Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Karbon, Emisi Karbon, dan Utang Pemerintah

image-profil

Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik serta Peneliti pada IISM-Indonesian Initiative for Sustainable Mining

image-gnews
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Iklan

Pemerintah dan parlemen akhirnya meratifikasi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setelah melewati proses deliberasi dan diskursus yang intensif. UU tersebut digadang-gadang oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Keuangan RI, sebagai tonggak sejarah baru, bahkan sebuah terobosan luar biasa di tengah krisis, sebuah pujian yang sebenarnya kurang pada tempatnya tentunya.

Karena di saat krisis, dalam hal ini pandemi yang telah memperlambat dinamika pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah semestinya bersimpati kepada publik dengan menahan diri untuk tidak mengutak-atik angka persentase tagihan pajak agar tidak justru menambah beban masyarakat dan tidak menambah tekanan kepada konsumsi rumah tangga yang melandai sejak pandemi. Tapi apa hendak dikata, pemerintah dan DPR kadung percaya bahwa revisi UU perpajakan adalah terobosan luar biasa untuk perekonomian nasional dan untuk rakyat banyak karena berhasil disepakati di saat pandemi.

Logika seperti ini perlu dipertanyakan, karena apapun jenis kenaikan pajak di saat perekonomian sedang dilanda krisis adalah sebuah logika yang melawan konteks. Jadi sebelum kita masuk ke perkara lainnya, kita ternyata sudah menemukan persoalan pada logika keberangkatan dari UU pajak baru yang disepakati Pemerintah dan DPR tersebut. Silahkan dibayangkan, apakah menaikkan pajak di saat krisis adalah sebuah terobosan atau justru sebuah ketidaksensitifan, atau bahkan boleh jadi kelancangan?

Sementara persoalan utak-atik angka kenaikan adalah persoalan lanjutan dari kesalahan penempatan logika tadi. Tapi di sini saya ingin memberi penekanan pada satu topik di dalam UU HPP yang dianggap oleh pemerintah sebagai terobosan baru dan prolingkungan, yakni soal pajak karbon. Menurut pemerintah, lahirnya objek pajak baru bernama pajak karbon adalah bukti komitmen pemerintah atas pengurangan emisi karbon dan keberpihakan penguasa istana pada pelestarian lingkungan(pro lingkungan).

Tapi itu baru sekedar sesumbar manis pemerintah. Menurut saya, kemunculan pajak karbon di dalam UU HPP bukanlah untuk mengendalikan emisi karbon di Indonesia, alih-alih atas nama lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa arah pemerintah bukanlah ke sana. Pemerintah hanya berusaha untuk mendapatkan celah pendapatan baru dari objek pajak emisi karbon, meskipun angkanya sangat jauh dibanding yang diberlakukan negara lainnya. Logikanya sama dengan cukai rokok yang selalu dinaikkan, tapi ujungnya harga rokok juga ikut naik dan konsumen yang dibebani karena membayar pada akhirnya. Justru dengan begitu, pemerintah sebenarnya tidak membatasi perusahaan rokok untuk berproduksi.

Pemerintah hanya mengutak-atik angka pengenaan cukai pada produk rokok. Dan seperti biasanya, perusahaan rokok pun mereaksinya dengan cara yang sama. Tak berselang lama setelah cukai rokok naik, maka perusahaan rokok akan memasukannya ke dalam biaya produksi, lalu menaikkan harga jualnya, bahkan tanpa mengurangi kapasitas produksi karena tidak ingin mengurangi jumlah tenaga kerja yang berisiko secara sosial politik bagi perusahaan. Itulah yang akan terjadi dengan pajak karbon ini nantinya.

Dengan kata lain, penetapan pajak karbon adalah bagian dari upaya mencari tambahan pendapatan baru, alias bukan mengendalikan emisi karbon. Apalagi jika angkanya hanya Rp 30 per kg, alias Rp 30.000 per ton, yang jauh dibanding USD 100-150 per ton di negara Eropa misalnya. Jika pemerintah memang serius mengendalikan emisi karbon, maka pilihan yang tepat adalah skema “cap and trade”, bukan carbon tax. Dengan skema “cap and trade”, pemerintah justru harus menentukan batas emisi karbon yang harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan. Dan jika perusahaan mampu menghasilkan karbon jauh di bawah batas sertifikat yang mereka pegang, mereka bisa menjual kuota tersisa dari sertifikat tersebut kepada perusahaan yang menghasilkan kelebihan produksi karbon.

