Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akar Intoleransi Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
Pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang. Foto: Istimewa
Iklan

Editorial Tempo.co

--

Pembongkaran masjid jemaah Ahmadiyah di Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat, tidak boleh dibiarkan terjadi. Selain melanggar konstitusi, pembongkaran tersebut mengancam hak asasi kelompok minoritas. Ironisnya, perbuatan semena-mena itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, yang seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga di wilayahnya.

Pembongkaran masjid Ahmadiyah itu dilakukan pada 29 Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang membongkar bagian kubah masjid setelah Surat Peringatan (SP3) dari Pemerintah Kabupaten Sintang perihal pembongkaran tak diindahkan jemaah Ahmadiyah. Rumah ibadah itu akan dialihfungsikan menjadi tempat tinggal atau balai pertemuan. Tak cuma menabrak Undang-Undang Dasar 1945, pembongkaran paksa itu bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia.

Itu sebabnya, pemerintah pusat harus menegur Bupati Sintang. Dalih bahwa bangunan masjid tak sesuai peruntukan terkesan diskriminatif dan mengada-ada. Apalagi kemudian terungkap bahwa masjid itu bukan satu-satunya rumah ibadah tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah tersebut. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006 juga mengatur bahwa perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah.

Pembongkaran itu menunjukkan pemerintah kabupaten Sintang lebih tunduk pada tekanan massa. Sejak 2004, jemaah Ahmadiyah di Sintang sudah mendapat penolakan dari masyarakat. Penolakan itu kian menjadi-jadi sepanjang 2021. Pada 14 Agustus lalu, pemerintah kabupaten Sintang sempat menyegel masjid tersebut. Namun massa yang masih tak puas membakar rumah ibadah itu pada 3 September lalu. Sebanyak 21 terdakwa dalam kasus itu sudah divonis 4 bulan 15 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun kasus pembakaran, juga hukuman buat pelaku, tak menjadi akhir dari episode kelam ini. Alih-alih mencari jalan keluar yang bisa menjamin kebebasan beribadah, pemerintah kabupaten melayangkan surat peringatan yang meminta jemaah Ahmadiyah membongkar sendiri masjidnya. Setelah dua surat pertama tak diindahkan, mereka kemudian melayangkan surat ketiga. Ketika batas waktu itu terlewati, Satpol PP bertindak seenaknya membongkar kubah masjid itu.

Kejadian di Sintang seperti mengulang pola lama yang sering terjadi di berbagai daerah. Aparat pemerintah kerap melarang kegiatan kelompok minoritas dengan dalih mencegah serangan dari kelompok mayoritas atau demi memelihara harmoni sosial. Bukannya mencegah agresi kelompok mayoritas, pemerintah justru ikut menekan dan mendiskriminasi kelompok minoritas. Kasus di Sintang memperpanjang daftar kesewenang-wenangan aparat pemerintah terhadap kelompok ini.

Peristiwa itu sekaligus bukti bahwa pembubaran kelompok intoleran, seperti Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir Indonesia, tidak serta merta mengurangi kekerasan terhadap kelompok minoritas. Apa yang dialami jemaah Ahmadiyah menunjukkan bahwa represi terhadap kelompok garis keras tidak berdampak pada meluasnya kebebasan beragama. Tekanan dan kekerasan itu malah difasilitasi oleh pemerintah sendiri.

Yang semestinya diharapkan dari pemerintah bukanlah kesewenangan atau represi, tapi keberanian untuk melindungi dan menjaga hak-hak minoritas. Ini bisa dimulai dengan mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Keputusan yang melarang jemaah Ahmadiyah menyiarkan dan menjalankan keyakinan mereka secara terbuka kerap menjadi dalih kelompok intoleran untuk melakukan persekusi. Selama SKB ini masih berlaku, penganut Ahmadiyah di Indonesia akan terus mengalami diskriminasi.

Pemerintah harus memastikan persekusi terhadap jemaah Ahmadiyah tidak boleh terulang lagi. Tanpa ada ikhtiar untuk memperluas toleransi, hak beragama kelompok minoritas akan selalu terpinggirkan di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.