Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Laporan Luhut: Bebaskan Haris dan Fatia dari Jerat Tersangka

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan itu dilakukan lantaran Haris dan Fatia sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang mereka anggap tak patut dan wajar. TEMPO/Subekti.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat mencari makan jelang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022. Seperti diketahui, pagi ini, sekitar pukul 07.45 WIB, sejumlah polisi mendatangi kantor Haris dan kediaman Fatia Maulidiyanti. Mereka hendak menjemput paksa keduanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara mereka dengan Luhut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan itu dilakukan lantaran Haris dan Fatia sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang mereka anggap tak patut dan wajar. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

------------

Penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengindikasikan polisi bukan tengah menegakkan wibawa hukum dan keadilan, tapi lebih terkesan menjadi alat kekuasaan. Mengkritik pemerintah---apalagi menggunakan hasil riset---bukan hanya bagian kebebasan berekspresi, tapi juga dilindungi undang-undang.

Pemberian status tersangka untuk Direktur Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut merupakan tindakan kebablasan. Polisi semestinya menutup kasus yang berawal dari laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut sejak awal. Apalagi, aturan yang digunakan menjerat keduanya adalah pasal pencemaran nama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini adalah pasal karet yang kerap dipakai penegak hukum untuk membungkam pengkritik penguasa.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan pencemaran nama atas tayangan video yang disiarkan di YouTube. Dia juga menggugat perdata keduanya Rp 100 miliar. Video tersebut berjudul: Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga ada!! Di video itu, mereka sejatinya hanya menyampaikan hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan. Riset yang dimaksud berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Riset yang digarap para aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia (HAM), termasuk Kontras yang dipimpin Fatia, itu menyoroti bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Salah satu temuannya adalah dugaan Luhut terafiliasi dengan perusahaan pemegang izin tambang emas di Sungai Derewo, Intan Jaya. Luhut, yang kerap mengklaim sebagai orang yang menjunjung tinggi budaya demokrasi, semestinya cukup merespons tuduhan itu dengan menunjukkan bukti kepada publik, bahwa dia tak terlibat dalam bisnis tambang seperti temuan riset yang diangkat Haris dan Fatia dalam tayangan videonya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan hanya berlebihan, langkah Luhut melaporkan keduanya ke Kepolisian bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Diskusi hasil riset yang disampaikan Haris dan Fatia juga bukan kategori tindak pidana. Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan surat keputusan bersama perihal dugaan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik poin 3 (c) untuk Pasal 27 ayat 3 mengatur bahwa semua bentuk ekspresi yang menyangkut riset, kajian, penilaian, kritik, dan evaluasi merupakan kepentingan publik. Luhut juga pejabat negara yang kerjanya harus diawasi publik. Sehingga melaporkan keduanya ke polisi dan menggugat perdata mereka adalah tindakan keliru.

Penetapan tersangka dua aktivis itu bertolak belakang dengan janji Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika itu, Listyo Sigit berjanji tidak menjadikan polisi sebagai alat kekuasaan. Dia mengatakan polisi akan mengedepankan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan persuasif. Bahkan Kapolri sudah mengeluarkan Surat Edaran SE/2/11/2021 agar anggotanya mengedepankan keadilan restoratif untuk laporan kasus pencemaran nama berkaitan dengan UU ITE dan kebebasan berekspresi.

Apa yang terjadi pada Haris dan Fatia, adalah preseden buruk dan ancaman serius bagi demokrasi. Bukan tidak mungkin ke depan pejabat pemerintah kian getol mempidanakan para pengkritik penguasa. Dengan menggunakan Undang-Undang ITE, siapapun yang berseberangan dengan pemerintah bisa dengan mudah dipidana. Apalagi ketika penegak hukumnya beranggapan lebih penting melayani pejabat ketimbang melindungi masyarakat. Situasi kian membahayakan karena saat ini banyak elit yang memiliki budaya demokrasi rendah sehingga bersikap antikritik dan hobi mengadu ke polisi. Tak berlebihan rasanya jika menyebut Luhut masuk kategori ini.

Belum terlambat polisi menganulir penetapan tersangka Haris serta Fatia dan segera menutup kasus tersebut. Terlalu mahal harganya jika kita mengorbankan demokrasi hanya demi menyenangkan seorang menteri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.