Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Main Terabas Rancangan KUHP

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mahasiswa gabungan dari berbagai Perguruan Tinggi di Banten berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, Serang, Selasa, 24 September 2019. Mereka bergabung dengan elemen pergerakan lainya menolak pengesahan UU KPK dan rancangan KUHP karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, demokrasi dan HAM. ANTARA
Mahasiswa gabungan dari berbagai Perguruan Tinggi di Banten berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, Serang, Selasa, 24 September 2019. Mereka bergabung dengan elemen pergerakan lainya menolak pengesahan UU KPK dan rancangan KUHP karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, demokrasi dan HAM. ANTARA
Iklan

Editorial Tempo.co

---------------------

Rencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada Juli mendatang merupakan sikap bebal pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bertabur pasal-pasal bermasalah, RUU tersebut mestinya dibahas ulang dengan melibatkan masyarakat. Tanpa itu, sama artinya pemerintah dan DPR menutupi fakta bahwa batalnya pengesahan RUU ini pada 2019 karena derasnya penolakan publik.

Gelagat operasi kilat untuk mengesahkan RUU itu tampak dari keengganan DPR membahas ulang pasal-pasal bermasalah yang sebagian di antaranya diakui oleh Presiden Joko Widodo kala menyetop pengesahan RUU KUHP. Dalam rapat Komisi III pada 25 Mei lalu, mayoritas anggota Dewan menyatakan pembahasan kembali RUU KUHP tak diperlukan lantaran telah diketok dalam pembahasan tingkat I DPR periode 2014-2019.

Pandangan ini jelas keliru. Meski berstatus sebagai ‘RUU operan’, pembahasan lanjutan pasal-pasal kontroversial mutlak dilakukan. Banyak langkah mundur di dalam naskah RUU KUHP yang mengekang kebebasan sipil. Misalkan, masih bercokolnya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang membuat Indonesia kembali ke era hukum otoriter.

Perubahan delik pada pasal tersebut, dari delik biasa menjadi delik aduan, bukan hal penting. Soalnya bukan pada delik. Sebab, keseluruhan pasal penghinaan penguasa ini jelas kuno. Hanya penjajah yang memakainya. Hanya penguasa yang merasa tak memerlukan rakyat yang hendak menghukum rakyatnya sendiri karena kritik. Apalagi pasal penghinaan presiden ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. KUHP yang bagus di negara demokrasi justru makin nihil pidana politik, bukan sebaliknya.

Tema-tema berbau kolonial dalam RUU KUHP yang seharusnya diperbaiki untuk mengikuti perkembangan zaman, justru dilestarikan. Pemerintah dan DPR berkeras mengesahkan RUU yang mengabaikan hak-hak asasi manusia dengan mempidanakan penodaan agama, hidup bersama tanpa pernikahan, hingga pidana berbasis orientasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pembuat hukum kita tak hanya kian konservatif, tapi bahkan hendak membunuh kemajemukan Indonesia. Mereka hendak menegakkan hukum yang berangkat dari pemikiran tunggal atau menginginkan keseragaman dengan memberangus perbedaan, ketika kini pemikiran dan konsep-konsep keberagaman berbasis hak asasi manusia kian maju.

Para legislator barangkali mesti diajarkan prinsip-prinsip dasar menyusun sebuah undang-undang. Pertama, pengaturannya tidak boleh sewenang-wenang, adil, dan tidak membuka celah untuk disalahgunakan oleh kekuasaan. Kedua, aturan di dalam undang-undang harus sangat terbatas pada hal-hal yang diperlukan untuk mencapai kebaikan publik, bukannya untuk menambah kekuasaan negara atau rezim.

Sedangkan prinsip ketiga ialah, dampak negatif dari pembatasan yang ditetapkan sebuah produk legislasi tidak boleh lebih besar daripada manfaatnya bagi masyarakat. Ambil contoh, menghukum orang hanya karena menulis pesan di media sosial dampaknya negatifnya lebih besar daripada pelanggaran prinsipil atas hak-hak orang lain yang terjadi.

Perlu diingat, pasal-pasal kontroversial yang menjadi ganjalan di 2019 sarat dengan muatan upaya penertiban dan penyeragaman yang luar biasa dari pemerintah. Penggiat hukum menyebutnya dengan istilah pedas: “lebih kolonial daripada KUHP warisan kolonial.” Istilah itu benar belaka. Bayangkan, KUHP yang dulu diboyong pemerintah kolonial Belanda ke Hindia Belanda pada 1915 untuk menindas pribumi, justru direproduksi saat ini. Mestinya, pemerintah dan legislator membawa paradigma baru, seperti penghapusan hukuman mati, penghilangan pasal penodaan agama, dan penghinaan kepada pemerintah.

Berkaca pada masih bercokolnya semua pasal-pasal bermasalah tersebut, pengesahan terburu-buru RUU KUHP harus dicegah. Libatkan publik dalam pembahasan ulang. Buka draf akhir rancangan yang sampai sekarang masih disimpan rapat-rapat oleh pemerintah. Jangan sampai pola politik hukum yang lazim di era pemerintahan Presiden Jokowi, seperti pembahasan dan pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Ibu Kota Negara, dan UU Cipta Kerja yang senyap dan tiba-tiba, terulang. Kita tidak ingin cara ‘mengendap-endap dalam gelap’ itu dilanggengkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.