Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Perlu Dilakukan Presiden Jokowi Setelah Mencabut Izin Konsesi Kawasan Hutan

image-profil

Tim Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum Sektor SDA Yayasan Auriga Nusantara

image-gnews
Ilustrasi - Hutan (Mengapa Kita Butuh Hutan?). dok. KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Hutan (Mengapa Kita Butuh Hutan?). dok. KOMUNIKA ONLINE
Iklan

Pengumuman pencabutan izin konsesi kawasan hutan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Surat keputusan dengan nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 2.078 izin usaha yang berada di kawasan konsesi. Berbagai izin yang dicabut tersebar dalam bentuk zin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH), hutan tanaman industri (HTI), dan hak pengusahaan hutanHPH. Menurut laporan Auriga Nusantara, terdapat 1,7 juta hektare hutan alam dan 380 ribu hektare gambut yang terletak dalam area ini. Dengan kata lain, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi kelangsungan ekosistem hutan yang lebih lestari. Pertanyaannya, apakah SK yang dikeluarkan pada 5 Januari lalu itu bisa menjadi pertanda positif komitmen pemerintah, terutama presiden dalam menjaga kelestarian hutan?.

Untuk sesaat, kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah ini. Selanjutnya, kita perlu memberikan perhatian serius terhadap langkah-langkah lanjutan dari kebijakan tersebut. Jika pencabutan izin tidak disertai dengan kebijakan yang mendukung, SK tadi hanya akan menjadi bumbu penyedap kebijakan kehutanan Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah berikut ini.

Pertama, presiden harus berani membuka seluruh data perusahaan yang dicabut izinnya. Selain nama, luasan, dan wilayah konsesi, pemerintah seharusnya mengumumkan alasan pencabutan izin usaha untuk menghindari konflik pasca-keputusan. Seperti diketahui, tiga sektor usaha yang menjadi objek, yaitu sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, merupakan sektor yang sering memicu konflik agraria di lapangan. Merujuk pada catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebanyak 121 dari 207 kasus konflik agraria sepanjang 2021 terjadi pada tiga sektor tersebut. Dengan dibukanya alasan pencabutan izin, pengambil kebijakan dan masyarakat dapat memutuskan kebijakan lanjutan yang tepat terhadap objek yang telah dicabut.

Kedua, pemerintah harus berani untuk mem-blacklist perusahaan yang telah dicabut izin konsesinya, khususnya perusahaan yang memang bermasalah dalam perizinannya. Blacklist ini untuk memberikan efek jera yang maksimal sehingga perusahaan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Selain itu, pemerintah perlu untuk merumuskan skema pengklasifikasian daftar hitam tersebut untuk dipublikasikan ke publik, baik pelanggaran terhadap penggunaan izin maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Dalam perumusan ini, koordinasi antarlembaga, seperti seperti Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderel Administrasi Hukum Umum, penting dilakukan. Dari Ditjen AHU, akan diperoleh informasi resmi mengenai kepemilikan dan pengoperasian usaha suatu perusahaan.

Ketiga, pemerintah harus mengambil langkah yang memihak masyarakat dan lingkungan di areal hutan yang telah dicabut konsesinya. Proteksi terhadap hutan alam yang ada merupakan kebijakan penting di tengah maraknya perambahan kawasan hutan alam dan penyusutan luas dan fungsinya. Menurut KLHK, penyusutan luasan kawasan hutan alam produksi akibat kebakaran hutan yang berlangsung setiap tahun, perambahan hutan, dan penebangan liar, terjadi hampir merata di semua wilayah kepulauan, kecuali sebagian wilayah Kalimantan dan Papua. Hutan alam adalah kawasan yang merupakan penyangga bagi kelangsungan hutan secara umum. Maka, penyelamatan hutan alam dari degradasi kualitas dan kuantitas kawasan akan sekaligus berkontribusi terhadap kelangsungan ekosistem hutan secara keseluruhan, kehidupan satwa yang ada di dalamnya, dan kehidupan manusia secara luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap lahan gambut dalam area yang dicabut, pemerintah harus memastikan kondisi keseluruhan areanya. Kerusakan pada area gambut tidak hanya merugikan lingkungan, namun juga berdampak sangat besar secara sosial dan ekonomi. Sebagai kawasan penyimpan cadangan karbon dalam jumlah yang cukup besar, kerusakan dan degradasi lahan gambut akan memberi kontribusi nyata dalam peningkatan emisi gas rumah kaca dan akhirnya dapat menimbulkan pemanasan global. Apalagi, hutan rawa gambut Indonesia memiliki luas yang siginifikan, yaitu sekitar 20 juta hektare atau kurang-lebih 50 persen dari total luas lahan gambut tropika dunia.

Selain itu, pemerintah dapat menyalurkan kawasan hutan kepada masyarakat setempat. Laporan Greenpeace yang mengungkapkan bahwa penjelasan presiden mengenai pencabutan izin lebih menitikberatkan pada faktor produktivitas atau pemanfaatan lahan daripada pertimbangan perlindungan lingkungan. Hal ini menjadi alarm bagi kebijakan lanjutan dari pencabutan tersebut. Pengembalian lahan kepada masyarakat agar bisa mengambil manfaat dari hutan melalui skema yang memadai harus menjadi pilihan mutlak agar kebijakan pencabutan tidak sia-sia. Akan sangat disayangkan jika pada akhirnya lahan yang telah dicabut justru kembali ke tangan korporasi.

Pada akhirnya, pilihan kebijakan ada di tangan pemerintah. Kita semua tentu tidak ingin negara yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa ini mengalami paradox of plenty atau paradoks keberlimpahan, yang justru membuat kekayaan sumber daya alam menjadi kutukan. Pengambilan kebijakan kehutanan dalam lingkup pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana sangat penting sebab negara dengan kekayaan sumber daya melimpah menghadapi kesempatan sekaligus tantangan. Ketika digunakan dengan baik, sumber daya yang ada dapat menciptakan kemakmuran yang lebih besar untuk saat ini dan generasi yang akan datang. Sebaliknya jika digunakan secara tidak bijak, dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi hingga konflik sosial. Pada titik inilah komitmen Presiden Jokowi diuji.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.