Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disharmoni Hukum Regulasi Proses Penyidikan Pencucian Uang (Bagian 1)

image-profil

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri/Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan

image-gnews
Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Iklan

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Sesuai teori kedaulatan hukum, hukum ditempatkan sebagai sumber kekuasaan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Hukum menjadi pedoman, panduan dan tuntunan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam penataan kelembagaan maupun operasionalisasi tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya. Demikian pula pengaturan relasi antar lembaga negara dengan rakyat yang sepenuhnya didasarkan pada hukum dan perundang-undangan.

Dalam menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, pemerintah menyelenggarakan pembangunan nasional yang intensif, menyeluruh, dan berkesinambungan. Program pembangunan tersebut beriringan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan dinamis dalam era keterbukaan dan globalisasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memacu kemajuan kehidupan, di satu sisi memberikan manfaat yang cukup besar tetapi di sisi lain juga memberikan dampak yang dapat merugikan kehidupan masyarakat. 

Salah satu dampak negatif yang terjadi adalah berkembangnya kejahatan dengan berbagai modus yang semakin canggih karena memanfaatkan teknologi informasi, sulit dideteksi dan melintasi batas wilayah negara serta menimbulkan kerugian yang cukup besar. Berkembangnya kejahatan tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan dan kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain: kejahatan yang merugikan keuangan negara yaitu korupsi, kejahatan pencurian kekayaan negara dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian cukup besar. 

Para pelaku kejahatan akan menyamarkan harta hasil kejahatan dengan berbagai cara agar harta yang bersumber dari kejahatan (dirty money) tersebut menjadi seolah-olah dari sumber resmi dengan cara: penempatan (placement); pemisahan (layering) dan penggabungan (integration). Metode inilah yang disebut dengan pencucian uang.

Pencucian uang telah menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat dan sistem perekonomian dan keuangan masyarakat. Pencucian uang yang marak akan dapat mengganggu kegiatan sektor swasta yang sah, merongrong integritas pasar keuangan serta dapat menghilangkan kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. Bahkan pencucian juga dapat mendistorsi ekonomi karena menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari penerimaan pajak, membahayakan privatisasi perusahaan negara oleh pemerintah, merusak reputasi negara dan tingginya biaya sosial.

Menyadari bahaya tindak pidana pencucian uang yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1998. Langkah ini diikuti dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan diubah Kembali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia menyusun dan memberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang substansi pengaturan mengenai kewenangan penyidikan dan pelaksanaannya melibatkan banyak institusi, baik Penyidik Kepolisian RI maupun Penyidik diluar polisi. Banyaknya institusi yang terlibat dalam Penyidikan TPPU ini disebabkan pengaturan tentang definisi tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri maupun Penyidik di luar Polri.

Secara normatif, TPPU bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kelanjutan dari tindak pidana asal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur kewenangan menyidik pencucian uang oleh Penyidik Tindak Pidana Asal. Namun, tidak semua Penyidik Tindak Pidana Asal diberikan kewenangan untuk menyidik TPPU. Diantaranya, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kehutanan dan PPNS Perikanan.

Selain itu, penyidikan TPPU juga tidak ditetapkan menjadi kewenangan penyidik tindak pidana asal apabila ancaman hukumannya di bawah empat tahun tetapi melibatkan aset dalam jumlah besar. Dengan pengaturan seperti itu, maka terdapat potensi tumpang tindih kewenangan yang disertai dengan perbedaan penafsiran dan perlakuan dalam penanganan penyidikan TPPU.

Berbagai permasalahan tersebut menunjukkan proses penyidikan TPPU di Indonesia kurang menjamin kepastian hukum. Untuk itu, diperlukan suatu kajian terstruktur dengan mendasarkan pada  kerangka permasalahan sebagai berikut:
(1) Bagaimana pengaturan mengenai kewenangan penyidikan TPPU saat ini?
(2) Bagaimana implementasi kewenangan penyidikan TPPU?
(3) Bagaimana konsep pengaturan kewenangan penyidik POLRI yang ideal untuk mewujudkan penyidikan TPPU yang efektif dan efisien?

Tulisan ini bagian pertama dari dua tulisan, yang diambil dari pidato Arief Sulistyanto pada sidang promosi doktor hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan pada 1 September 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.