Editorial Tempo.co
HASIL survei Indikator Politik Indonesia bahwa 62,9 persen masyarakat saat ini takut menyampaikan pendapat sama sekali tidak mengherankan. Pemerintah Presiden Joko Widodo memang semakin sering melakukan aksi-aksi untuk membungkam mereka yang kritis. Sangat masuk akal kalau kemudian sebagian besar masyarakat ketakutan, seperti pada zaman Orde Baru dahulu.
Laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperlihatkan tren serupa. Dari sekian banyak kasus pelanggaran hak sipil sepanjang 2021, pengaduan yang paling banyak mereka terima adalah pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat. Pelaku pelanggaran didominasi oleh aparat negara, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. Bentuk pelanggarannya bermacam-macam dari sekadar ancaman hingga penahanan paksa, penyiksaan, bahkan penghilangan nyawa.
Pada September 2019, misalnya, aksi brutal aparat keamanan menyebabkan lima orang tewas saat aksi #ReformasiDikorupsi yang menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelima orang itu adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo; pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi; serta dua pelajar, Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.
Aparat kembali berlaku brutal dan melanggar hak asasi saat masyarakat melakukan unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020. Polisi menangkap lebih dari 2600 orang sebagian besarnya pelajar yang menurut aturan semestinya mendapatkan perlakuan khusus karena masih tergolong anak-anak.
Selain aparat yang semena-mena, momok lain bagi masyarakat saat ini adalah pasal-pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah juga tidak segan-segan mengambil langkah-langkah membatasi akses masyarakat terhadap informasi secara sepihak.
Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporokan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan mengabaikan fakta bahwa keduanya sesungguhnya hanya membahas fakta-fakta yang dalam laporan riset berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" oleh sejumlah lembaga non-pemeritah.
Dan tak terhitung banyaknya korban UU ITE hanya karena "curhat" sepele. Misalkan, mendapatkan pelayanan buruk di ruang publik, mengkoreksi sistem yang dianggap tak adil, sampai urusan utang-piutang, semua bisa berujung bui. Punya suara berbeda dari mayoritas, hati-hati bakal kena doxing, lalu stigmatisasi, dan kriminalisasi. Tak peduli aktivis, jurnalis, dosen, sampai ibu rumah tangga pernah merasakan "pahitnya" UU ITE.
Indonesia adalah negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang. Pasal 28 UUD 1945 dengan tegas menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Represi terhadap kebebasan berekspresi semestinya tidak terjadi.
Masalahnya, pemerintah Jokowi sepertinya memang sengaja mengambil jalan otoriter untuk menegakkan kekuasaannya. Kita tentu masih mengingat dengan jelas tindakan represif aparat terhadap warga Desa Wadas di Purworejo, Jawa Tengah, Februari lalu, lantaran menolak penambangan batu andesit di wilayahnya. Padahal, itu mereka lakukan karena khawatir akan merusak sumber air dan meningkatkan bahaya longsor. Perlakuan terhadap warga Wadas dan aksi-aksi represif sebelumnya adalah pesan yang terang benderang bagi masyarakat bahwa: siapa pun yang menentang keinginan penguasa akan disikat.
Baca juga: Surat untuk Megawati