Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan KUHP yang Lebih Kuno Ketimbang Kolonial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Editorial Tempo.co

Katanya, kata sebuah riwayat, seorang pemimpin Islam awal, Ali bin Abi Thalib, pernah mengatakan orang yang beruntung itu jika mendapatkan hari ini lebih baik dibanding kemarin. Agaknya, Indonesia jauh dari keberuntungan. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana atau KUHP malah mundur dari apa yang dibuat oleh pemerintahan kolonial.

KUHP yang berlaku sekarang dibuat tahun 1946, yang mengadopsi begitu saja Wetboek van Strafrecht tahun 1881. Karena dibuat untuk mengatur penduduk pribumi, konsep aturan hukum ini mencurigai segala gerak-gerik penduduk Hindia Belanda agar tak merongrong kekuasaan pemerintah Belanda. Ada hukuman mati, perzinaan, hingga pasal pidana untuk penghina penguasa.

Ada 14 tema yang berbau kolonial dalam RKUHP yang seharusnya diperbaiki pemerintah dan DPR kita. Alih-alih mengubahnya dengan mengikuti perkembangan zaman, DPR malah mau mengesahkan rancangan yang dibuat pemerintah dengan menambah hukuman yang mengabaikan hak-hak asasi manusia. Misalnya, tentang penodaan agama, hidup bersama tanpa pernikahan, hingga pidana berbasis orientasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Para pembuat hukum kita tak hanya kian konservatif, bahkan hendak membunuh keberagaman Indonesia. Mereka hendak menegakkan hukum yang berangkat dari pemikiran tunggal atau menginginkan keseragaman dengan memberangus perbedaan, ketika kini pemikiran dan konsep-konsep keberagaman berbasis hak asasi manusia kian maju.

Hukum memang perlu untuk harmoni hubungan sosial dengan tujuan membuat manusia berbahagia karena ada hukuman bagi kejahatan. Hukum yang rigid dan terlalu jauh mengatur hak privasi justru akan menghambat harmoni itu karena tak lagi menjadi pelindung bagi mereka yang tak berbuat jahat. Dus, hukum yang berlebihan akan mencederai demokrasi. Sementara demokrasi menuntut kebebasan individu. Jika mengkritik penguasa dipidanakan, demokrasi tumpas dengan sendirinya.

Itu kenapa protes publik meluas hingga pemerintah menghentikan pembahasannya bersama DPR pada 2019. Bukannya memperbaikinya selama tiga tahun terakhir, pemerintah sekadar menyalin draf lama dengan sedikit modifikasi tanpa perubahan krusial seperti yang diminta publik.

Modifikasi yang tak perlu itu, misalnya, perubahan nomor pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Draf lama ada di pasal 218 dan 219, draf baru pindah ke nomor 134-135. Jika sebelumnya delik biasa, kini menjadi delik aduan. Artinya, pidana baru bisa diproses jika presiden dan wakil presiden mengadukan rakyatnya sendiri yang mereka anggap menghina jabatan publiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soalnya bukan pada delik aduan. Keseluruhan pasal penghinaan penguasa ini jelas kuno. Hanya penjajah yang memakainya. Hanya penguasa yang merasa tak memerlukan rakyat yang hendak menghukum rakyatnya sendiri karena mengkritiknya.

Menjadi politisi, menjadi presiden atau pejabat negara itu harus siap dikritik. Sepedas apa pun, sekurang ajar apa pun, rakyat boleh dan harus bebas mengutarakan pendapat mereka. Itulah esensi demokrasi. Itulah fungsi kontrol terhadap kekuasaan yang selalu cenderung korup. Jangan sampai presiden dan wakil presiden hanya memanfaatkan demokrasi untuk berkuasa tanpa mau menanggung lampirannya, yakni kritik rakyat yang dipimpinnya.

Indonesia bukan kerajaan. Indonesia bukan milik presiden. Republik ini punya seluruh rakyat Indonesia. Siapa pun yang berkuasa tak punya hak menghukum pemilik negara ini. Maka jika kini KUHP malah mengukuhkannya, hukum dibuat penguasa untuk melindungi mereka dari cemooh rakyat. Hanya pemerintah kolonial yang menghukum rakyat jajahannya untuk melindungi Ratu mereka nun di Belanda.

Apalagi pasal penghinaan presiden ini sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006. Jika kini Presiden Joko Widodo hendak mengembalikannya melalui KUHP, sungguh ia presiden paling buruk dalam sejarah Indonesia: berkuasa dengan melindungi diri melalui hukum yang dibuatnya sendiri.

Atau soal hukuman bagi mereka yang punya orientasi seksual berbeda. Kian banyak ahli genetika yang mengonfirmasi bahwa orientasi seksual adalah gen bawaan. Pembentukan kromosom laki-laki yang menyukai laki-laki sama prosesnya dengan pembentukan alel laki-laki yang menyukai perempuan. Jika mereka dihukum, apakah penjara bisa mengubah orientasi genetika mereka?

