Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengapa Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun Perlu Ditolak

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Iklan

Editorial Tempo.co

---

KEPUTUSAN Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga peserta berusia 56 tahun sesat logika. JHT dikumpulkan dari upah pekerja, bukan berasal dari uang negara, sehingga pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari 2022 lalu menyebutkan JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Aturan ini jelas mengabaikan kondisi riil sekarang. Di tengah pandemi Covid-19 yang merontokkan pelbagai sektor industri, nasib para pekerja serba tidak pasti. Mereka bisa sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja, diminta berhenti, ataupun mengundurkan diri dan pensiun dini.

Kementerian Ketenagakerjaan berargumen kebijakan tersebut untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua sebagai manfaat bagi pekerja setelah pensiun. Sebab, menurut Kementerian, bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penjelasan itu tidak mengindahkan kondisi di lapangan karena kriteria untuk mendapatkan JKP sungguh rumit. Tidak semua perusahaan mampu ataupun mau memenuhi kewajiban tersebut di tengah ketidakpastian usaha.

Masalah lain, jaminan kehilangan pekerjaan hanya berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, dan pensiun dini, tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik, dari sekitar 15 juta orang yang kehilangan pekerjaan pada 2020, hanya 13,13 persen korban PHK. Sebanyak 14,35 persen habis kontrak dan sisanya berhenti bekerja karena berbagai alasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walhasil, program JKP hanya akan bisa didapatkan oleh segelintir orang yang kehilangan pekerjaan. Jumlah yang mereka terima pun tergolong kecil dan hanya enam bulan. Tiga bulan pertama 45 persen dari upah sebulan (dengan perhitungan maksimal upah Rp 5 juta) dan 25 persen dari upah sebulan untuk tiga bulan berikutnya. Bagaimana jika sampai lebih enam bulan korban PHK tersebut tidak mendapatkan pekerjaan?

Jika JHT bisa dicairkan seperti aturan sebelumnya, baik pekerja korban PHK maupun mereka yang mengundurkan diri, bisa menggunakan uang itu untuk membuka usaha dan kegiatan produktif demi menopang hidup. Singkatnya, aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun menggunakan logika sesat. Pemerintah seolah-olah bercita-cita pekerja sejahtera pada usia tua. Padahal, pemerintah sedang menjerumuskan pekerja dan keluarganya dalam kemelaratan di usia muda.

Tersebab berlapis-lapis kejanggalan, wajar muncul kecurigaan ada motif tertentu di balik penundaaan pencairan JHT. Salah satunya, untuk menutup kerugian besar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengelola dana pekerja, yang hingga akhir 2021 mencapai Rp 553,5 triliun.

Badan Pemeriksaan Keuangan pada Februari 2021 lalu telah menemukan ada potensi kerugian negara akibat salah investasi periode 2017-2020 senilai Rp 38,16 triliun. Pembelian saham abal-abal memakai dana pekerja juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Januari 2021.

Agar tidak semakin berlarut dan pemerintah tidak dituding sedang menutup kerugiaan lembaga pengelola JHT, Menteri Ida Fauziyah mesti secepatnya membatalkan peraturan penundaan pencairan dana pekerja tersebut. Pemerintah memang punya kewajiban menyelenggarakan sistem JHT yang apik. Tapi pencairan JHT yang dikutip dari peserta adalah hak peserta sepenuhnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.