Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Bukan Rumah Jompo

image-profil

Advocate/Counselor at Law

image-gnews
Sejumlah hakim menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Foto : Mahkamah Agung
Sejumlah hakim menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Foto : Mahkamah Agung
Iklan

Sepertinya kita dipaksa untuk menolak lupa kejadian kurang lebih 14 tahun silam, yakni pada akhir tahun 2008. Peristiwa tersebut tak jauh dari momen pengesahan Undang-Undang Mahkamah Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketika itu, pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung YM Harifin A Tumpa, berusia 66 tahun, jatuh pingsan ketika melantik beberapa hakim agung yang baru menjabat.

Karena kejadian tersebut berdekatan dengan disahkannya Undang-Undang MA. Adapun pembahasan yang paling disorot adalah tentang masa purna jabatan hakim agung yakni 70 tahun. sontak masyarakat terkejut dan menilai bahwa usia 65+ tahun untuk seorang hakim agung yang masih memeriksa perkara pada tingkat penerapan hukum atau judex juris cenderung tidak efektif lagi walaupun para hakim agung tidak bersidang layaknya pada pengadilan negeri yang memeriksa fakta atau judex facti. Tak dapat dipungkiri hal ini berpotensi terulang kembali dikemudian hari oleh karena faktor usia.

Mahkamah Agung sudah menelan pil pahit sebelum maraknya kajian atau pembahasan terkait polemik baik pro maupun kontra dalam perpanjangan “masa periodisasi Hakim Konstitusi dari 5 tahun Menjadi 15 tahun dan mengakhiri masa tugasnya hingga usia 70 tahun” yang mana hal ini tertuang pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang di Judicial Review dan telah diputus oleh MK melalui Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tertanggal 20 Juni 2022. Pil pahit tersebut dari yang berbentuk kritik hingga legal action melalui judicial review yang dimohonkan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota pada Mahkamah Konstitusi di tanggal 23 Desember 2019 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 187/PAN.MK/2019 yang dicatat berdasarkan buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 2/PUU-XVIII/2020.

Poin penting dari judicial review dari Aristides Verissimo de Sousa Mota terhadap pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam sidang permohonan Nomor 2/PUU-XVIII/2020. Salah satunya adalah “bahwa masa pemberhentian hakim agung dengan hormat pada undang-undang tersebut salah satunya ialah saat hakim agung telah berusia 70 tahun."

Menurut pendapat pemohon, hal tersebut tidak konstitusional sebab ketentuan pasal daripada undang-undang itu telah menyebabkan terjadinya diskriminasi di mana pada jabatan lembaga kepresidenan terdapat pembatasan masa jabatan sedangkan hal yang sama tidak berlaku pada hakim agung. Inilah yang menyebabkan alasan dari pemohon untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, putusan MK untuk permohonan Judicial Review Nomor 2/PUU-XVIII/2020 di atas telah diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima. alasannya karena cacat formil dan atau permohonan pemohon kabur. Oleh karena itu status hukum dari apa yang diuji kembali menjadi seperti semula artinya pasal-pasal yang diuji pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kembali seperti semula yakni salah satunya “Hakim Agung hanya dapat diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 70 tahun”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari dua produk Putusan MK ini yakni Putusan MK Nomor 2/PUU-XVIII/2020 dengan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bak pinang dibelah dua. Apa yang dipersoalkan adalah tentang masa jabatan namun yang satu diterima sebagian dan yang satu tidak dapat diterima oleh karena permohonan cacat secara formil. Artinya, putusan masa jabatan hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah sebatas mengkaji tentang tugas jabatan yudikatif yang hanya bekerja untuk mengadili sebuah perkara atau permohonan saja.

Namun, ada ruang diskusi yang sangat luas daripada itu, yakni putusan-putusan di atas telah memberi sinyal kepada kita bahwa demi kekuasaan kehakiman, jabatan hakim agung dan hakim konstitusi sudah seharusnya terlepas dari campur tangan eksekutif dan tidak menjadikan jabatan eksekutif sebagai tolok ukur dari periodisasi jabatan hakim agung dan hakim konstitusi. Negara mesti menjamin rekrutmen hakim agung dan hakim konstitusi ini murni lepas dari kekuasaan eksekutif dalam hal untuk menguntungkan sebagian golongan atau kelompok yang memiliki otoritas secara politis.

Kesimpulannya, baik itu menyoal periodisasi atau masa jabatan hakim agung dan hakim MK sesungguhnya tidak memiliki dasar atau aspek legal yang kuat jika masih memilih legal action melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Karena pada UUD 1945 tidak secara eksplisit dan rinci mengatur tentang hal ini. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan ini telah menjadi kewenangan open legal policy dan atau pembuat undang-undang itu sendiri. Dalam hal lain, hakim agung dan hakim konstitusi bukanlah jabatan karier atau struktural walaupun di dalamnya ada hakim yang memang sebelumnya pernah berkarier pada Mahkamah Agung. Namun jabatan ini adalah jabatan politis.

Harapan kami sebagai kaum muda adalah terciptanya seleksi yang tinggi dalam rekrutmen hakim agung serta hakim konstitusi. Perlu sistem meritokrasi dan penghapusan pendekatan-pendekatan yang cenderung kepada kolusi serta nepotisme. Sehingga ke depannya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak menjadi rumah jompo atau tempat berkumpulnya para lansia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.