Soal-soal krusial ini hanya contoh dari sekian banyak hukuman yang tak berbasis kejahatan yang hendak diatur dalam KUHP. Setelah 77 tahun lepas dari penjajahan, pembuat hukum Indonesia tak kunjung bisa lepas dari sindrom penjajahan. Sistem pendidikan rupanya tak menghasilkan para pembuat hukum yang berpikir maju: mereka yang berkuasa dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bagi semua orang. Sungguh Indonesia kurang beruntung.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TikTok Shop dan Solusi Paceklik Pasar Tradisional

3 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
TikTok Shop dan Solusi Paceklik Pasar Tradisional

Perlindungan terhadap UMKM bisa dilakukan lewat perbaikan aturan. Poin-poin perlindungan segera masuk karena pemerintah berencana merevisi regulasi perdagangan online.


Pertumbuhan Belum Merata

6 hari lalu

Ilustrasi investasi. (Shutterstock)
Pertumbuhan Belum Merata

Anda dapat mengoptimalkan imbal hasil dan mengendalikan risiko dengan melakukan strategi investasi seperti alokasi aset dalam portfolio keuangan, diversifikasi hingga dollar cost averaging.


Main Intel Memata-matai Partai Politik

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Main Intel Memata-matai Partai Politik

Hanya di negara otoritarian badan intelijen menjadi alat kekuasaan.


Ujian Sejarah Bernama Munir

15 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023.
Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Ujian Sejarah Bernama Munir

Empat periode kepresidenan, kekuasaan dua orang Presiden, dan rentang waktu hampir dua dekade, ternyata tak cukup untuk menuntaskan kasus Munir.


Manajemen Adaptif Perbaikan Lingkungan dan Peran BPDLH

15 hari lalu

Warga menebar jala untuk mencari udang di kawasan hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Selasa 2 November 2021. Kawasan hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai rencananya akan menjadi salah satu lokasi yang akan ditampilkan kepada para pemimpin negara saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada tahun 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Manajemen Adaptif Perbaikan Lingkungan dan Peran BPDLH

Ada tiga alasan mengapa BPDLH dapat menunjang praktik manajemen adaptif program lingkungan.


Sinyal Lemah Infrastruktur Strategis Nasional

16 hari lalu

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jembatan menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. PT China Railway Group Limited (CREC) mencatat hingga Juli 2023, infrastruktur penunjang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang salah satunya merupakan Stasiun Tegalluar saat ini telah mencapai tahap penyelesaian akhir jelang peresmian. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sinyal Lemah Infrastruktur Strategis Nasional

Di negeri tetangga-masih segar dalam ingatan kita-seorang negarawan tua pernah turun gunung menyelamatkan bangsanya dari ancaman bahaya investasi Cina. Ia lebih memilih mewaspadai weak signals yang sampai padanya.


Mengusir Rocky dan Refly: Potret Kebebasan Berpendapat di Era Jokowi

16 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pada keterangannya, Rocky mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik masih terkait alasan argumen yang dilontarkan pada Presiden Jokowi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengusir Rocky dan Refly: Potret Kebebasan Berpendapat di Era Jokowi

Karena berulang kali terjadi, sulit untuk tidak mengatakan bahwa persekusi sudah menjadi cara penguasa untuk membungkam orang-orang yang kritis dan punya pandangan berbeda.


Botol Ketemu Tutup, Muhaimin Botolnya dan Anies Tutupnya

17 hari lalu

Bacapres Anies Baswedan bersama bacawapres Muhaimin Iskandar bersziarah ke Makam Sunan Ampel dalam acara bertajuk 'Halaqoh Pemikiran Politik Sunan Ampel' di Surabaya, Sabtu 9 September 2023. Istimewa
Botol Ketemu Tutup, Muhaimin Botolnya dan Anies Tutupnya

Penyatuan 2 entitas agamis yang selama ini dianggap tidak akan pernah terjadi, ternyata pada Pilpres 2024 mendatang dapat kita saksikan.Ini menjadi euforia tak terkira dari kedua kelompok itu.


Arah Suara Nahdliyin Setelah Deklarasi Anies - Muhaimin

17 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 2 September 2023. PKB menerima tawaran Partai Nasdem untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Moch Asim
Arah Suara Nahdliyin Setelah Deklarasi Anies - Muhaimin

Tak salah juga jika dikatakan suara nahdliyin masih cair. Bisa ke mana-mana. Juga tergantung calonnya.


Samsung Galaxy Z Fold5 Edisi Khusus Kolaborasi dengan Thom Browne Dirilis

17 hari lalu

Samsung Galaxy Z Fold5 rilis edisi khusus kolaborasi dengan Thom Browne. (Instagram/Samsung Indonesia)
Samsung Galaxy Z Fold5 Edisi Khusus Kolaborasi dengan Thom Browne Dirilis

Samsung Galaxy Z Fold5 Thom Browne Edition menampilkan teknologi foldable terbaru dari Samsung serta elemen desain khas Thom Browne.