Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Psikologi Kriminal & Kriminologi

image-profil

Advokat/Konsultan Hukum

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Iklan

Teori dasar Psikologi Kriminal dan Kriminologi

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana tertua yang pernah dan sering terjadi di muka bumi ini, namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi begitu saja melainkan banyak faktor yang menyebabkan perbuatan keji itu lahir di tengah-tengah masyarakat. Penulis ingin mengawali rangkaian catatan hukum ini melalui perspektif teori Ilmu Psikologi Kriminal dari beberapa sumber yang secara bersamaan dapat dipelajari.

Mesti direnungi dan hayati bahwa tidak semua perbuatan buruk hingga perbuatan tindak pidana didasari oleh sebuah niat tetapi juga kerap terjadi secara spontan baik karena keadaan yang memaksa atau dalam pengaruh emosional. Menyoal perbuatan tindak pidana yang tertuang pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana jika dilihat dari perspektif Psikologi Kriminal tentu tidak semua tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan dengan kesadaran penuh, tanpa tekanan, dan kondisi mental yang sehat.

Dalam kajian ilmu Psikologi Kriminal  pada dasarnya kita dipaksa untuk menyelami dasar-dasar Ilmu Kriminologi, dimana umumnya Ilmu Kriminologi sudah menjadi literatur yang sangat sering digunakan serta didengar sebagai sebuah petunjuk dalam menguak berbagai peristiwa-peristiwa tindak pidana. Bahkan menurut Prof. WME. Noach  seorang Kriminolog memberikan defenisi bahwa Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab serta akibat-akibatnya. Oleh karenanya kerap saat sistem peradilan pidana sedang bekerja teori ini selalu menjadi terapan.

Selanjutnya Ilmu Kriminologi sendiri sangat berkaitan dengan sebab dan akibat dari sebuah kejahatan, maka jelas kriminologi membutuhkan bantuan dari cabang ilmu lain seperti sosiologi kriminal, politik kriminal, hingga Psikologi Kriminal yang saat ini dibahas. Dalam rangkaian pemikiran ini, penulis mencoba mengelaborasikan kajian Psikologi Kriminal dengan Ilmu Kriminologi itu sendiri yang nantinya akan bermuara kepada bagaimana sebuah peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana dapat terjadi. Menurut beberapa sumber yang telah dirangkum ternyata sangat banyak subsistem dalam teori kriminalitas, namun pada kesempatan ini kita cukup mendikotomikan dua sumber yang harapannya dapat menjadi rujukan di kemudian hari. Yakni sebagai berikut:

1) Personality Traits dalam arti lain adalah pendekatan pensifatan yang mana menyatakan bahwa sifat atau karateristik kepribadian tertentu berhubungan dengan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.  Dapat disimpulkan bahwa kategori inilah yang dapat memicu terhubungnya kecenderungan kepribadian dengan perilaku kriminal. Seperti contoh yang cenderung melakukan tindakan kriminal ialah orang yang rendah kemampuan kontrol dirinya, orang yang cenderung pemberani, ekstravet, cenderung asertiv, dominasi sangat kuat, power yang lebih, serta dorongan untuk memenuhi kebutuhan fisik sangat tinggi;

2) Selanjutnya menurut Sigmund Freud seorang ahli ilmu syaraf asal Britania Raya sekaligus pendiri aliran pschoanalytic menjelaskan bahwa perilaku kriminal merupakan bentuk implementasi dari “Id” yang tidak terkendalikan oleh ego dan super ego, id disini ialah berwujud seperti prinsip kenikmatan (pleasure principle). Ketika konsep-konsep di atas diperluas super-ego akan berakibat terlalu lemah untuk mengontrol impuls yang bersifat hedonistik, dan ini dapat menciptakan perilaku sekehendak hati asalkan hal tersebut dapat menyenangkan hasrat dalam dirinya sendiri. Namun ada satu hal yang dapat memicu super-ego lemah yakni resolusi yang kurang baik dari seseorang dalam mengelola konflik.

Selanjutnya ada beberapa bentuk pendekatan pschoanalytic yang masih tetap menonjol dalam fungsi normal dan asosial namun hanya satu menurut penulis yang sangat dekat dengan kejahatan pembunuhan berencana yakni ialah “kejahatan pada harfiahnya merupakan representasi dari konflik psikologis”. Dan hematnya kajian tentang peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana dalam catatan ini tidak bisa dipisahkan dari sebuah pendapat ahli Cesare Lombroso seorang kriminolog dari Italia yang mengatakan bahwa Atavistic Trait atau sifat-sifat antisocial adalah bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. 

