Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Aturan JHT 56 Tahun

image-profil

Pengacara/Kabid Hukum ISSP (Indonesian Society of Safety Professional)

image-gnews
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Tidak Peka Kondisi Pekerja
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Ini Mencederai Rasa Kemanusiaan Dan Tidak Peka Kondisi Pekerja
Iklan

Setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, terdengar gemuruh dari sebagian buruh atau pekerja menentang regulasi tersebut. Sebab dalam aturannya pada Pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan jika si pekerja telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. Hal ini sontak menimbulkan banyak pertanyaan terutama dari para buruh atau pekerja, seperti salah satunya apakah kami yang di PHK mesti menunggu umur 56 tahun untuk mendapatkan hak?

Untuk memahami Azbabun Nuzul atau latar belakang mengapa keputusan ini diambil maka kita mesti melihat setiap aturan yang berkaitan dengan lahirnya Permen Nomor 2 Tahun 2022 tersebut agar tidak berujung pada gagal paham atau sesat tafsir. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja juga pernah menerbitkan aturan terkait dengan manfaat JHT melalui Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang pembayaran manfaat JHT. Aturan tersebut sekarang telah dicabut karena penerapannya tak sesuai lagi dengan tujuannya dan diganti dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dibentuk dengan semangat tujuan meningkatkan manfaat dari JHT itu sendiri.

Pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 17 ayat (3) telah diamanatkan bahwa “Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” yang dalam arti luas seorang Menteri memiliki otoritas penuh terhadap bidang yang ia pimpin guna mencapai tujuan dari Pemerintahan. Sedangkan peraturan menteri sebagai bentuk pedoman pelaksanaan dari sebuah undang-undang yang berketerkaitan dengan produktivitas dari pemerintahan itu sendiri. Dalam hal ini jika dilihat secara yuridis tindakan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan merujuk Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2004 SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 sudah sesuai tempatnya yakni semata-mata bertujuan untuk kesejahteraan buruh atau pekerja di hari tua kelak. Sebab perlu dipahami juga pada prinsipnya JHT bukanlah saudara kembar dari pesangon PHK.

Bahwa secara filosofis jika dilihat dari Pasal 35 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menyebutkan “Jaminan Hari Tua diselenggerakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”. JHT ini sesungguhnya dirancang pemerintah bertujuan untuk membangun skema tabungan hari tua atau old age benefit dengan memanfaatkan iuran dari sebagian upah buruh tiap bulannya pada saat yang bersangkutan masih bekerja. Hal ini sangat bertolak belakang dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang tidak sama sekali membatasi usia pensiun buruh atau pekerja. Secara aspek legal ini tidak elok sebab UU SJSN sendiri telah mengamanatkan peruntukan JHT tersebut untuk dimanfaatkan di hari tua bukan malah untuk pemenuhan hidup usia produktif apalagi untuk konsumsi jangka pendek.

Selanjutnya akibat dari pembaharuan Permenaker di atas terciptalah berbagai macam narasi prokontra seperti contohnya bagi buruh yang pro mengatakan bahwa “JHT ini sangat bermanfaat sebab dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga dapat meminimalisir resiko jatuh miskin pada masa tua” nah adapun yang kontra menyatakan kurang lebih sering kita baca dan dengar seperti “Itu kan uang dari iuran kita sendiri, hasil dari upah keringat yang dipotong, lalu mengapa negara ikut campur mengaturnya?”, dari sini ada dua perspektif yang tercipta dan dua-duanya berhak mengekspresikan dirinya dari tulisan maupun lisan.

Kesimpulannya ialah walaupun terjadi prokontra dari keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker lama dan menggantinya dengan yang baru semua ada manfaat serta konsekuensinya seperti JHT yang memang mungkin lebih efektif jika diprioritaskan untuk kebutuhan hari tua namun juga mempunyai konsekuensi atau beban sosial terhadap buruh atau pekerja yang seharusnya dapat memanfaatkan JHT tersebut ketika perusahaan tempat ia bekerja abai atas pesangon buruh atau pekerja yang telah di PHK. Permasalahan seperti ini idealnya dapat ditampung dan diselesaikan oleh Pemerintah jangan sampai masyarakat malah melihat dan menilai bahwa Pemerintah tak jauh hanya sebagai corong dari kaum Borjuis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.