Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat Memblokir Kebebasan Sipil

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

Editorial Tempo.co

---

PEMBLOKIRAN platform pembayaran PayPal dan sejumlah game daring memperlihatkan kesewenang-wenangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Catatan: ini baru awal. Catatan lagi: korbannya bukan cuma platform tersebut, melainkan juga penggunanya—banyak pengguna PayPal yang menjerit karena tak bisa mencairkan dananya.

Alasan pemblokiran karena mereka belum terdaftar. Tapi platform digital yang sudah terdaftar pun bukan berarti tak dibayang-bayangi ancaman penutupan akses. Kelak, jika menolak permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menurunkan konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”, mereka pun bisa diblokir.

Setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Kominfo, mereka harus tunduk pada Permenkominfo tadi. Selain platform pembayaran seperti PayPal dan game daring, penyelenggara sistem elektronik meliputi media sosial, aplikasi pesan dan panggilan, layanan surat elektronik, mesin pencari, perdagangan secara elektronik (e-commerce), hingga dompet digital. Bukan hanya wajib menghapus konten yang dilarang lewat pasal karet, mereka pun wajib memberikan akses terhadap akun pengguna demi kepentingan “pengawasan” dan “penegakan hukum”.

Keliru jika menganggap Permenkominfo tersebut hanya menyasar platform digital asal luar negeri. Lingkupnya yang luas menyebabkan platform lokal, termasuk blog publik dan media siber, juga bisa kena. Artinya, bukan hanya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang terancam, melainkan juga kebebasan pers. Padahal, pers punya payung sendiri berupa Undang-Undang Pers, yang kedudukannya lebih tinggi ketimbang peraturan menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permenkominfo itu juga melampaui hukum acara di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, tindakan yang memaksa seperti penyitaan dan penggeledahan, harus merupakan bagian dari proses hukum dan atas izin ketua pengadilan. Dalam Permenkominfo itu, akses terhadap akun pengguna bisa dilakukan demi kepentingan “pengawasan” yang definisinya longgar, bukan hanya untuk “penegakan hukum”. Tak salah jika ada yang mengartikan pengawasan di sini sebagai tindakan mematai-matai pengguna.

Demikian juga soal penghapusan atau penurunan konten. Seharusnya tindakan ini pun berdasarkan hukum dan sangat selektif. Penurunan konten terorisme atau pornografi anak bisa dipahami. Namun penghapusan konten yang “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” jelas keliru. Definisi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang tidak jelas sehingga artinya bisa ditarik ulur oleh pemerintah ataupun pihak yang antikritik menyalahi prinsip legalitas. Sebuah aturan harus menjabarkan secara spesifik perbuatan yang diatur agar tak sewenang-wenang.

Pada akhirnya, publiklah yang sebenarnya paling dirugikan oleh Permenkominfo itu. Haknya untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar dibelenggu peraturan tersebut. Kebebasannya untuk berpendapat dan berekspresi sudah pasti terancam. Privasinya dalam berkomunikasi ataupun menggunakan media sosial bisa diterabas dengan semena-sema.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.