Editorial Tempo.co
---
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, atau siapa pun yang mengklaim sebagai pendukung utama Presiden Joko Widodo dan keluarganya, tidak perlu berlebihan merespons langkah Ubedilah Badrun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan berlebihan, termasuk melaporkan Ubedilah ke polisi, bisa diartikan sebagai upaya membungkam warga negara menggunakan haknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ubedilah melaporkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang perusahaan milik dua anak Presiden Jokowi ke KPK pada Senin dua pekan lalu. Dalam laporannya, dosen Universitas Negeri Jakarta itu menduga salah satu lini bisnis dua anak Jokowi mempunyai relasi dengan perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2015.
Perusahaan itu dituntut membayar kerugian Rp 7,9 triliun. Tapi dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. Dugaan Ubedilah berkaitan dengan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang terafiliasi dengan perusahaan tersangka pembakar hutan itu.
Ubedilah dan publik kebanyakan memiliki keterbatasan informasi untuk mengetahui detail relasi bisnis anak presiden. Informasi yang minim bisa menimbulkan syak wasangka. Melaporkan hal tersebut ke KPK—lembaga antikorupsi yang memiliki bagian pengaduan masyarakat—merupakan cara terbaik untuk menjawab kecurigaan tersebut.
Langkah Ubedilah mesti direspons KPK dengan memeriksa secara detail transaksi perusahaan anak Jokowi. Laporan Ubedilah harus dianggap sebagai partisipasi warga negara dalam menjalankan haknya sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
KPK harus bergerak trengginas dan independen agar publik bisa melihat kasus ini secara terang-benderang sehingga tak menimbulkan kecurigaan. Apalagi tuduhan ini menyangkut bisnis anak kepala negara. Keseriusan KPK bisa menjadi titik balik yang mengubah pandangan masyarakat yang sebelumnya skeptis karena lembaga itu kini berada di rumpun eksekutif.
Karena itu, KPK juga harus bekerja secara profesional dan transparan. Usai menelaah dengan saksama, perkembangan kasus ini juga wajib dibuka ke publik. Soal ada-tidaknya anak Jokowi dan pihak-pihak lainnya dalam perkara ini mesti diungkap secara gamblang berikut bukti-buktinya.
Kecurigaan Ubedilah cukup beralasan. Kita punya sejarah buruk dengan kiprah anak penguasa yang mempraktekkan koncoisme. Salah satu keburukan rezim Orde Baru selama 32 tahun adalah terjadinya pelembagaan koncoisme dan persekongkolan korupsi politik anak penguasa dengan segelintir pengusaha. Mereka dianakemaskan lewat pemberian hak monopoli dan kontrak pengadaan barang serta jasa pemerintah (Dick dan Mulholland, 2018).
Ubedilah mesti dianggap sebagai peniup peluit. Sebagai warga negara yang sedang menggunakan haknya mendorong pemerintahan yang bebas KKN, dia mesti dilindungi aparat penegak hukum dari teror dan kriminalisasi.
Baca juga:
Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubeidilah: Bukti Awal Sudah Ada
Gibran Bilang Tak akan Lapor Balik Ubeidilah Badrun