Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semrawut Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng

image-profil

Direktur Eksekutif Celios

image-gnews
Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ini karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang tak kunjung selesai hingga empat bulan lamanya. REUTERS/Willy Kurniawan
Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit untuk diangkut dari tempat pengumpul ke pabrik CPO di Pekanbaru, provinsi Riau, 27 April 2022. Jokowi terpaksa mengambil kebijakan ini karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang tak kunjung selesai hingga empat bulan lamanya. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

Masalah minyak goreng sebenarnya sederhana, yang rumit adalah kebijakannya. Berbagai kebijakan sudah dicoba mulai dari DMO (Domestic Market Obligation), HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga subsidi untuk meredak gejolak harga. Sebagai respon atas kegagalan aneka kebijakan, solusi final digagas yaitu pelarangan total ekspor bahan baku minyak goreng. Nahas, Indonesia kembali mengulang drama pelarangan total ekspor batubara pada Januari lalu. Diperkirakan kebijakan pelarangan ekspor produk turunan CPO juga berumur pendek. 

Presiden Jokowi yang mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada 28 April 2022 sebenarnya menimbulkan multi-persepsi. Apakah yang dimaksud bahan baku minyak goreng adalah CPO atau spesifik pada RBD Olein. Pengumuman Presiden sayangnya tidak dibarengi dengan peraturan Menteri Perdagangan misalnya sehingga publik tambah bingung. 

Asumsi bahwa CPO yang dilarang ekspor dituliskan oleh berbagai media, dan itu sah-sah saja karena statemen Pemerintah pada awalnya masih mengambang. Sekarang data menunjukkan estimasi produksi CPO tahun 2022 sebesar 50 juta ton, sedangkan konsumsi CPO untuk bahan baku minyak goreng sebesar 5-6 juta ton per tahun. Artinya, minyak goreng hanya menyumbang sekitar 10% dari total kebutuhan CPO. Jika CPO dilarang ekspor, bagaimana dengan sisa 45 juta ton stok?

Siapa yang akan menampung kelebihan pasokan CPO? Berlimpahnya pasokan CPO di dalam negeri tidak bisa langsung berkorelasi dengan pembukaan pabrik minyak goreng baru secara spontan. Proses pendirian pabrik minyak goreng butuh waktu, dan perlu hitung-hitungan matang dalam jangka panjang soal kebutuhan pasar. Artinya, kelebihan pasokan CPO bisa menumpuk dan justru akan menjadi kerugian yang ditanggung oleh pekebun dan perusahaan. Sementara sawit yang masih di pohon, berisiko dibiarkan membusuk karena harga TBS anjlok di level petani. 

Akibat pelarangan ekspor dilakukan secara mendadak, efek shock therapy yang ditujukan kepada pengusaha sawit nakal justru blunder. Selain harga TBS di level petani terkoreksi hingga 30-50%, petani minyak nabati di luar negeri sedang kegirangan. Keuntungan mutlak misalnya bagi produsen pesaing minyak sawit Indonesia, yakni Malaysia. Harga CPO justru melonjak 6% di pasar internasional dalam 3 hari jelang pelarangan ekspor. Harga minyak nabati jenis lain naik cukup signifikan, contohnya Soybean Oil (minyak kedelai) naik 12% dibanding setahun lalu. 

Efek lain adalah adanya protes dan retaliasi dagang dari negara mitra yang selama ini menikmati minyak sawit dari Indonesia. India misalnya mengimpor US$3,1 miliar CPO per tahun dari Indonesia. Bagaimana jika India membalas dengan stop ekspor bawang putih atau bahan baku obat-obatan ke Indonesia? Ini adalah reaksi yang mungkin dilakukan untuk merespon naiknya harga produksi industri di India yang bergantung pada CPO. Konsumen di negara tujuan ekspor CPO juga menanggung kerugian, tidak mungkin Pemerintah negara tersebut berdiam saja tanpa lakukan reaksi ke Indonesia. 

Kehilangan devisa merupakan risiko yang sebelumnya tidak diperkirakan. Sepertinya internal pemerintah sendiri belum solid ketika menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng. Apakah BI dan OJK sudah mengetahui efek hilangnya devisa bisa menyeret kurs rupiah dan stabilitas sektor keuangan? Berkaca dari data neraca dagang per Maret 2022, nilai ekspor CPO mencapai US$3 miliar setara Rp43 triliun per tahun. Jika pelarangan ekspor dilakukan sebulan penuh Rp43 triliun niscaya akan hilang. Tentu berimbas ke pelemahan nilai tukar rupiah, karena 12% dari total ekspor non-migas bersumber dari CPO.

Solusi final pelarangan ekspor juga tidak lantas membuat harga minyak goreng turun di dalam negeri. Pelaku usaha sawit bisa tetap mempertahankan harga minyak goreng tetap tinggi untuk mengkompensasi kerugian dari pelarangan ekspor. Jika penerimaan ekspornya turun, maka marjin minyak goreng di dalam negeri harus lebih tinggi. Terlebih ketika kebijakan pelarangan ekspor batal, harga CPO di pasar internasional sudah terlanjut naik dan makin menguatkan niat pengusaha agar ekspor secara besar-besaran. Makin liarlah harga minyak goreng paska lebaran.  

Disarankan segera batalkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng karena tidak tepat dan efek negatif ke ekonomi nya terlalu besar. Dibanding melarang ekspor ada opsi untuk naikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO. Tarif pungutan yang ada sekarang meskipun sudah direvisi masih terlalu rendah. Dengan kenaikan tarif yang tinggi maka menjadi dis-insentif bagi pengusaha untuk jor-joran ekspor CPO, akhirnya pasokan di dalam negeri lebih aman. 

Soal penegakan hukum juga perlu dioptimalkan. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangkap permainan konglomerat sawit harus didukung, dengan catatan pembenahan internal soal perizinan ekspor juga dilakukan. 

Kejahatan di bidang izin ekspor tentu kejahatan korporasi, bukan perorangan. Oleh karena itu pencabutan izin perpanjangan HGU sawit bisa jadi opsi untuk membuat efek jera. Terdapat 14 juta hektar lahan perkebunan sawit di Indonesia, dimana 54% nya dikelola oleh perusahaan sawit. Artinya sekitar 7,5 juta hektar dikuasai oleh perusahaan sawit. Utak-atik izin HGU akan membuat ketar-ketir pemain sawit karena keberlanjutan bisnis nya terancam. Jika banyak opsi untuk mengatur tata kelola sawit, lantas untuk apa pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.