Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Hanya Berhenti di Sambo

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

Editorial Tempo

---

Tim Khusus Polri harus mempercepat pengusutan keterlibatan para perwira polisi yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Tim yang dipimpin Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono ini perlu segera mengumumkan nama enam perwira polisi yang diduga melakukan obstruction of justice sebagai tersangka.

Keenam perwira tersebut adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Komisaris Baiquni Wibowo, dan Komisaris Chuk Putranto. Ferdy sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan diduga mendalangi pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Gelagat polisi berusaha menutupi kasus ini sudah tampak dari awal. Tak heran bila kasus pembunuhan Brigadir Yosua berbuntut panjang dan meluas. Selain berujung pemecatan Ferdy sebagai anggota Polri, sedikitnya 97 polisi diperiksa Inspektorat Khusus karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Dari jumlah itu, sebanyak 35 personel dinyatakan melanggar kode etik profesi dan 18 personel di antaranya telah ditahan di tempat khusus di Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Adapun enam perwira di antaranya diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Pelanggaran keenam perwira polisi itu terbilang berat. Ferdy Sambo, misalnya, diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua dan merekayasa kasus seolah terjadi tembak-menembak. Ferdy pula yang memerintahkan kaki tangannya untuk mengambil kamera pengawas di tempat kejadian perkara di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi bukti vital kasus ini.

Hendra Kurniawan, bekas tangan kanan Ferdy, termasuk orang pertama yang mendatangi lokasi pembunuhan atas permintaan bosnya. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil dan mengganti perangkat penyimpanan rekaman video (DVR) pada kamera pengawas di komplek rumah dinas Ferdy. Hendra juga salah satu orang yang menghalangi keluarga Brigadir Yosua untuk membuka peti jenazah almarhum saat dipulangkan untuk dimakamkan di Jambi.

Agus Nurpatria, selaku anak buah Hendra, diduga menerima perintah dari atasannya untuk mencopot dan mengganti DVR kamera pengawas yang terpasang di pos pengamanan komplek Duren Tiga dengan DVR kamera pengawas baru. Baiquni Wibowo dan Chuk Putranto ditengarai ikut terlibat dalam penghilangan DVR kamera pengawas terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

Adapun Arif Rahman Arifin diduga berperan memerintahkan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatanpihak yang pertama mengusut kasus kematian Brigadir Yosuauntuk membuat berita acara pemeriksaan tiga saksi mengikuti arahan Agus Nurpatria. Semuanya menjadi bagian tak terpisahkan dari skenario rekayasa tewasnya Brigadir Yosua yang didalangi Ferdy Sambo.

Dengan peran yang tidak main-main, keenam perwira itu tak cukup hanya dijatuhi sanksi etik. Mereka telah melanggar Pasal 52 dan 233 KUHP, yakni menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Karena itu, sudah selayaknya bila keenam perwira itu dijatuhi sanksi pidana.

Apabila Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang serius mengungkap kasus Brigadir Yosua hingga terang-benderang, perkara perintangan penyidikan ini harus sekalian diusut tuntas. Menunda pengumuman nama para tersangka bisa menimbulkan syak wasangka adanya negosiasi dengan para pelaku.

Selain berkelindan dengan pengungkapan kasus Brigadir Yosua, pengusutan terhadap para pelaku perintangan penyidikan juga menjadi momentum untuk bersih-bersih. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah rontokakibat skandal Ferdy Sambo semakin ambyar bila polisi tidak serius membenahi institusi Polri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.