Editorial Tempo.co
----------------
PELANGGARAN hak asasi manusia (HAM) di Indonesia kembali mendapat sorotan, setelah berbilang tahun nyaris luput dari kritik negara maju seperti Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia seharusnya tidak terus berpura-pura bahwa urusan HAM di negeri baik-baik saja.
Adalah Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS), melalui laporan bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices”, yang kembali menyoroti kondisi penegakan HAM di sejumlah negara. Khusus untuk Indonesia, pemerintah Amerika menerbitkan laporan setebal 60 halaman yang merekam pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun lalu.
Laporan tersebut mencatat begitu banyak indikasi pelanggaran HAM yang terbilang serius di Indonesia. Kategori kasusnya antara lain meliputi dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pelanggaran atas hak privasi warga negara, pengekangan atas kebebasan berekspresi dan media, serta pengebirian lembaga antikorupsi. Yang diungkap tak hanya kasus pelanggaran HAM di Papua yang memang kerap mendapat sorotan dunia internasional. Pemecatan sewenang-wenang 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pun mendapat catatan khusus dalam laporan tersebut.
Inilah laporan yang terbilang lengkap setelah beberapa tahun terakhir Eropa dan Amerika Serikat mengendurkan perhatiannya atas penegakan HAM di Indonesia. Sibuk dengan urusan di negara masing-masing—seperti merespons ancaman terorisme, menguatnya populisme, dan membanjirnya pengungsi—negara-negara barat sempat melempem dalam menyikapi pelanggaran HAM di Indonesia.
Celakanya, pemerintah Indonesia di era Joko Widodo pun seperti menikmati kevakuman pengawasan dari komunitas global itu. Misalnya, seturut pilihan strategi pembangunan yang semakin pragmatis, pemerintah kerap mengabaikan penolakan warga setempat ketika memaksakan proyek infrastruktur di lahan sengketa. Ruang kebebasan sipil pun kian menyempit karena aparat hukum begitu mudah mengkriminalkan warga biasa dan aktivis yang mengkritik keras secara terbuka pejabat pemerintah.
Laporan HAM Amerika Serikat bisa dibilang semacam titik balik kecil kembalinya perhatian negara-negara barat atas urusan hak asasi di Indonesia. Merespons laporan seperti itu, pemerintah Indonesia tidak sepatutnya memakai jurus politik burung unta. Ketika ada predator yang tak bisa dilawan, burung unta biasanya berlari sekuatnya. Bila tak ada lagi ruang untuk kabur, burung unta biasanya menyurukkan kepalanya ke dalam pasir atau semak-semak. Dengan menyembunyikan kepala dan memejamkan mata, burung unta mungkin berpikir masalah besar bakal hilang dengan sendirinya.
Ketika dunia internasional kembali rajin mencatat pelanggaran HAM di negeri ini, tak ada gunanya pemerintah Indonesia habis-habisan menyangkal ataupun mengabaikan laporan seperti itu. Tak perlu pula Indonesia menuduh balik negara seperti Amerika tidak sempurna dalam menegakkan HAM.
Alih-alih menyurukkan kepala dan memejamkan mata seperti burung unta, pemerintah Indonesia semestinya berdiri tegak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta mencegah berulangnya pelanggaran di masa yang akan datang. *