Mengapa Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun Perlu Ditolak

Tempo.co

Editorial

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Editorial Tempo.co

---

KEPUTUSAN Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga peserta berusia 56 tahun sesat logika. JHT dikumpulkan dari upah pekerja, bukan berasal dari uang negara, sehingga pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari 2022 lalu menyebutkan JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Aturan ini jelas mengabaikan kondisi riil sekarang. Di tengah pandemi Covid-19 yang merontokkan pelbagai sektor industri, nasib para pekerja serba tidak pasti. Mereka bisa sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja, diminta berhenti, ataupun mengundurkan diri dan pensiun dini.

Kementerian Ketenagakerjaan berargumen kebijakan tersebut untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua sebagai manfaat bagi pekerja setelah pensiun. Sebab, menurut Kementerian, bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penjelasan itu tidak mengindahkan kondisi di lapangan karena kriteria untuk mendapatkan JKP sungguh rumit. Tidak semua perusahaan mampu ataupun mau memenuhi kewajiban tersebut di tengah ketidakpastian usaha.

Masalah lain, jaminan kehilangan pekerjaan hanya berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, dan pensiun dini, tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik, dari sekitar 15 juta orang yang kehilangan pekerjaan pada 2020, hanya 13,13 persen korban PHK. Sebanyak 14,35 persen habis kontrak dan sisanya berhenti bekerja karena berbagai alasan.

Walhasil, program JKP hanya akan bisa didapatkan oleh segelintir orang yang kehilangan pekerjaan. Jumlah yang mereka terima pun tergolong kecil dan hanya enam bulan. Tiga bulan pertama 45 persen dari upah sebulan (dengan perhitungan maksimal upah Rp 5 juta) dan 25 persen dari upah sebulan untuk tiga bulan berikutnya. Bagaimana jika sampai lebih enam bulan korban PHK tersebut tidak mendapatkan pekerjaan?

Jika JHT bisa dicairkan seperti aturan sebelumnya, baik pekerja korban PHK maupun mereka yang mengundurkan diri, bisa menggunakan uang itu untuk membuka usaha dan kegiatan produktif demi menopang hidup. Singkatnya, aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun menggunakan logika sesat. Pemerintah seolah-olah bercita-cita pekerja sejahtera pada usia tua. Padahal, pemerintah sedang menjerumuskan pekerja dan keluarganya dalam kemelaratan di usia muda.

Tersebab berlapis-lapis kejanggalan, wajar muncul kecurigaan ada motif tertentu di balik penundaaan pencairan JHT. Salah satunya, untuk menutup kerugian besar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengelola dana pekerja, yang hingga akhir 2021 mencapai Rp 553,5 triliun.

Badan Pemeriksaan Keuangan pada Februari 2021 lalu telah menemukan ada potensi kerugian negara akibat salah investasi periode 2017-2020 senilai Rp 38,16 triliun. Pembelian saham abal-abal memakai dana pekerja juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Januari 2021.

Agar tidak semakin berlarut dan pemerintah tidak dituding sedang menutup kerugiaan lembaga pengelola JHT, Menteri Ida Fauziyah mesti secepatnya membatalkan peraturan penundaan pencairan dana pekerja tersebut. Pemerintah memang punya kewajiban menyelenggarakan sistem JHT yang apik. Tapi pencairan JHT yang dikutip dari peserta adalah hak peserta sepenuhnya.








Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Januari 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

Pemerintah melarang pejabat negara dan kepala daerah menyelenggarakan buka puasa bersama. Larangan yang telat, dan alasannya pun keliru.


Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menerbitkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Mengecewakan


Saatnya Membangkang

11 hari lalu

Peresmian monumen perjuangan Warga Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo memperingati satu tahun pengepungan desa tersebut pada Rabu, 8 Februari 2023. Foto Dokumentasi Gempadewa
Saatnya Membangkang

Menciptakan perasaan tidak berdaya yang luas di khalayak untuk mematikan dorongan melawan merupakan strategi setiap penguasa yang berambisi menjadi tiran.


Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.


Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

16 hari lalu

Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against
Trafficking In Person) 31 Juli 2022. Sumber: dokumen SBMI
Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

Awalnya, Romo Paschal melaporkan dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.


Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

20 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Bahas Dua Wacana Bersama Pj Gubernur Gorontalo

Gorontalo memiliki seorang pahlawan nasional Nani Wartabone yang menjadi kebanggan rakyat Gorontalo


Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

23 hari lalu

Sisa kebakaran Depo Pertamina Plumpang. FOTO/Dok/Polri
Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.


Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

26 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

Harus diakui bahwa gagalnya pendidikan anak disebabkan hilangnya peran "rumah" dalam pendidikan anak.


Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

27 hari lalu

Ilustrasi anak tidur/mimpi buruk. Shutterstock.com
Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

Mereka yang menginjak usia belasan sering kali dianggap memiliki pola tidur yang buruk karena memiliki kesulitan untuk bangun di pagi. Penelitian membuktikan, bahwa alasan biologis memiliki peran yang jarang diketahui khalayak.


Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.