Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja: Dua Wajah Putusan Mahkamah Konstitusi

image-profil

Dosen FH UB, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik

image-gnews
Ratusan buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam aksinya Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ratusan buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam aksinya Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Polemik tentang pro kontra Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang tiada henti. Mulai dari pembentukan, pemberlakuan hingga aturan turunannya yang kontroversial. Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK mengubah setidaknya 78 undang-undang, yaitu 77 merupakan undang-undang perubahan dan satu lagi adalah pencabutan. Sebenarnya beberapa pasal dari undang-undang asli tidak berubah.

Undang-Undang Cipta Kerja dianggap mempersingkat proses legislasi. Tebalnya halaman akan menjadikan waktu baca menjadi lebih lama dari pembahasan UU biasanya. Bahkan beberapa anggota DPR menyatakan belum mendapatkan bentuk fisiknya. Hal ini diperparah dengan jumlah lembar yang berubah-ubah bahkan setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ada banyak kesalahan pengutipan. Selain itu, peraturan turunan, peraturan pemerintah justru mengatur norma yang tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK. Bahkan semakin kacau dengan peraturan menteri yang memberikan pengaturan yang berbeda dengan peraturan pemerintah. 

Bukan saja soal ketidakpastian, polemik terjadi di masyarakat. Change.org mencatat penolakan masyarakat mencapai hingga 57.995 orang dan penolakan juga dilakukan 136 akademisi. Di lain pihak, satgas sosialisasi UUCK setidaknya terdiri dari 12 rektor universitas. Tak lama setelah itu,  kepolisian mengeluarkan Surat Telegram STR/645/X/PAM. 3.2./2020 Tanggal 2 Oktober 2020 yang berisi pencegahan upaya demonstrasi, mogok nasional dan antisipasi jejaring sosial untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Aturan ini berujung pada penangkapan peserta demonstrasi dan buruh di akhir tahun 2020.

Polemik berlanjut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terdapat beberapa hal yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Undang-Undang yang berbentuk Omnibus Law ini dipandang pernah diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga layak dipertahankan. 

Bahkan dissenting opinion Arief Hidayat dan Anwar Usman menggarisbawahi pentingnya materi Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan terutama tentang ketenagakerjaan, sebagai akibat dari perubahan 15 ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Berbeda dengan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menegaskan tindakan pemerintah membuka ruang menerima masukan masyarakat, akademisi dan pemangku kepentingan dengan membuat acara-acara sosialisasi, yang dianggap mendukung partisipasi meskipun dalam proses tersebut diwarnai aksi walk out. Namun walk out itu tidak dipertimbangkan sebagai penolakan atau aspirasi. Tidak semua aturan memuaskan semua orang. Itulah yang terpikirkan kedua hakim tersebut. Seolah mempersamakan persetujuan dan kehadiran.  

Baca Juga:

Ini berbeda dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitus yang mengungkapkan konsep meaningfull participation yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan dan untuk mendapatkan penjelasan/jawaban pendapatnya.  Terutama untuk yang terdampak langsung. Secara tegas dalam pertimbangan 3.18.4,  hakim konstitusi menyatakan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi. Inilah yang disebut jalan pintas pembentukan peraturan.

Dissenting Opinion: Argumentum ad Ignoratium?

Ada apa dengan dissenting opinion. Perbedaan pendapat merupakan hal biasa, namun menjadi hal yang tidak biasa manakala rasionalisasi argumen terjadi. Tidak semua bagian dissenting opinion oleh keempat hakim memperlihatkan situasi ini. Namun, kritik terhadap dissenting opinion dari Arief Hidayat dan Anwar Usman. Salah satu kutipan menyatakan “Bung Karno menjaga suatu negara tetap berkedaulatan”. Hal ini tidak berkaitan dengan materi muatan UUCK. Dalam Penyambung Lidah Rakyat, Bung Karno justru mengingatkan  “Kita tidak akan menjadi negara untuk satu orang atau satu golongan”.

Dissenting opinion lainnya, menyatakan Satjipto Rahardjo menyarankan pendekatan baru out of the box, melepaskan dari tradisi hukum yang konvensional sehingga harus dinamis dan progresif. Omnibus law dianggap sebagai metode yang progresif, lawan dari positif, legalistik dan linear. Progresif hukum tidak dilihat dari metode, namun dari kemanfaatan bagi rakyat. Bahkan jika tiga tujuan hukum bertemu, kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka yang harus dimenangkan adalah keadilan. Keadilan bagi masyarakat. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pengadilan harus memiliki hati nurani yaitu pengadilan yang sarat  dengan pikiran keadilan, pembelaan rakyat dan nasib bangsanya.  Bahkan aparat penegak hukum, dalam kritiknya seringkali pembelokan orientasi, yang seharusnya menegakkan hukum, melainkan menggunakan hukum.

Alasan lainnya, melakukan dissenting adalah kebutuhan perumusan omnibus akan mengatasi  angkatan kerja tinggi, membutuhkan kenaikan upah, regulasi tidak membantu pengembangan usaha. Pasca UUCK, terdapat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104/2021 terdapat alternatif dapat dicicil dengan jam kerja yang fleksibel, tidak ada kepastian waktu, dengan jumlah upah sesuai kesepakatan. Ketentuan ini membuka peluang bargaining yang makin tipis, dimana buruh mendapat dua pilihan, diupah murah atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. Saat ini 25.000 mengalami PHK dan 300.000 buruh di Jawa Barat akan di PHK.

