Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP yang Lebih Kuno Ketimbang Kolonial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Editorial Tempo.co

Katanya, kata sebuah riwayat, seorang pemimpin Islam awal, Ali bin Abi Thalib, pernah mengatakan orang yang beruntung itu jika mendapatkan hari ini lebih baik dibanding kemarin. Agaknya, Indonesia jauh dari keberuntungan. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau KUHP malah mundur dari apa yang dibuat oleh pemerintahan kolonial.

KUHP yang berlaku sekarang dibuat tahun 1946, yang mengadopsi begitu saja Wetboek van Strafrecht tahun 1881. Karena dibuat untuk mengatur penduduk pribumi, konsep aturan hukum ini mencurigai segala gerak-gerik penduduk Hindia Belanda agar tak merongrong kekuasaan pemerintah Belanda. Ada hukuman mati, perzinaan, hingga pasal pidana untuk penghina penguasa.

Ada 14 tema yang berbau kolonial dalam RKUHP yang seharusnya diperbaiki pemerintah dan DPR kita. Alih-alih mengubahnya dengan mengikuti perkembangan zaman, DPR malah mau mengesahkan rancangan yang dibuat pemerintah dengan menambah hukuman yang mengabaikan hak-hak asasi manusia. Misalnya, tentang penodaan agama, hidup bersama tanpa pernikahan, hingga pidana berbasis orientasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Para pembuat hukum kita tak hanya kian konservatif, bahkan hendak membunuh keberagaman Indonesia. Mereka hendak menegakkan hukum yang berangkat dari pemikiran tunggal atau menginginkan keseragaman dengan memberangus perbedaan, ketika kini pemikiran dan konsep-konsep keberagaman berbasis hak asasi manusia kian maju.

Hukum memang perlu untuk harmoni hubungan sosial dengan tujuan membuat manusia berbahagia karena ada hukuman bagi kejahatan. Hukum yang rigid dan terlalu jauh mengatur hak privasi justru akan menghambat harmoni itu karena tak lagi menjadi pelindung bagi mereka yang tak berbuat jahat. Dus, hukum yang berlebihan akan mencederai demokrasi. Sementara demokrasi menuntut kebebasan individu. Jika mengkritik penguasa dipidanakan, demokrasi tumpas dengan sendirinya.

Itu kenapa protes publik meluas hingga pemerintah menghentikan pembahasannya bersama DPR pada 2019. Bukannya memperbaikinya selama tiga tahun terakhir, pemerintah sekadar menyalin draf lama dengan sedikit modifikasi tanpa perubahan krusial seperti yang diminta publik.

Modifikasi yang tak perlu itu, misalnya, perubahan nomor pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Draf lama ada di pasal 218 dan 219, draf baru pindah ke nomor 134-135. Jika sebelumnya delik biasa, kini menjadi delik aduan. Artinya, pidana baru bisa diproses jika presiden dan wakil presiden mengadukan rakyatnya sendiri yang mereka anggap menghina jabatan publiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soalnya bukan pada delik aduan. Keseluruhan pasal penghinaan penguasa ini jelas kuno. Hanya penjajah yang memakainya. Hanya penguasa yang merasa tak memerlukan rakyat yang hendak menghukum rakyatnya sendiri karena mengkritiknya.

Menjadi politisi, menjadi presiden atau pejabat negara itu harus siap dikritik. Sepedas apa pun, sekurang ajar apa pun, rakyat boleh dan harus bebas mengutarakan pendapat mereka. Itulah esensi demokrasi. Itulah fungsi kontrol terhadap kekuasaan yang selalu cenderung korup. Jangan sampai presiden dan wakil presiden hanya memanfaatkan demokrasi untuk berkuasa tanpa mau menanggung lampirannya, yakni kritik rakyat yang dipimpinnya.

Indonesia bukan kerajaan. Indonesia bukan milik presiden. Republik ini punya seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun yang berkuasa tak punya hak menghukum pemilik negara ini. Maka jika kini KUHP malah mengukuhkannya, hukum dibuat penguasa untuk melindungi mereka dari cemooh rakyat. Hanya pemerintah kolonial yang menghukum rakyat jajahannya untuk melindungi Ratu mereka nun di Belanda.

Apalagi pasal penghinaan presiden ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Jika kini Presiden Joko Widodo hendak mengembalikannya melalui KUHP, sungguh ia presiden paling buruk dalam sejarah Indonesia: berkuasa dengan melindungi diri melalui hukum yang dibuatnya sendiri.

Atau soal hukuman bagi mereka yang punya orientasi seksual berbeda. Kian banyak ahli genetika yang mengonfirmasi bahwa orientasi seksual adalah gen bawaan. Pembentukan kromosom laki-laki yang menyukai laki-laki sama prosesnya dengan pembentukan alel laki-laki yang menyukai perempuan. Jika mereka dihukum, apakah penjara bisa mengubah orientasi genetika mereka?

Soal-soal krusial ini hanya contoh dari sekian banyak hukuman yang tak berbasis kejahatan yang hendak diatur dalam KUHP. Setelah 77 tahun lepas dari penjajahan, pembuat hukum Indonesia tak kunjung bisa lepas dari sindrom penjajahan. Sistem pendidikan rupanya tak menghasilkan para pembuat hukum yang berpikir maju: mereka yang berkuasa dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bagi semua orang. Sungguh Indonesia kurang beruntung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.