Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disharmoni Hukum Regulasi Proses Penyidikan Pencucian Uang (Bagian 1)

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri/Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan

Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Ilustrasi pencucian uang. freepik.com
Iklan

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Sesuai teori kedaulatan hukum, hukum ditempatkan sebagai sumber kekuasaan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Hukum menjadi pedoman, panduan dan tuntunan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam penataan kelembagaan maupun operasionalisasi tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya. Demikian pula pengaturan relasi antar lembaga negara dengan rakyat yang sepenuhnya didasarkan pada hukum dan perundang-undangan.

Dalam menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, pemerintah menyelenggarakan pembangunan nasional yang intensif, menyeluruh, dan berkesinambungan. Program pembangunan tersebut beriringan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan dinamis dalam era keterbukaan dan globalisasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memacu kemajuan kehidupan, di satu sisi memberikan manfaat yang cukup besar tetapi di sisi lain juga memberikan dampak yang dapat merugikan kehidupan masyarakat. 

Salah satu dampak negatif yang terjadi adalah berkembangnya kejahatan dengan berbagai modus yang semakin canggih karena memanfaatkan teknologi informasi, sulit dideteksi dan melintasi batas wilayah negara serta menimbulkan kerugian yang cukup besar. Berkembangnya kejahatan tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan dan kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain: kejahatan yang merugikan keuangan negara yaitu korupsi, kejahatan pencurian kekayaan negara dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian cukup besar. 

Para pelaku kejahatan akan menyamarkan harta hasil kejahatan dengan berbagai cara agar harta yang bersumber dari kejahatan (dirty money) tersebut menjadi seolah-olah dari sumber resmi dengan cara: penempatan (placement); pemisahan (layering) dan penggabungan (integration). Metode inilah yang disebut dengan pencucian uang.

Pencucian uang telah menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat dan sistem perekonomian dan keuangan masyarakat. Pencucian uang yang marak akan dapat mengganggu kegiatan sektor swasta yang sah, merongrong integritas pasar keuangan serta dapat menghilangkan kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. Bahkan pencucian juga dapat mendistorsi ekonomi karena menyebabkan hilangnya pendapatan negara dari penerimaan pajak, membahayakan privatisasi perusahaan negara oleh pemerintah, merusak reputasi negara dan tingginya biaya sosial.

Menyadari bahaya tindak pidana pencucian uang yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina pada 1998. Langkah ini diikuti dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan diubah Kembali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia menyusun dan memberlakukan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang substansi pengaturan mengenai kewenangan penyidikan dan pelaksanaannya melibatkan banyak institusi, baik Penyidik Kepolisian RI maupun Penyidik diluar polisi. Banyaknya institusi yang terlibat dalam Penyidikan TPPU ini disebabkan pengaturan tentang definisi tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri maupun Penyidik di luar Polri.

Secara normatif, TPPU bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kelanjutan dari tindak pidana asal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur kewenangan menyidik pencucian uang oleh Penyidik Tindak Pidana Asal. Namun, tidak semua Penyidik Tindak Pidana Asal diberikan kewenangan untuk menyidik TPPU. Diantaranya, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kehutanan dan PPNS Perikanan.

Selain itu, penyidikan TPPU juga tidak ditetapkan menjadi kewenangan penyidik tindak pidana asal apabila ancaman hukumannya di bawah empat tahun tetapi melibatkan aset dalam jumlah besar. Dengan pengaturan seperti itu, maka terdapat potensi tumpang tindih kewenangan yang disertai dengan perbedaan penafsiran dan perlakuan dalam penanganan penyidikan TPPU.

Berbagai permasalahan tersebut menunjukkan proses penyidikan TPPU di Indonesia kurang menjamin kepastian hukum. Untuk itu, diperlukan suatu kajian terstruktur dengan mendasarkan pada  kerangka permasalahan sebagai berikut:
(1) Bagaimana pengaturan mengenai kewenangan penyidikan TPPU saat ini?
(2) Bagaimana implementasi kewenangan penyidikan TPPU?
(3) Bagaimana konsep pengaturan kewenangan penyidik POLRI yang ideal untuk mewujudkan penyidikan TPPU yang efektif dan efisien?

Tulisan ini bagian pertama dari dua tulisan, yang diambil dari pidato Arief Sulistyanto pada sidang promosi doktor hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan pada 1 September 2022.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

10 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

12 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.