Keberlakuan UUCK

UUCK di non aktifkan selama 2 tahun. Ini adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan bahwa atas alasan apapun UUCK dihentikan sementara. Hal ini ditegaskan dalam 3.20.5 dengan frase “ditangguhkan dulu dan tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksana baru atau mengambil kebijakan” yang mana ditegaskan dalam amar putusan. 

Untuk mengurai ini Hakim MK menyatakan, saat ini  UUCK ditangguhkan. Penangguhan tersebut disebut Inkonstitusional bersyarat yang dalam pertimbangan 3.20.2, memberikan kesempatan memperbaiki dengan bahan uji materiil  keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. Namun, jika dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun tidak dilakukan perbaikan maka per tanggal 25 Nopember 2023 inkonstitusional permanen.  Jika  dalam jangka 2 tahun tersebut pemerintah dan DPR dan atau DPD melakukan perbaikan maka UUCK berlaku kembali. Namun, jika tidak dapat menyelesaikan perbaikan UUCK dengan alasan menghindari kekosongan hukum, maka UU asal berlaku sesuai pertimbangan hakim 3.20.4, kedudukan UU asal menjadi konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu ini adalah angin segar bagi perjuangan penolakan UUCK yang patut diapresiasi. Hal positif yang terdapat dalam Putusan MK ini adalah penegasan tentang prosedur pembentukan peraturan  yang mana RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak boleh dilakukan perubahan yang sifatnya substansial, pengakuan terhadap penyimpangan oleh pembentuk peraturan tentang ketentuan pembentukan peraturan bahkan dikatakan hal tersebut adalah jalan pintas. Upaya menghalalkan segala cara pembentuk peraturan mendapat evaluasi keras dengan pernyataan  tujuan yang hendak dicapai dengan cara yang benar dalam mencapai tujuan tersebut.

Namun, di tengah keindahan yang ditampilkan putusan MK ini ternyata terdapat wajah lain. Putusan MK ini dapat membentuk dua wajah konstitusionalitas proses yang terjadi. Bentuk yang tidak berbeda sebagaimana konstitusi dalam rezim otoriter. Tom Ginsburg dua wajah ini terdapat dalam standar yang dipertahankan, satu sisi dictatorship di sisi lain demokratis.  

Pertautan langsung, positivism berbicara

Perbedaan latar belakang pemohon “…Tidak sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan materiil…”  dalam pengajuan permohonan ke MK. Sebagai contoh, Majelis hakim memandang Kapitalisasi bidang pendidikan bukanlah kerugian konstitusional, namun kesulitan mengajar pembentukan peraturan akibat buruknya UUCK secara formil adalah  konstitusional. Hal ini memperkuat analisis paham positivism dalam kerangka berpikir hakim MK. 

Membuka peluang tidak demokratisnya persiapan pembentukan peraturan

Frasa pertimbangan 3.17.3 tentang persiapan RUU menjadi kewenangan internal DPR, Presiden dan DPD dengan kebijakan internal masing-masing lembaga,  membuka peluang dictatorship. Proses ini mengesampingkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 karena mencipta norma yang memberikan kewenangan DPR, Presiden dan atau DPD untuk membuat ketentuan yang melegitimasi pelanggaran syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan bersama

Tidak hanya didasarkan UU 12 Tahun 2011, pembentukan peraturan dapat menggunakan aturan lainnya. Asalkan dilakukan dengan cara bipatrit dan tripartit. Selanjutnya, terdapat ketentuan baru tentang UU carry over merujuk pada Putusan MK nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010 dan merujuk pasal 71 A UU 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU 12 Tahun 2011 secara kumulatif, (1) telah memasuki pembahasan DIM (2) dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan atau DPD. Hal ini akan menjadi celah memudahkan UUCK berlaku sebelum 2 tahun tanpa prosedur yang diatur UU Pembentukan Peraturan saat ini. Bahkan dengan frase pertimbangan 3.17.6, “secara doktriner persetujuan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pengesahan materiil”. Bukankah Majelis hakim mengkritik pembentuk peraturan untuk tidak melakukan jalan pintas, namun dalam pertimbangan ini mengabaikan ketentuan substantif peraturan yang melibatkan partisipasi masyarakat. 

Membuka peluang perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Omnibus law dipandang sebagai langkah progresif dan ideal untuk menyelesaikan hyperregulasi. Namun hal ini perlu dikaji ulang karena akar permasalahan peraturan adalah pada keteknisan peraturan tersebut yang mencipta manusia layaknya robot dengan manual guide. Dalam konteks UUCK, cacat formil UUCK justru membuka peluang, yang ditegaskan dalam dissenting opinion keempat hakim untuk  mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dalam pertimbangan 3.18.2.2. Maka, buruk rupa cermin dibelah.

Kedua wajah inilah yang memperlihatkan bahwa hakim MK memilih posisi netral dalam konteks UUCK. Dalam proses ini akan meletakkan posisi aman di kedua sisi yaitu antara pembentuk peraturan dan pemohon. Posisi netral ini membawa langkah-langkah yang Subjectivies Irrelevancies yang pada dasarnya berarti putusan tanpa memutuskan. Wajar jika Anda bingung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.