Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Bukan Rumah Jompo

image-profil

Advocate/Counselor at Law

image-gnews
Sejumlah hakim menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Foto : Mahkamah Agung
Sejumlah hakim menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Foto : Mahkamah Agung
Iklan

Sepertinya kita dipaksa untuk menolak lupa kejadian kurang lebih 14 tahun silam, yakni pada akhir tahun 2008. Peristiwa tersebut tak jauh dari momen pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketika itu, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung YM Harifin A Tumpa, berusia 66 tahun, jatuh pingsan ketika melantik beberapa hakim agung yang baru menjabat.

Karena kejadian tersebut berdekatan dengan disahkannya Undang-Undang MA. Adapun pembahasan yang paling disorot adalah tentang masa purna jabatan hakim agung yakni 70 tahun. sontak masyarakat terkejut dan menilai bahwa usia 65+ tahun untuk seorang hakim agung yang masih memeriksa perkara pada tingkat penerapan hukum atau judex juris cenderung tidak efektif lagi walaupun para hakim agung tidak bersidang layaknya pada pengadilan negeri yang memeriksa fakta atau judex facti. Tak dapat dipungkiri hal ini berpotensi terulang kembali dikemudian hari oleh karena faktor usia.

Mahkamah Agung sudah menelan pil pahit sebelum maraknya kajian atau pembahasan terkait polemik baik pro maupun kontra dalam perpanjangan “masa periodisasi Hakim Konstitusi dari 5 tahun Menjadi 15 tahun dan mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun” yang mana hal ini tertuang pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang di Judicial Review dan telah diputus oleh MK melalui Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tertanggal 20 Juni 2022. Pil pahit tersebut dari yang berbentuk kritik hingga legal action melalui judicial review yang dimohonkan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota pada Mahkamah Konstitusi di tanggal 23 Desember 2019 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2019 yang dicatat berdasarkan buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 2/PUU-XVIII/2020.

Poin penting dari judicial review dari Aristides Verissimo de Sousa Mota terhadap pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam sidang permohonan Nomor 2/PUU-XVIII/2020. Salah satunya adalah “bahwa masa pemberhentian hakim agung dengan hormat pada undang-undang tersebut salah satunya ialah saat hakim agung telah berusia 70 tahun."

Menurut pendapat pemohon, hal tersebut tidak konstitusional sebab ketentuan pasal daripada undang-undang itu telah menyebabkan terjadinya diskriminasi di mana pada jabatan lembaga kepresidenan terdapat pembatasan masa jabatan sedangkan hal yang sama tidak berlaku pada hakim agung. Inilah yang menyebabkan alasan dari pemohon untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, putusan MK untuk permohonan Judicial Review Nomor 2/PUU-XVIII/2020 di atas telah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima. alasannya karena cacat formil dan atau permohonan pemohon kabur. Oleh karena itu status hukum dari apa yang diuji kembali menjadi seperti semula artinya pasal-pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kembali seperti semula yakni salah satunya “Hakim Agung hanya dapat diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 70 tahun”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari dua produk Putusan MK ini yakni Putusan MK Nomor 2/PUU-XVIII/2020 dengan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bak pinang dibelah dua. Apa yang dipersoalkan adalah tentang masa jabatan namun yang satu diterima sebagian dan yang satu tidak dapat diterima oleh karena permohonan cacat secara formil. Artinya, putusan masa jabatan hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah sebatas mengkaji tentang tugas jabatan yudikatif yang hanya bekerja untuk mengadili sebuah perkara atau permohonan saja.

Namun, ada ruang diskusi yang sangat luas daripada itu, yakni putusan-putusan di atas telah memberi sinyal kepada kita bahwa demi kekuasaan kehakiman, jabatan hakim agung dan hakim konstitusi sudah seharusnya terlepas dari campur tangan eksekutif dan tidak menjadikan jabatan eksekutif sebagai tolok ukur dari periodisasi jabatan hakim agung dan hakim konstitusi. Negara mesti menjamin rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi ini murni lepas dari kekuasaan eksekutif dalam hal untuk menguntungkan sebagian golongan atau kelompok yang memiliki otoritas secara politis.

Kesimpulannya, baik itu menyoal periodisasi atau masa jabatan hakim agung dan hakim MK sesungguhnya tidak memiliki dasar atau aspek legal yang kuat jika masih memilih legal action melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Karena pada UUD 1945 tidak secara eksplisit dan rinci mengatur tentang hal ini. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini telah menjadi kewenangan open legal policy dan atau pembuat undang-undang itu sendiri. Dalam hal lain, hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah jabatan karier atau struktural walaupun di dalamnya ada hakim yang memang sebelumnya pernah berkarier pada Mahkamah Agung. Namun jabatan ini adalah jabatan politis.

Harapan kami sebagai kaum muda adalah terciptanya seleksi yang tinggi dalam rekrutmen hakim agung serta hakim konstitusi. Perlu sistem meritokrasi dan penghapusan pendekatan-pendekatan yang cenderung kepada kolusi serta nepotisme. Sehingga ke depannya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak menjadi rumah jompo atau tempat berkumpulnya para lansia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.