Beririsan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan atau sering disebut juga dengan Geen Straf Zonder Schuld yang berasal dari yurisprudensi Hooge Raad (Belanda) tertanggal 14 Februari tahun 1916, berkaitan dengan itu dalam pendapat lain Prof. Moelyatno melalui bukunya asas-asas hukum pidana (2000, hlm 155) menyatakan bahwa “Bagi saya, ucapan tersebut berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) jika dia tidak melakukan perbuatan pidana. Namun, meskipun melakukan perbuatan pidana, tidak selalu dia dapat dipidana”. 

 

Apakah negara dapat menghukum moralitas jika hukum pidana masih didasarkan dan disandarkan pada moralitas-imoralitas?

Seorang Hakim Federal dan atau mantan Hakim Agung Ameriksa Serikat (United States of America) Yang Mulia Oliver Wendell Holmes, Jr. pernah menjabarkan bahwa jika perbuatan itu merupakan gerakan fisik yang bertujuan maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dikehendaki, akan tetapi jika gerakan fisik terjadi bukan karena dikehendaki artinya gerakan tersebut tidaklah bertujuan. Teori tersebut menunjukan moralitas tidak dapat diukur hanya dari suatu perbuatan yang berbentuk fisik. Dari perspektif filosofi tentang nalar manusia (philosophy of mind) perbuatan dan kesengajaan merupakan dua peristiwa yang berbeda, namun berada dalam suatu rangkaian peristiwa. Jika menyiginya secara filosofis mengenai nalar manusia (human mind), terdapat urutan peristiwa dari cara berpikir manusia (sequences of human mind) sampai timbulnya perbuatan (dikutip dari John R. Searle Intentionality: An Essay in the Philosophy of Mind (Cambridge University Press, 1983)91.

Secara linear, konsep batas lingkup suatu perbuatan (act) yang disengaja (intentional act) atau delik komisi (commissie delict) adalah niat sengaja yang menggerakkan bagian dari organ tubuh. Dapat kita beri contoh salah satunya dalam kasus pembunuhan berencana yang diduga terjadi karena motif dendam kepada kerabat yang telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya, kemudian menggunakan kekuasaannya untuk menggerakan orang lain hingga korban meregang nyawa dan menyebabkan korban meninggal dunia. Contoh tersebut menggambarkan sequences of human minds.

Masalah yang mesti dapat kita diskusikan dan pecahkan ialah, ketika sebuah rangkain perbuatan terjadi serta terbukti bahwa hal tersebut terjadi bukan karena dikehendaki oleh pelaku seperti halnya saat itu pelaku dalam situasi keadaan yang memaksa dan atau dalam keadaan jiwa yang terganggu, apakah “sequences of human minds” masih relevan menjawab masalah ini? (Dikutip dari Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Prof. Romli Atmasasmita, hlm. 152)

Jika kita merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP jelas jawabannya tidak, sebab dalam kedaan kejiwaan yang kerap berubah akal, terguncang, dan atau sakit perbuatan tersangka tidak dapat dipertangungjawabkan secara pidana, atau dalam bahasa hukum pidana telah terdapat alasan-alasan penghapus pidana. Hal-hal yang telah dijabarkan kurang lebih bertujuan agar kita masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua pelaku tindak pidana dapat dijatuhkan hukuman pidana begitu saja seperti sesederhana kita mendiskusikannya saat kongkow di warkop kaki lima hingga di restoran bintang lima sekalipun.

Dalam azas Equality Before The Law memang semua manusia akan sama di hadapan hukum, namun tentu hal itu dapat saja berbanding terbalik jika seseorang dihadapkan dengan penegak hukum itu sendiri. Potensi awal kerusakan penegakan hukum salah satunya ialah dari upaya institusi yang menargetkan capaian dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan orientasi kuantitas dan cepat, konsep tersebut sesungguhnya keliru jika terus dipertahankan sebab hukum pidana sangat mengenal yang namanya dark number of crime, dalam artian bebas tindak pidana tidak bisa diukur dari berapa jumlah laporan atau perkara yang telah selesai secara cepat karena di belahan bumi ini banyak perbuatan kejahatan namun tak bertuan atau tidak pernah dilaporkan bahkan hingga tak terungkap sama sekali, tujuan prioritas penegakan hukum ialah mencegah terjadinya tindak pidana bukan mengkalkulasikan tindak pidana tersebut.

Sesungguhnya reformasi dalam penegakan hukum pidana bukan sekadar kuantitas penyelesaian kasus tindak pidana sebab hal itu hanya berdampak pada citra penegak hukum yang mungkin lebih tampak bekerja saja, namun kualitas dalam pencegahan dan penanganan terjadinya tindak pidana lah yang mestinya diprioritaskan oleh penegak hukum terutama Penyidik agar mampu independen tanpa menghiraukan pengaruh relasi kuasa dan atau jabatan apapun itu bentuknya. Hal ini mesti segera diwujudkan agar dapat meminimalisir terjadinya cacat formil dalam setiap proses penegakan hukum pidana dan menegasikan potensi kriminalisasi yang dapat menimpa siapapun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.