkan Pancasila dan Sumpah Pemuda. Hari itu memang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Dengan pemberlakuan tilang elektronik, mustinya razia dan penindakan di lapangan sudah tak diberlakukan. Tilang elektronik diberlakukan agar kontak fisik polisi dan pelanggar lalu lintas tak terjadi guna mencegah praktik pungutan liar atau kongkalikong di jalan.

Sanksi bagi pelanggar lalu lintas seperti dengan membaca alquran juga tak akan memberikan efek jera atau menumbuhkan kesadaran hukum. Membaca Alquran bagi umat muslim adalah ibadah, bukan tindakan yang merupakan bentuk sanksi atau hukuman. Di sinilah salah kaprahnya. Penerapan sanksi tersebut juga rancu karena tilang merupakan sanksi pelanggaran di ranah publik, adapun membaca Alquran itu urusan privat. 

Keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual patut diapresiasi.  Larangan tilang manual ini tercantum dalam Instruksi Kapolri tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Sebagai gantinya, diberlakukan tilang elektronik dengan ETLE statis maupun mobile. Agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, polisi mustinya mengedepankan sosialisasi kepada pengguna jalan dengan pendekatan senyum, sapa, salam seperti instruksi Kapolri, bukan justru memberi sanksi sosial yang nyeleneh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ETLE merupakan implementasi teknologi dengan mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.  ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Penerapan ETLE  menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile sudah dilakukan di 12 kepolisian daerah. Peralatan tersebut bakal bertambah di 14 kepolisian daerah dengan 28 kamera statis dan 2 kamera mobile. Dengan begitu, sudah 26 Polda yang menerapkan ETLE. 

Informasi dari Direktorat Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri, setidaknya kini sudah ada 281 kamera statis. Kemudian 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held atau peranti bergerak, dan 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil. Hasil ETLE bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Teknologi seperti ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu sehingga bisa mencegah pungutan liar atau sogokan di jalan.

Bagi titik-titik di jalan yang belum memiliki ETLE statis atau mobile, polisi lalu lintas harus mengedepankan teguran yang bertujuan memberikan edukasi bagi mereka yang masih melanggar. Teguran tersebut harus untuk meningkatkan kesadaran hukum di jalan. Di sinilah titik rawan terjadinya penyimpangan baik oleh polisi maupun pelanggar lalu lintas. 

Oleh karena itu, pengawasan dan sanksi tegas bagi polisi yang tetap melakukan tilang manual, apalagi disertai denda "damai", amatlah penting. Tanpa itu semua, penerapan tilang elektronik sebagai upaya menghilangkan pungutan liar atau sogokan di jalan sama saja seperti menegakkan benang basah.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

5 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.