Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Absurd Pemidanaan LGBT lewat RKUHP

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Iklan

KEHADIRAN pasal pidana bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP jelas-jelas menabrak ranah privasi warga negara. Upaya negara memaksakan hukum mengatur urusan privat hanya akan membangkitkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Dengan ketentuan ini, seseorang dapat dipidana hanya berdasarkan orientasi seksual.

Isu kriminalisasi terhadap LGBT bergulir setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat membawa naskah RKUHP ke rapat paripurna DPR. Pasal 421 ayat 1 dalam rancangan itu menyebutkan secara eksplisit soal perbuatan cabul sesama jenis. Semestinya penentuan unsur pidana pencabulan tak memerlukan penegasan perihal hubungan seksual berdasarkan kesamaan atau perbedaan jenis kelamin. Celakanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD setuju dengan rumusan pidana tersebut.

Pernyataan Mahfud berseberangan dengan prinsip-prinsip universalitas hak asasi manusia. Sebab hubungan seks antara orang dewasa yang saling sepakat merupakan hak pribadi mereka—apa pun orientasi seksualnya. Kalaupun ada ketidaksetujuan mayoritas masyarakat terhadap LGBT, biarlah penolakan tersebut tidak dibawa ke ranah pidana. Landasan moral yang dipercaya oleh kelompok mayoritas tidak bisa menjadi pegangan dalam merancangan undang-undang. Apalagi bila landasan moral itu menindas kelompok minoritas.

Yang patut diingat: hukum pidana seyogyanya menjadi payung bagi kita untuk mengatur relasi antarmanusia. Perangkat itu hanya bisa menghukum atau mempidanakan seseorang bila ada tindakan yang merugikan orang lain. Hukum pidana tidak perlu mengatur hal-hal yang tak punya dampak pada orang lain. Pemikiran, orientasi seksual, dan cara berbusana hanya segelintir contoh dari hal-hal yang seharusnya tidak perlu diatur dalam hukum pidana.

Sebaliknya pemidanaan seseorang berdasarkan orientasi seksual hanya menujukkan LGBT seakan-akan perilaku yang sesat. Pandangan ini sungguh berbahaya karena akan muncul kebencian dan kekerasan yang tak berdasar, juga meluasnya fobia dan diskriminasi terhadap mereka. Bukan tidak mungkin pemidanaan terhadap LGBT akan menjadi momentum baru bagi kelompok agama konservatif untuk melakukan persekusi.

Apalagi kekerasan terhadap LGBT memiliki sejarah panjang di negeri ini. Data Arus Pelangi, misalnya, menunjukkan sepanjang 2006-2018 sebanyak 1.850 individu LGBT menjadi korban persekusi. Sejumlah kasus persekusi ini membuktikan negara gagal melindungi mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya pasal pidana bagi LGBT, wajar bila komitmen negara terhadap pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM dipertanyakan. Sebab sudah seharusnya negara hukum yang mengakui HAM mencegah dan melindungi individu dari penyiksaan dan kekejaman yang tidak manusiawi, termasuk perlakuan yang merendahkan bagi kelompok LGBT. Pemerintah wajib melindungi setiap individu dari homofobia dan kekerasan transfobik.

Lebih jauh dari itu, sudah semestinya pemerintah menetapkan undang-undang tentang kejahatan kebencian yang bisa mencegah kekerasan terhadap individu berdasarkan orientasi seksual. Dalam peraturan turunannya, negara perlu menyiapkan sistem pelaporan yang efektif untuk mencegah kekerasan yang dimotivasi kebencian seksual.

Sikap Mahfud yang menggampangkan proses legislasi dengan mempersilakan pihak yang memprotes pemidanaan LGBT untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi patut disayangkan. Bisa dibayangkan jika semua produk hukum didorong agar segera disahkan DPR, lalu terjadi banjir judicial review di MK hanya karena proses deliberatif tak dijalankan.

Jalan pintas itu menunjukkan perilaku buruk pembuat UU yang mengabaikan proses pembahasan yang komprehensif bersama publik. Lebih buruk lagi bila aturan pidana bagi LGBT dalam RKUHP ini hanya sebagai kedok berjualan untuk mendulang suara menjelang tahun politik 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.