Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Mobil Listrik yang Lebih Dibutuhkan

image-profil

Penulis adalah wartawan lepas dan pengguna sepeda sehari-hari yang menjadi sukarelawan di B2W Indonesia

image-gnews
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

Dibaca berulang-ulang, kesan menonjol yang timbul dari Inpres No. 7 Tahun 2022 hanya satu: landasan pemikirannya, tampaknya, berkaitan dengan switching atau pengalihan “bahan bakar” belaka, dari bensin (bahan bakar fosil) ke tenaga listrik (baterai).

Dengan kata lain, concern dalam instruksi yang mewajibkan semua instansi pemerintah menggunakan kendaraan listrik itu lebih pada pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil di sektor transportasi. Beleid ini bukan tidak perlu, tapi ia bisa menutupi kenyataan bahwa problem yang berkaitan dengan mobil, juga kendaraan bermotor pada umumnya, bukan hanya penggunaan bensinnya, yang menguras anggaran negara—melalui subsidi bahan bakar minyak.

Masalah-masalah tersebut selama ini merupakan isu gawat perkotaan yang paling utama, yakni: (1) polusi udara/emisi, juga polusi suara; (2) kemacetan; dan (3) tingkat kematian yang tinggi akibat tabrakan di jalan raya. Bisa ditambahkan pula semakin meningkatnya jumlah penderita penyakit-penyakit yang tak ditularkan karena sedentary lifestyle atau kebiasaan malas bergerak—penyakit jantung, diabetes, kanker, dan sebagainya. Sebagai gambaran, secara ekonomi, yang dihitung berdasarkan pemborosan bahan bakar dan menurunnya produktivitas karena hilangnya waktu di jalan, di Jabodetabek kerugian yang diakibatkan kemacetan saja mencapai Rp 71 triliun. 

Peralihan dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik memang perlu. Tapi, dalam konteks instruksi presiden tersebut, signifikansi dari dampak peralihannya—penghematan yang bisa direalisasikan dibandingkan dengan eksternalitas yang ditimbulkannya—tergantung seberapa besar jumlah kendaraan dinas di instansi-instansi pemerintah, khususnya dibandingkan dengan jumlah kendaraan perorangan.

Harus diakui, sebagai pengganti bensin, tenaga listrik sebetulnya bisa memenuhi tuntutan perbaikan kualitas udara, juga penurunan emisi—yang menyebabkan krisis iklim. Hanya saja, semata-mata berfokus kepada peralihan ke kendaraan bertenaga listrik berupa mobil, juga sepeda motor, untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sangat boleh jadi akan mengaburkan urgensi persoalan-persoalan akibat penggunaan mobil dan kendaraan bermotor secara utuh, yakni, itu tadi, bahwa ada setidaknya tiga masalah genting yang berkaitan dengan penggunaan mobil.

Sejauh ini, selama bertahun-tahun, kita tahu bahwa masalah-masalah tersebut tidak pernah bisa diatasi. Sebagian penyebabnya adalah jalan keluar yang dipilih tidak langsung membidik akarnya. Kemacetan, umpamanya, selalu dicoba diselesaikan dengan penambahan panjang atau lebar jalan, atau membikin jalan layang. Toh kemacetan masih saja ada. Berlakunya paradoks Jevons, yang menimbulkan induced demand--yakni, dalam hal ini, bertambahnya suplai jalan justru mengundang semakin banyak penggunanya--sama sekali dinafikan.

Maka, kalaupun nanti semua instansi pemerintah telah mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik, problem kemacetan pasti masih akan menghambat mobilitas orang per orang. Sebab memang tidak ada pengurangan penggunaan mobil dan kendaraan bermotor—sebagai jalan keluar yang niscaya. Dan ini menunjukkan tidak adanya, atau malah sengaja diabaikannya, pemahaman tentang keterbatasan ruang atau lahan, dan bahwa ruang atau lahan yang digunakan untuk membangun jalan serta tempat parkir akan lebih berguna jika dimanfaatkan untuk keperluan publik yang lebih luas.

Bagaimana dengan problem-problem yang lain? Sama saja. Polusi udara, juga emisi, tidak serta-merta bakal lenyap. Sebab listrik yang digunakan untuk mengecas baterai masih diproduksi dengan bahan bakar fosil (batu bara, misalnya). Ini belum memperhitungkan emisi yang dihasilkan dalam proses manufaktur mobil listrik, atau sepeda motor listrik. Tabrakan di jalan raya dijamin juga masih akan terjadi, apalagi jika batas kecepatan maksimum tidak diturunkan atau wilayah pengoperasian kendaraan tidak dibatasi, dan penegakan hukum tetap saja memble. Di samping itu, penyakit-penyakit tak ditularkan tetap akan tinggal, mungkin malah meningkat jumlah kasusnya.

Keadaan bisa tampak jauh lebih buruk kalau ikut diperhitungkan dampak lain dari penggunaan mobil dan kendaraan bermotor terhadap lingkungan yang cenderung diabaikan ini: produksi semen; urban heat island atau fenomena lebih tingginya suhu di perkotaan dibanding wilayah sekitarnya; limpasan air hujan yang tak bisa dibendung; polusi partikel dari ban dan rem; manufaktur kendaraan; hilangnya lahan subur akibat pembangunan permukiman yang acakadut; dan konstruksi serta pemeliharaan tempat parkir.

Pendeknya, sementara ketergantungan terhadap bahan bakar fosil mungkin bisa dihindarkan, peralihan ke mobil atau sepeda motor listrik sesungguhnya hanya menukar wahana (bahwa mobil ya tetap mobil), tidak mengatasi masalah-masalah yang telah ada.

Agar masalah-masalah itu bisa sekalian ditanggulangi, akan lebih baik kalau dana yang tersedia diinvestasikan untuk manfaat yang lebih besar ketimbang untuk mengkaver biaya peralihan. Di sektor transportasi, manfaat itu adalah pengadaan dan perbaikan penyelenggaraan angkutan umum serta prasarana dan fasilitas pendukung mobilitas tanpa kendaraan bermotor (jalan kaki, bersepeda). Kalau masih terobsesi kendaraan listrik juga, belanjakan saja anggarannya untuk armada bus listrik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.