Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat Memblokir Kebebasan Sipil

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

Editorial Tempo.co

---

PEMBLOKIRAN platform pembayaran PayPal dan sejumlah game daring memperlihatkan kesewenang-wenangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Catatan: ini baru awal. Catatan lagi: korbannya bukan cuma platform tersebut, melainkan juga penggunanya—banyak pengguna PayPal yang menjerit karena tak bisa mencairkan dananya.

Alasan pemblokiran karena mereka belum terdaftar. Tapi platform digital yang sudah terdaftar pun bukan berarti tak dibayang-bayangi ancaman penutupan akses. Kelak, jika menolak permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, mereka pun bisa diblokir.

Setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Kominfo, mereka harus tunduk pada Permenkominfo tadi. Selain platform pembayaran seperti PayPal dan game daring, penyelenggara sistem elektronik meliputi media sosial, aplikasi pesan dan panggilan, layanan surat elektronik, mesin pencari, perdagangan secara elektronik (e-commerce), hingga dompet digital. Bukan hanya wajib menghapus konten yang dilarang lewat pasal karet, mereka pun wajib memberikan akses terhadap akun pengguna demi kepentingan “pengawasan” dan “penegakan hukum”.

Keliru jika menganggap Permenkominfo tersebut hanya menyasar platform digital asal luar negeri. Lingkupnya yang luas menyebabkan platform lokal, termasuk blog publik dan media siber, juga bisa kena. Artinya, bukan hanya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terancam, melainkan juga kebebasan pers. Padahal, pers punya payung sendiri berupa Undang-Undang Pers, yang kedudukannya lebih tinggi ketimbang peraturan menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permenkominfo itu juga melampaui hukum acara di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, tindakan yang memaksa seperti penyitaan dan penggeledahan, harus merupakan bagian dari proses hukum dan atas izin ketua pengadilan. Dalam Permenkominfo itu, akses terhadap akun pengguna bisa dilakukan demi kepentingan “pengawasan” yang definisinya longgar, bukan hanya untuk “penegakan hukum”. Tak salah jika ada yang mengartikan pengawasan di sini sebagai tindakan mematai-matai pengguna.

Demikian juga soal penghapusan atau penurunan konten. Seharusnya tindakan ini pun berdasarkan hukum dan sangat selektif. Penurunan konten terorisme atau pornografi anak bisa dipahami. Namun penghapusan konten yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” jelas keliru. Definisi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang tidak jelas sehingga artinya bisa ditarik ulur oleh pemerintah ataupun pihak yang antikritik menyalahi prinsip legalitas. Sebuah aturan harus menjabarkan secara spesifik perbuatan yang diatur agar tak sewenang-wenang.

Pada akhirnya, publiklah yang sebenarnya paling dirugikan oleh Permenkominfo itu. Haknya untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar dibelenggu peraturan tersebut. Kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi sudah pasti terancam. Privasinya dalam berkomunikasi ataupun menggunakan media sosial bisa diterabas dengan semena-sema.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.