Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur Jika Menikahi Adik Jokowi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, adalah ujian kenegarawanan Anwar. Apakah Anwar akan mengutamakan muruah MK dengan menghindari segala potensi benturan kepentingan atau justru sebaliknya? Pilihan Anwar bisa mempengaruhi putusan MK selama dia menjabat.

Memang asmara bisa dialami siapa saja. Dengan siapa seseorang akan menikah, itu adalah pilihan pribadi. Namun pernikahan Anwar dan Idayati bukan pernikahan biasa. Kepentingan jabatan publik dan kepentingan pribadi bertemu dalam periparan Ketua MK dan presiden. Pendapat bahwa konflik kepentingan tak terjadi karena pernikahan tersebut terjadi jauh setelah Anwar dan Jokowi menjabat, jelas dangkal. Justru setelah berada dalam jabatan, mereka terikat pada pilihan etis.

Mari kita rinci kewenangan MK. Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara. Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik. Terakhir, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Lembaga yang lahir pada 2003 ini juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden maupun wakil presiden. Kesimpulannya jelas: semua kewenangan dan kewajiban MK bisa bersinggungan dengan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pengujian undang-undang, MK adalah harapan publik untuk meluruskan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Tak semua undang-undang yang dibuat eksekutif dan legislatif hasilnya berkualitas. Contohnya Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional meski bersyarat. Ketika suatu undang-undang diuji di MK, sudah pasti pemerintah—yang dikepalai presiden—merupakan salah satu termohon. Bagaimana mungkin itu bukan konflik kepentingan bagi adik ipar ketika kelak ikut memutus pekara. Apalagi jika undang-undang tersebut merupakan usulan pemerintah.

Dalam sengketa kewenangan, presiden adalah lembaga negara yang kewenangannya bisa saja dipersoalkan lembaga lain yang juga diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar. Begitu pula dalam hal pembubaran partai politik atau perselisihan pemilihan umum. Sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah bagian dari termohon. Tapi dia juga bisa jadi termohon ataupun pemohon langsung apabila terjadi peselisihan hasil pemilu. Contohnya pada 2019, ketika kemenangan Jokowi sebagai inkumben digugat oleh Prabowo Subianto, lawannya.

Potensi konflik kepentingan paling kentara dalam perkara pemakzulan. Jika DPR memiliki dugaan kuat terjadi pelanggaran oleh presiden, MK wajib memberikan putusan. Sehingga, mustahil menyebut pernikahan seorang Ketua MK dan adik presiden tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

Seorang hakim haruslah bebas dari pengaruh apa pun, termasuk kekerabatan dan kekuasaan. Undang-Undang Kekuasaaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim harus mundur apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa. Kekukuhan Anwar enggan mundur dari jabatannya bisa melongsorkan kepercayaan publik terhadap MK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.