Jika menerapkan cara ini, pemerintah boleh sesumbar ingin mengendalikan emisi karbon, karena memang setiap tahun pemerintah harus menetapkan kuantitas emisi karbon yang boleh diproduksi oleh perusahaan-perusahaan. Tapi dengan menggunakan skema carbon tax alias pajak karbon, perusahaan bisa memproduksi berapapun emisi karbon yang mereka mau, cukup dengan membayar pajaknya yang notabene ternyata juga tidak mahal. Jikapun dibuat mahal, pengusaha masih bisa beralibi untuk memasukannya ke dalam biaya produksi dan menaikkan nilai jual produk, sehingga yang harus membayar kemudian adalah konsumen juga. Seorang teman pun berseloroh, lama-lama kalau begini, narkoba pun tinggal dikenakan pajak saja, tak perlu dibasmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Risikonya secara ekonomi akan seperti kasus cukai rokok. Baru-baru ini mulai muncul pemberitaan bahwa harga mobil akan terkerek naik jika pajak karbon diterapkan pada produsen mobil. Sangat bisa ditebak toh! Itu baru satu jenis usaha, belum yang lainnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang terkena pajak karbon akan mengalihkannya ke dalam biaya produksi yang akan memengaruhi harga produk. Kondisinya tentu berbeda dengan kebijakan “cap and trade”, di mana pemerintah menetapkan kuota tahunan emisi karbon yang boleh diproduksi oleh semua pelaku usaha di Indonesia. “Cap and trade” didefinisikan sebagai suatu pendekatan kebijakan baik terhadap negara dan perusahaan untuk mengontrol jumlah emisi dari sejumlah sumber.

Dengan begitu, perusahaan akan habis-habisan berinovasi untuk menghasilkan produk ramah lingkungan, jika ingin mempertahankan kapasitas produksinya. Atau, perusahaan akan berinovasi untuk mengurangi emisi karbon selama proses produksi, sehingga bisa menjual kembali sisa kuota emisi karbon dari sertifikat yang sudah mereka beli kepada pemerintah. Jadi sangat jelas terlihat bahwa pajak karbon bukanlah instrumen fiskal yang diniatkan untuk mengurangi emisi karbon oleh pemerintah, tapi hanya untuk menambah sumber pendapatan baru demi menjaga rasio pajak tetap bertahan di zona aman, sehingga rating surat utang negara tidak diturunkan oleh lembaga rating internasional.

Artinya, perubahan yang ditawarkan UU pajak yang baru bukanlah atas nama keadilan dan pelestarian lingkungan, alih-alih mengurangi emisi karbon, tapi atas nama menjaga kredibilitas surat utang negara di mata investor global alias untuk menjaga rating surat utang pemerintah yang memang sudah menggunung dan melewati beberapa “red line” yang ditetapkan lembaga keuangan internasional. Tentu kita masih ingat bagaimana BPK belum lama ini mengingatkan pemerintah soal utang negara yang sudah mulai di luar kendali.

Sebut saja misalnya rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada tahun 2020 yang mencapai 19,06 persen. Angka tersebut tentu melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen. Lalu rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, juga terbilang jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen. Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen. Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen, walaupun nilai tersebut masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen.

Ambang batas kenyamanan dari lembaga internasional yang terlewati oleh utang Indonesia tentu disebabkan oleh melebarnya total utang pemerintah, yang diprediksi akan menembus angka 40 persen terhadap PDB nasional di tahun 2022 ini. Dengan perkembangan ini, pemerintah menyiasatinya dengan memilih menyesuaikan pendapatan negara, termasuk memasukkan pajak karbon, ketimbang menyesuaikan jumlah utang negara alias pemerintah memilih mempertebal rambut palsu bukan mengganti topi yang cocok untuk kepala. Boleh jadi, jalan ini memang perlu diambil Kementerian Keuangan untuk mempertahankan peringkat kredibilitas atau “creditworthiness rating” surat utang negara, agar peluang berutang di kemudian hari tetap terbuka lebar karena keterjagaan pendapatan negara (tax ratio) yang menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga-lembaga rating dalam menetapkan rating surat utang negara.

Namun pertanyaannya, apakah ini semua itu demi keadilan? Apakah pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi karbon dan melestarikan lingkungan? Saya sudah memberikan jawaban versi saya. Silahkan masyarakat juga ikut menjawab, karena faktanya selama ini bahwa kenaikan utang negara tidak ekuivalen dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi negara, pendapatan masyarakat, dan dengan pelestarian lingkungan hidup. Sementara untuk mengakhiri tulisan ini, saya teringat kata-kata dari Bill Archer, ahli hukum perpajakan dan politisi Amerika Serikat bahwa “kita harus lebih peduli satu sama lain dan mengurangi pajak satu sama lain” (“We must care for each other more, and tax each other less”). Bukan sebaliknya tentunya, bagaikan dengan semangat 45 lalu memungut dan menaikkan pajak, tapi nyatanya tak ambil pusing dengan hidup pembayar pajak yang semakin kelimpungan didera pandemik dan juga dengan kelestarian lingkungan hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)