Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saatnya Mendorong Kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil

image-profil

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

image-gnews
Pekerja mengemas abon ikan cakalang di UMKM Nachafood,  Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin 27 November 2021.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) mendorong perkembangan usaha-usaha lokal di Maluku sehingga berperan dalam membangkitkan dan memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pekerja mengemas abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin 27 November 2021.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) mendorong perkembangan usaha-usaha lokal di Maluku sehingga berperan dalam membangkitkan dan memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa usaha usaha mikro kecil (UMK) tidak menyerah meskipun tertimpa dampak yang sangat berat. Karena itu, sekarang waktunya untuk mendorong UMK bangkit kembali dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini penting mengingat UMK memberikan kontribusi yang sangat besar pada perekonomian Indonesia, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja.

Salah satu masalah utama sebelum pandemi Covid-19 maupun sesudahnya adalah masih banyak pelaku UMK yang lebih memilih melakukan kegiatan usaha secara informal. Penyebab umumnya, mereka tidak sanggup dihadapkan pada sulitnya membangun usaha yang bersifat formal di Indonesia. Mulai dari mahalnya mendirikan badan hukum hingga panjangnya birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus perizinan. Dengan momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupaya memberikan kemudahan kepada UMK untuk berbadan hukum.

Pendekatan Risiko dalam Perizinan Berusaha

Dasar pemikiran untuk kebijakan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach/RBA) dan penerapan prinsip “trust but verify”. Kedua hal tersebutlah yang mendasari penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai mekanisme perizinan berusaha di Indonesia.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan paradigma baru dalam kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan ini, pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan berbasis izin (license approach) yang sangat memberatkan pelaku usaha, terutama UMK. Adapun prinsip “trust but verify” diterapkan karena pemerintah menyadari tidak dapat menerapkan kebijakan perizinan berusaha yang sama untuk semua kegiatan usaha. 

Trust yang dimaksudkan adalah perubahan kerangka berpikir (mindset) pemerintah terhadap para pelaku usaha. Pemerintah percaya bahwa pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya akan mematuhi ketentuan, standar, dan norma yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, selanjutnya kebijakan perizinan didorong untuk bersifat ex-post (audit/verifikasi) dan bukan ex-ante (pre-entry authorization atau semua persyaratan harus dipenuhi di depan). Penerapan prinsip ini jelas menjadikan proses perizinan berusaha di Indonesia akan menjadi lebih realistis, sederhana, dan efisien. Mengimbangi penerapan prinsip “trust atau pemberian kepercayaan tersebut, pemerintah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk “verify”, yaitu melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu terobosan terbesar saat ini untuk mendorong tumbuhnya UMK, sebagai alat bantu untuk mendorong bangkitnya UMK dari keterpurukan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Kemudahan untuk UMK

Proses menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap, yang diawali dengan tahap mendirikan badan usaha, kemudian memproses perizinan berusaha, dan terakhir, pelaksanaan pengawasan.

Pertama, mendirikan bahan usaha. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Oktober 2021 meluncurkan kebijakan terbaru bagi UMK, yaitu pendirian perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan perseroan terbatas (PT) yang didirikan cukup oleh satu orang. Salah satu strategi yang fundamental yang dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah mengubah rezim pengesahan menjadi pendaftaran bagi perseroan perorangan. Dengan perubahan strategi tersebut, pendirian badan hukum oleh UMK yang semula melalui proses panjang dan berbiaya cukup tinggi karena melibatkan berbagai institusi menjadi jauh lebih sederhana dan dapat dilakukan sendiri oleh pelaku UMK atau diberikan bantuan oleh pihak lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendirian PT dilakukan hanya dalam tiga langkah. Pertama, mengakses aplikasi perseroan perorangan yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan HAM (ptp.ahu.go.id) untuk pembuatan akun personal. Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Terakhir, mencetak bukti pendaftaran. Setelah terdaftar, pelaku UMK telah sah berbadan hukum (formal).

Kedua, memproses perizinan berusaha dengan mengakses sistem Online Single Submissioan (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sebuah portal nasional untuk penerbitan perizinan berusaha yang telah menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). Dengan penerapan PBBR untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam klasifikasi risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan registrasi untuk mendapatkan perizinan berusaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan UMK pada umumnya masuk dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku UMK tersebut cukup dalam bentuk NIB yang diterbitkan oleh Sistem OSS Berbasis Risiko. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, NIB sebagai perizinan berusaha bagi UMK berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu NIB sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (dalam bentuk Sertifikat Bina UMK) dan pernyataan/sertifikasi jaminan produk halal. 

Ketiga, tahapan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha berbasis risiko. Pemerintah menetapkan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan menerapkan konsep “risk-based targeting: optimizing effectiveness and costs”. Konsep ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya pemerintah yang terbatas (sumber daya manusia dan anggaran). Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar dan lebih difokuskan kepada kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Perlakuan khusus yang diberikan kepada UMK dikaitkan dengan proses pengawasan adalah menitikberatkan pada pelaksanaan pembinaan yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Pelaksanaan ketiga tahapan kegiatan usaha ini akan terus diawasi oleh pemerintah sehingga semua kemudahan yang diberikan sejak tahap mendirikan badan usaha dan proses perizinan berusaha dapat benar-benar memberikan manfaat kepada para pelaku UMK.

Manfaat bagi UMK  

UMK yang berbadan hukum (perseroan perorangan) menikmati sejumlah manfaat. Pertama, perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan UMK dapat diproses sederhana melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dengan penerbitan perizinan tunggal dalam bentuk NIB. Kedua, lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari penyedia jasa keuangan formal  seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dana bergulir. Ketiga, terjadi pemisahan harta antara harta pribadi atau keluarga pelaku usaha UMK dengan harta yang menjadi modal UKM. Keempat, lebih mudah memperoleh transaksi dengan pembeli non-perorangan yang berbadan hukum sehingga memperluas pasar. Dan kelima,  kemudahan untuk mendapatkan dukungan ekspor yang dibantu oleh Kementerian/Lembaga atau badan usaha besar yang bermitra dengan UMK.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMK diharapkan terjadi perubahan pola pikir wirausahawan muda untuk melakukan usaha secara formal. Sehingga, mereka dapat mengembangkan usahanya dan membuka banyak lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat berkontribusi kepada perekonomian nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.