Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP yang Lebih Kuno Ketimbang Kolonial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Editorial Tempo.co

Katanya, kata sebuah riwayat, seorang pemimpin Islam awal, Ali bin Abi Thalib, pernah mengatakan orang yang beruntung itu jika mendapatkan hari ini lebih baik dibanding kemarin. Agaknya, Indonesia jauh dari keberuntungan. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau KUHP malah mundur dari apa yang dibuat oleh pemerintahan kolonial.

KUHP yang berlaku sekarang dibuat tahun 1946, yang mengadopsi begitu saja Wetboek van Strafrecht tahun 1881. Karena dibuat untuk mengatur penduduk pribumi, konsep aturan hukum ini mencurigai segala gerak-gerik penduduk Hindia Belanda agar tak merongrong kekuasaan pemerintah Belanda. Ada hukuman mati, perzinaan, hingga pasal pidana untuk penghina penguasa.

Ada 14 tema yang berbau kolonial dalam RKUHP yang seharusnya diperbaiki pemerintah dan DPR kita. Alih-alih mengubahnya dengan mengikuti perkembangan zaman, DPR malah mau mengesahkan rancangan yang dibuat pemerintah dengan menambah hukuman yang mengabaikan hak-hak asasi manusia. Misalnya, tentang penodaan agama, hidup bersama tanpa pernikahan, hingga pidana berbasis orientasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Para pembuat hukum kita tak hanya kian konservatif, bahkan hendak membunuh keberagaman Indonesia. Mereka hendak menegakkan hukum yang berangkat dari pemikiran tunggal atau menginginkan keseragaman dengan memberangus perbedaan, ketika kini pemikiran dan konsep-konsep keberagaman berbasis hak asasi manusia kian maju.

Hukum memang perlu untuk harmoni hubungan sosial dengan tujuan membuat manusia berbahagia karena ada hukuman bagi kejahatan. Hukum yang rigid dan terlalu jauh mengatur hak privasi justru akan menghambat harmoni itu karena tak lagi menjadi pelindung bagi mereka yang tak berbuat jahat. Dus, hukum yang berlebihan akan mencederai demokrasi. Sementara demokrasi menuntut kebebasan individu. Jika mengkritik penguasa dipidanakan, demokrasi tumpas dengan sendirinya.

Itu kenapa protes publik meluas hingga pemerintah menghentikan pembahasannya bersama DPR pada 2019. Bukannya memperbaikinya selama tiga tahun terakhir, pemerintah sekadar menyalin draf lama dengan sedikit modifikasi tanpa perubahan krusial seperti yang diminta publik.

Modifikasi yang tak perlu itu, misalnya, perubahan nomor pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Draf lama ada di pasal 218 dan 219, draf baru pindah ke nomor 134-135. Jika sebelumnya delik biasa, kini menjadi delik aduan. Artinya, pidana baru bisa diproses jika presiden dan wakil presiden mengadukan rakyatnya sendiri yang mereka anggap menghina jabatan publiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soalnya bukan pada delik aduan. Keseluruhan pasal penghinaan penguasa ini jelas kuno. Hanya penjajah yang memakainya. Hanya penguasa yang merasa tak memerlukan rakyat yang hendak menghukum rakyatnya sendiri karena mengkritiknya.

Menjadi politisi, menjadi presiden atau pejabat negara itu harus siap dikritik. Sepedas apa pun, sekurang ajar apa pun, rakyat boleh dan harus bebas mengutarakan pendapat mereka. Itulah esensi demokrasi. Itulah fungsi kontrol terhadap kekuasaan yang selalu cenderung korup. Jangan sampai presiden dan wakil presiden hanya memanfaatkan demokrasi untuk berkuasa tanpa mau menanggung lampirannya, yakni kritik rakyat yang dipimpinnya.

Indonesia bukan kerajaan. Indonesia bukan milik presiden. Republik ini punya seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun yang berkuasa tak punya hak menghukum pemilik negara ini. Maka jika kini KUHP malah mengukuhkannya, hukum dibuat penguasa untuk melindungi mereka dari cemooh rakyat. Hanya pemerintah kolonial yang menghukum rakyat jajahannya untuk melindungi Ratu mereka nun di Belanda.

Apalagi pasal penghinaan presiden ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Jika kini Presiden Joko Widodo hendak mengembalikannya melalui KUHP, sungguh ia presiden paling buruk dalam sejarah Indonesia: berkuasa dengan melindungi diri melalui hukum yang dibuatnya sendiri.

Atau soal hukuman bagi mereka yang punya orientasi seksual berbeda. Kian banyak ahli genetika yang mengonfirmasi bahwa orientasi seksual adalah gen bawaan. Pembentukan kromosom laki-laki yang menyukai laki-laki sama prosesnya dengan pembentukan alel laki-laki yang menyukai perempuan. Jika mereka dihukum, apakah penjara bisa mengubah orientasi genetika mereka?

Soal-soal krusial ini hanya contoh dari sekian banyak hukuman yang tak berbasis kejahatan yang hendak diatur dalam KUHP. Setelah 77 tahun lepas dari penjajahan, pembuat hukum Indonesia tak kunjung bisa lepas dari sindrom penjajahan. Sistem pendidikan rupanya tak menghasilkan para pembuat hukum yang berpikir maju: mereka yang berkuasa dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bagi semua orang. Sungguh Indonesia kurang beruntung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.