Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahkan Sanksi FIFA Tak Seharga Nyawa Tragedi Kanjuruhan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Iklan

Editorial Tempo.co

---

ANCAMAN sanksi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tak sepantasnya menjadi pertimbangan dalam menuntut pertanggungjawaban pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pembantaian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober lalu. Menerima sanksi FIFA, kalau pun benar terjadi, rasanya lebih terhormat ketimbang tetap menyerahkan nasib persepakbolaan Indonesia di tangan-tangan tak bertanggung jawab. 

Beberapa hari terakhir, sejumlah kalangan menyuarakan adanya potensi sanksi FIFA jika seluruh rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) dijalankan. Pangkalnya adalah rekomendasi TGIPF agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri. 

Disetorkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 14 Oktober lalu, laporan hasil investigasi TGIPF juga memuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan PSSI agar mempercepat pelaksanaan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). TGIPF menyatakan pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan sepak bola profesional di bawah PSSI sampai adanya perubahan dan kesiapan yang signifikan, khususnya dalam mengelola serta menjalankan kompetisi.

Baca Juga:

Beberapa politikus, pengurus asosiasi sepak bola tingkat provinsi, hingga manajemen klub menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap PSSI. Mereka mengingatkan intervensi pemerintah pernah menyebabkan pencabutan keanggotaan PSSI oleh FIFA pada akhir Mei 2015. Walhasil tim nasional maupun klub Indonesia dilarang mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Ada banyak alasan untuk mengabaikan ancaman tersebut. Pertama, laporan TGIPF telah menguatkan bukti bahwa 132 nyawa yang melayang dan 580 orang luka-luka seusai pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober lalu di Kanjuruhan lebih tepat disebut sebagai korban pembantaian, bukan kelalaian. Sepatutnya semua pemangku kepentingan berpikir bahwa sepak bola, bahkan sanksi FIFA sekalipun, tak seharga nyawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan TGIPF memang menggambarkan tindakan anggota polisi yang menembakkan gas air mata secara brutal ke tengah lapangan, bahkan tribun penonton, adalah “mesin pembunuh” dalam peristiwa Kanjuruhan. Namun investigasi TGIPF juga mengungkap bahwa “kuburan massal” pada Sabtu malam itu telah digali jauh-jauh hari. Dan pengurus PSSI nyata-nyata adalah salah satu penggali liang kubur itu. 

TGIPF menyatakan PSSI tak menyiapkan personel match commissioner sesuai kualifikasi sehingga tak memberikan rekomendasi bahwa infrastruktur Stadion Kanjuruhan tak layak menyelenggarakan pertandingan berisiko tinggi. Otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu juga dinilai tak melakukan pelatihan secara memadai kepada penyelenggara pertandingan tentang regulasi FIFA. Bukan hanya itu. Regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan hanya mengadopsi 30 persen dari ketentuan FIFA. Isinya pun sarat dengan upaya pengurus untuk dibebaskan dari tanggung jawab atas musibah di pertandingan.   

Presiden Joko Widodo harus memastikan laporan TGIPF tersebut tak berakhir menjadi tumpukan dokumen di atas meja. Penegakan hukum atas pembantaian di Kanjuruhan tak boleh berhenti pada enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai rekomendasi TGIPF, Polri kudu mengembangkan penyelidikannya terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari anggota kepolisian yang memberikan rekomendasi izin keramaian serta menyediakan dan menembakkan gas air mata, sampai dengan PSSI yang tak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran pertandingan.

Rekomendasi TGIPF agar kepemimpinan dan kepengurusan PSSI diganti sudah tepat. Penyelidikan kepolisian dalam dugaan pidana hanya upaya hukum untuk memberikan rasa keadilan—yang sebenarnya tak mungkin sepenuhnya diperoleh para korban beserta keluarganya. Di luar itu, ada kebutuhan tak kalah mendesak untuk menjamin persepakbolaan di Indonesia dikelola secara profesional, berintegritas, transparans, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan di masa mendatang. 

Sikap pengurus PSSI yang tak bermoral, sejak awal terus mengelak ikut bertanggung jawab atas pembantaian di Kanjuruhan, sudah cukup untuk menganggap mereka sebagai penghalangnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.


BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan untuk 20 pemenang Lomba Karya Jurnalistik 2023

Karya para jurnalis yang ikut lomba mengedukasi masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

29 hari lalu

Warga membawa beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dan bantuan sembako dari Presiden di Gudang Bulog Sukamaju milik Perum Bulog Divisi Regional Sumsel dan Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meninjau persediaan beras dan proses penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Waswas Motif Tersembunyi Insentif Ekonomi

Banyak studi menunjukkan bahwa program-program populis, seperti bantuan sosial dan insentif pajak, rentan dimanfaatkan oleh penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya lewat pemilihan umum.