Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahkan Sanksi FIFA Tak Seharga Nyawa Tragedi Kanjuruhan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Iklan

Editorial Tempo.co

---

ANCAMAN sanksi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tak sepantasnya menjadi pertimbangan dalam menuntut pertanggungjawaban pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pembantaian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober lalu. Menerima sanksi FIFA, kalau pun benar terjadi, rasanya lebih terhormat ketimbang tetap menyerahkan nasib persepakbolaan Indonesia di tangan-tangan tak bertanggung jawab. 

Beberapa hari terakhir, sejumlah kalangan menyuarakan adanya potensi sanksi FIFA jika seluruh rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) dijalankan. Pangkalnya adalah rekomendasi TGIPF agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri. 

Disetorkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 14 Oktober lalu, laporan hasil investigasi TGIPF juga memuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan PSSI agar mempercepat pelaksanaan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). TGIPF menyatakan pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan sepak bola profesional di bawah PSSI sampai adanya perubahan dan kesiapan yang signifikan, khususnya dalam mengelola serta menjalankan kompetisi.

Beberapa politikus, pengurus asosiasi sepak bola tingkat provinsi, hingga manajemen klub menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap PSSI. Mereka mengingatkan intervensi pemerintah pernah menyebabkan pencabutan keanggotaan PSSI oleh FIFA pada akhir Mei 2015. Walhasil tim nasional maupun klub Indonesia dilarang mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Ada banyak alasan untuk mengabaikan ancaman tersebut. Pertama, laporan TGIPF telah menguatkan bukti bahwa 132 nyawa yang melayang dan 580 orang luka-luka seusai pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober lalu di Kanjuruhan lebih tepat disebut sebagai korban pembantaian, bukan kelalaian. Sepatutnya semua pemangku kepentingan berpikir bahwa sepak bola, bahkan sanksi FIFA sekalipun, tak seharga nyawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan TGIPF memang menggambarkan tindakan anggota polisi yang menembakkan gas air mata secara brutal ke tengah lapangan, bahkan tribun penonton, adalah “mesin pembunuh” dalam peristiwa Kanjuruhan. Namun investigasi TGIPF juga mengungkap bahwa “kuburan massal” pada Sabtu malam itu telah digali jauh-jauh hari. Dan pengurus PSSI nyata-nyata adalah salah satu penggali liang kubur itu. 

TGIPF menyatakan PSSI tak menyiapkan personel match commissioner sesuai kualifikasi sehingga tak memberikan rekomendasi bahwa infrastruktur Stadion Kanjuruhan tak layak menyelenggarakan pertandingan berisiko tinggi. Otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu juga dinilai tak melakukan pelatihan secara memadai kepada penyelenggara pertandingan tentang regulasi FIFA. Bukan hanya itu. Regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan hanya mengadopsi 30 persen dari ketentuan FIFA. Isinya pun sarat dengan upaya pengurus untuk dibebaskan dari tanggung jawab atas musibah di pertandingan.   

Presiden Joko Widodo harus memastikan laporan TGIPF tersebut tak berakhir menjadi tumpukan dokumen di atas meja. Penegakan hukum atas pembantaian di Kanjuruhan tak boleh berhenti pada enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai rekomendasi TGIPF, Polri kudu mengembangkan penyelidikannya terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari anggota kepolisian yang memberikan rekomendasi izin keramaian serta menyediakan dan menembakkan gas air mata, sampai dengan PSSI yang tak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran pertandingan.

Rekomendasi TGIPF agar kepemimpinan dan kepengurusan PSSI diganti sudah tepat. Penyelidikan kepolisian dalam dugaan pidana hanya upaya hukum untuk memberikan rasa keadilan—yang sebenarnya tak mungkin sepenuhnya diperoleh para korban beserta keluarganya. Di luar itu, ada kebutuhan tak kalah mendesak untuk menjamin persepakbolaan di Indonesia dikelola secara profesional, berintegritas, transparans, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan di masa mendatang. 

Sikap pengurus PSSI yang tak bermoral, sejak awal terus mengelak ikut bertanggung jawab atas pembantaian di Kanjuruhan, sudah cukup untuk menganggap mereka sebagai penghalangnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.