Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disharmoni Hukum Regulasi Proses Penyidikan Pencucian Uang (Bagian 1)

image-profil

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri/Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan

image-gnews
Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Iklan

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Sesuai teori kedaulatan hukum, hukum ditempatkan sebagai sumber kekuasaan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Hukum menjadi pedoman, panduan dan tuntunan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam penataan kelembagaan maupun operasionalisasi tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya. Demikian pula pengaturan relasi antar lembaga negara dengan rakyat yang sepenuhnya didasarkan pada hukum dan perundang-undangan.

Dalam menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, pemerintah menyelenggarakan pembangunan nasional yang intensif, menyeluruh, dan berkesinambungan. Program pembangunan tersebut beriringan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan dinamis dalam era keterbukaan dan globalisasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memacu kemajuan kehidupan, di satu sisi memberikan manfaat yang cukup besar tetapi di sisi lain juga memberikan dampak yang dapat merugikan kehidupan masyarakat. 

Salah satu dampak negatif yang terjadi adalah berkembangnya kejahatan dengan berbagai modus yang semakin canggih karena memanfaatkan teknologi informasi, sulit dideteksi dan melintasi batas wilayah negara serta menimbulkan kerugian yang cukup besar. Berkembangnya kejahatan tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan dan kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain: kejahatan yang merugikan keuangan negara yaitu korupsi, kejahatan pencurian kekayaan negara dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian cukup besar. 

Para pelaku kejahatan akan menyamarkan harta hasil kejahatan dengan berbagai cara agar harta yang bersumber dari kejahatan (dirty money) tersebut menjadi seolah-olah dari sumber resmi dengan cara: penempatan (placement); pemisahan (layering) dan penggabungan (integration). Metode inilah yang disebut dengan pencucian uang.

Pencucian uang telah menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat dan sistem perekonomian dan keuangan masyarakat. Pencucian uang yang marak akan dapat mengganggu kegiatan sektor swasta yang sah, merongrong integritas pasar keuangan serta dapat menghilangkan kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. Bahkan pencucian juga dapat mendistorsi ekonomi karena menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari penerimaan pajak, membahayakan privatisasi perusahaan negara oleh pemerintah, merusak reputasi negara dan tingginya biaya sosial.

Menyadari bahaya tindak pidana pencucian uang yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1998. Langkah ini diikuti dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan diubah Kembali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia menyusun dan memberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang substansi pengaturan mengenai kewenangan penyidikan dan pelaksanaannya melibatkan banyak institusi, baik Penyidik Kepolisian RI maupun Penyidik diluar polisi. Banyaknya institusi yang terlibat dalam Penyidikan TPPU ini disebabkan pengaturan tentang definisi tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri maupun Penyidik di luar Polri.

Secara normatif, TPPU bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kelanjutan dari tindak pidana asal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur kewenangan menyidik pencucian uang oleh Penyidik Tindak Pidana Asal. Namun, tidak semua Penyidik Tindak Pidana Asal diberikan kewenangan untuk menyidik TPPU. Diantaranya, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kehutanan dan PPNS Perikanan.

Selain itu, penyidikan TPPU juga tidak ditetapkan menjadi kewenangan penyidik tindak pidana asal apabila ancaman hukumannya di bawah empat tahun tetapi melibatkan aset dalam jumlah besar. Dengan pengaturan seperti itu, maka terdapat potensi tumpang tindih kewenangan yang disertai dengan perbedaan penafsiran dan perlakuan dalam penanganan penyidikan TPPU.

Berbagai permasalahan tersebut menunjukkan proses penyidikan TPPU di Indonesia kurang menjamin kepastian hukum. Untuk itu, diperlukan suatu kajian terstruktur dengan mendasarkan pada  kerangka permasalahan sebagai berikut:
(1) Bagaimana pengaturan mengenai kewenangan penyidikan TPPU saat ini?
(2) Bagaimana implementasi kewenangan penyidikan TPPU?
(3) Bagaimana konsep pengaturan kewenangan penyidik POLRI yang ideal untuk mewujudkan penyidikan TPPU yang efektif dan efisien?

Tulisan ini bagian pertama dari dua tulisan, yang diambil dari pidato Arief Sulistyanto pada sidang promosi doktor hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan pada 1 September 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.