Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengoptimalkan Program Pengungkapan Sukarela di tengah Era Keterbukaan Informasi

image-profil

Wealth Management Head, Bank OCBC NISP

image-gnews
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, telah resmi berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. Pemerintah menetapkan PPS ini dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Secara sekilas, PPS menawarkan keringanan beban tarif pajak atas harta seperti program Tax Amnesty beberapa tahun lalu. Namun saat ditelaah lebih dalam, PPS memiliki cara kerja yang berbeda dibandingkan Tax Amnesty. Lebih jelasnya, target peserta PPS ini terbagi menjadi dalam dua skema dengan target wajib pajak yang berbeda. Skema I memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak peserta Tax Amnesty yang ingin mengungkapkan harta tahun 1985 – 2015 yang kurang dilaporkan pada Tax Amnesty yang lalu. Sementara skema II, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak pribadi yang ingin mengungkapkan harta yang diperoleh dari periode tahun 2016 – 2020, yang belum pernah diungkapkan dalam laporan SPT. 

Pada kedua skema ini, terdapat 3 tingkat tarif pajak untuk jenis partisipasi PPS yang berbeda, yakni:

  1. Untuk deklarasi aset luar negeri
  2. Untuk repatriasi aset luar negeri dan deklarasi aset dalam negeri
  3. Untuk repatriasi dan investasi pada instrumen SBN khusus PPS/ hilirisasi/ sektor energi terbarukan atau renewable energy

Untuk partisipasi pada tingkat 2 dan 3, maka terdapat masa holding period selama 5 tahun di wilayah NKRI. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel penjelasan berikut:

Keterangan

Kebijakan I

Kebijakan II

Subyek

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty

Wajib Pajak Orang Pribadi

Basis Aset

Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty

Aset perolehan 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

Tarif PPH Final

  • 11% untuk deklarasi
  • 8% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy
  • 18% untuk deklarasi
  • 14% untuk aset LN repatriasi dan aset DN
  • 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy

Sumber: DJP

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti tingkat 3 untuk investasi di instrumen SBN, dalam rangka memanfaatkan tarif PPH yang lebih rendah, maka dapat mengikuti SBN khusus PPS melalui perbankan yang merupakan Dealer Utama. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyediakan 2 seri instrumen SBN khusus PPS, dalam mata uang Rupiah atau FR0094, yang menawarkan tingkat kupon 5.6% untuk tenor 6 tahun. Dan, dalam mata uang Dolar AS atau seri USDFR003, dengan tingkat kupon 3% untuk tenor 10 tahun. Instrumen SBN khusus PPS ini memiliki masa minimum holding period, dimana tidak dapat dilakukan penarikan setidaknya 2 tahun di awal. Sebelum Wajib Pajak menentukan partisipasi pada tingkat tarif yang mana, ada baiknya Wajib Pajak menilai potensi kebutuhan dan fleksibilitas harta yang akan diungkapkan dalam masa mendatang.

Dengan mengikuti PPS ini, maka Wajib Pajak mendapatkan kesempatan untuk mengungkapkan harta kekayaannya yang belum diungkapkan. Mengapa? Hal ini untuk menghindarkan potensi sanksi Tax Amnesty pada skema I, dan potensi harta menjadi obyek pemeriksaan pada skema II.

Keterbukaan informasi perpajakan sejak Tax Amnesty telah jauh berkembang, terutama sejak adanya kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). AEoI adalah sistem pertukaran informasi keuangan otomatis, terutama kewajiban pajak antar negara yang bergabung dalam G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Saat ini telah lebih dari 100 negara bergabung dalam kesepakatan AEoI, termasuk Indonesia. Dengan adanya AEoI ini, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan laporan pajak dari Wajib Pajak untuk memeriksa akurasi laporan penghasilan dan harta luar negeri yang dilaporkan. 

Di Indonesia, kekuatan hukum AEoI diatur dengan Undang-Undang No. 9/ 2017. Sejumlah peraturan kementerian keuangan (PMK) juga diundangkan untuk mengatur petunjuk teknis pelaksanaan AEoI ini. Saat AEoI berlaku, DJP akan memiliki akses atas data nasabah bank dan lembaga keuangan nonbank. Semua lembaga keuangan bank dan nonbank akan wajib untuk melaporkan data secara berkala dan otomatis ke DJP. Informasi tersebut dapat menjadi basis data perpajakan. Melalui AEoI, data yang diperoleh tidak hanya bersifat nasional, namun juga internasional. Negara-negara yang tergabung dalam AEoI dapat saling menukar data secara otomatis atas dasar imbal balik atau resiprokal.

Dengan adanya AEoI, sumber informasi menjadi semakin terbuka bagi DJP, tidak hanya terbatas pada perbankan saja. Sehingga, pemerintah mendorong agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan PPS kali ini untuk mengungkapkan harta ataupun aset yang belum sepenuhnya dilaporkan pada Tax Amnesty sebelumnya, serta harta yang diperoleh setelah masa Tax Amnesty. Masa PPS ini juga cenderung singkat, hanya 6 bulan hingga 30 Juni 2022, namun Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk pemenuhan repatriasi dan investasi hingga 30 September 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.