Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Komersialisasi Vaksin Booster Covid-19

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Iklan

Pemerintah musti membatalkan rencana komersialisasi vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) booster bagi sebagian kalangan masyarakat. Bukan hanya mengabaikan prinsip keadilan dalam hal perlindungan untuk seluruh warga negara di tengah merebaknya varian baru Omicron, komersialisasi tersebut akan membuat program vaksinasi yang menjadi kunci pengendalian pandemi berantakan.

Pemerintah memutuskan memulai pemberian vaksin booster ini pada Rabu, 12 Januari 2022. Booster merupakan dosis tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap risiko penularan virus Covid-19 karena menurunnya efek dua suntikan vaksin sebelumnya seiring waktu. Di Indonesia, dosis utama yang dianggap bisa melindungi masyarakat dari infeksi Covid-19 adalah dua kali suntikan. Efikasi atau kemanjuran vaksin menurun enam bulan setelah penyuntikan.

Pemerintah berencana melakukan vaksinasi booster ini dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar. Sasarannya pada Januari ini sebanyak 21 juta orang di 244 kabupaten dan kota dengan capaian vaksinasi 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Stok vaksin yang tersedia sebanyak 113 juta dosis dari kebutuhan 230 juta dosis. Target vaksinasi total mencapai 208 juta sasaran. Ada 83,1 juta penerima booster gratis, yakni kelompok lanjut usia dan penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun skema mandiri atau berbayar sebanyak 125,2 juta orang. Kementerian Kesehatan mengklaim belum menetapkan harganya.

Dengan adanya Keputusan Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 yang memperpanjang status pandemi dan merebaknya varian Omicron, vaksinasi selayaknya menjadi tanggung jawab negara. Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus baru terus meningkat. Misalnya pada Sabtu, 8 Januari lalu, dari 479 kasus baru, 75 terinfeksi Omicron. Total infeksi Omicron di Indonesia mencapai 414 orang. Sebagian besar penderitanya adalah penerima vaksinasi lengkap. Oleh karena itu, kelompok ini harus menjadi prioritas program vaksinasi. Kebutuhannya bukan lagi booster, tapi vaksinasi ulang atau pemberian dosis ketiga. Karena sifatnya penting dan esensial, vaksinasi tersebut tak boleh dikomersialkan.

Ketika kondisi ekonomi masih terpuruk karena pagebluk, sulit berharap munculnya kesadaran masyarakat untuk vaksinasi mandiri. Ini tentu akan mengancam efektivitas program vaksinasi. Pemerintah harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Dengan yang gratis pun, belum semua masyarakat mau divaksin. Keharusan pemerintah menanggung vaksin juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Ketentuan ini mengatur pemerintah menanggung vaksinasi pada kondisi wabah penyakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komersialisasi vaksin dalam kondisi pandemi jelas harus ditolak. Kebijakan ini akan menguntungkan segelintir orang yang memiliki keistimewaan dalam hal akses vaksin dan izin impor. Pemburu rente, kroni, bahkan penggalang dana partai politik sangat berpeluang ikut andil dalam program ini. Tak tertutup kemungkinan mereka juga menjual vaksin dengan harga dasar yang sebenarnya bukan diperuntukkan untuk kepentingan komersial. Bukan hanya laku amoral, tindakan seperti itu juga bakal menggerus kepercayaan produsen vaksin dunia kepada Indonesia.

Program vaksin komersial juga akan mengancam vaksinasi gratis yang saat ini tengah berjalan. Hingga Ahad, 9 Januari 2022, vaksinasi kedua di Indonesia baru mencapai 56,09 persen. Tidak tertutup kemungkinan komersialisasi memunculkan permainan dengan memprioritaskan persediaan vaksin berbayar, sehingga pasokan untuk skema gratis menjadi seret. Hukum rimba akhirnya berlaku: siapa yang memiliki kekuasaan dan kuat bayar, dialah yang akan mendapatkan vaksin. Diskriminasi semacam ini jelas akan membuyarkan pemerataan program vaksinasi.

Dengan stok vaksin di kisaran 113 juta dosis, tak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan program vaksinasi gratis. Pemerintah harus menambah anggaran kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan vaksin ketiga sebanyak total 230 juta dosis. Caranya dengan mengalihkan atau memangkas anggaran lain seperti proyek infrastruktur ambisius dan alat utama sistem persenjataan. Dalam kondisi perang melawan Covid-19, kesehatan masyarakat harus berada di atas segalanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.