Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja: Dua Wajah Putusan Mahkamah Konstitusi

image-profil

Dosen FH UB, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik

image-gnews
Ratusan buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam aksinya Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ratusan buruh gabungan menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Dalam aksinya Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Polemik tentang pro kontra Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memang tiada henti. Mulai dari pembentukan, pemberlakuan hingga aturan turunannya yang kontroversial. Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK mengubah setidaknya 78 undang-undang, yaitu 77 merupakan undang-undang perubahan dan satu lagi adalah pencabutan. Sebenarnya beberapa pasal dari undang-undang asli tidak berubah.

Undang-Undang Cipta Kerja dianggap mempersingkat proses legislasi. Tebalnya halaman akan menjadikan waktu baca menjadi lebih lama dari pembahasan UU biasanya. Bahkan beberapa anggota DPR menyatakan belum mendapatkan bentuk fisiknya. Hal ini diperparah dengan jumlah lembar yang berubah-ubah bahkan setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ada banyak kesalahan pengutipan. Selain itu, peraturan turunan, peraturan pemerintah justru mengatur norma yang tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UUCK. Bahkan semakin kacau dengan peraturan menteri yang memberikan pengaturan yang berbeda dengan peraturan pemerintah. 

Bukan saja soal ketidakpastian, polemik terjadi di masyarakat. Change.org mencatat penolakan masyarakat mencapai hingga 57.995 orang dan penolakan juga dilakukan 136 akademisi. Di lain pihak, satgas sosialisasi UUCK setidaknya terdiri dari 12 rektor universitas. Tak lama setelah itu,  kepolisian mengeluarkan Surat Telegram STR/645/X/PAM. 3.2./2020 Tanggal 2 Oktober 2020 yang berisi pencegahan upaya demonstrasi, mogok nasional dan antisipasi jejaring sosial untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Aturan ini berujung pada penangkapan peserta demonstrasi dan buruh di akhir tahun 2020.

Polemik berlanjut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Terdapat beberapa hal yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Undang-Undang yang berbentuk Omnibus Law ini dipandang pernah diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sehingga layak dipertahankan. 

Bahkan dissenting opinion Arief Hidayat dan Anwar Usman menggarisbawahi pentingnya materi Undang-Undang Cipta Kerja dikabulkan terutama tentang ketenagakerjaan, sebagai akibat dari perubahan 15 ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Berbeda dengan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menegaskan tindakan pemerintah membuka ruang menerima masukan masyarakat, akademisi dan pemangku kepentingan dengan membuat acara-acara sosialisasi, yang dianggap mendukung partisipasi meskipun dalam proses tersebut diwarnai aksi walk out. Namun walk out itu tidak dipertimbangkan sebagai penolakan atau aspirasi. Tidak semua aturan memuaskan semua orang. Itulah yang terpikirkan kedua hakim tersebut. Seolah mempersamakan persetujuan dan kehadiran.  

Ini berbeda dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitus yang mengungkapkan konsep meaningfull participation yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan dan untuk mendapatkan penjelasan/jawaban pendapatnya.  Terutama untuk yang terdampak langsung. Secara tegas dalam pertimbangan 3.18.4,  hakim konstitusi menyatakan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi. Inilah yang disebut jalan pintas pembentukan peraturan.

Dissenting Opinion: Argumentum ad Ignoratium?

Ada apa dengan dissenting opinion. Perbedaan pendapat merupakan hal biasa, namun menjadi hal yang tidak biasa manakala rasionalisasi argumen terjadi. Tidak semua bagian dissenting opinion oleh keempat hakim memperlihatkan situasi ini. Namun, kritik terhadap dissenting opinion dari Arief Hidayat dan Anwar Usman. Salah satu kutipan menyatakan “Bung Karno menjaga suatu negara tetap berkedaulatan”. Hal ini tidak berkaitan dengan materi muatan UUCK. Dalam Penyambung Lidah Rakyat, Bung Karno justru mengingatkan  “Kita tidak akan menjadi negara untuk satu orang atau satu golongan”.

Dissenting opinion lainnya, menyatakan Satjipto Rahardjo menyarankan pendekatan baru out of the box, melepaskan dari tradisi hukum yang konvensional sehingga harus dinamis dan progresif. Omnibus law dianggap sebagai metode yang progresif, lawan dari positif, legalistik dan linear. Progresif hukum tidak dilihat dari metode, namun dari kemanfaatan bagi rakyat. Bahkan jika tiga tujuan hukum bertemu, kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka yang harus dimenangkan adalah keadilan. Keadilan bagi masyarakat. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pengadilan harus memiliki hati nurani yaitu pengadilan yang sarat  dengan pikiran keadilan, pembelaan rakyat dan nasib bangsanya.  Bahkan aparat penegak hukum, dalam kritiknya seringkali pembelokan orientasi, yang seharusnya menegakkan hukum, melainkan menggunakan hukum.

Alasan lainnya, melakukan dissenting adalah kebutuhan perumusan omnibus akan mengatasi  angkatan kerja tinggi, membutuhkan kenaikan upah, regulasi tidak membantu pengembangan usaha. Pasca UUCK, terdapat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104/2021 terdapat alternatif dapat dicicil dengan jam kerja yang fleksibel, tidak ada kepastian waktu, dengan jumlah upah sesuai kesepakatan. Ketentuan ini membuka peluang bargaining yang makin tipis, dimana buruh mendapat dua pilihan, diupah murah atau dilakukan pemutusan hubungan kerja. Saat ini 25.000 mengalami PHK dan 300.000 buruh di Jawa Barat akan di PHK.

Keberlakuan UUCK

UUCK di non aktifkan selama 2 tahun. Ini adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan bahwa atas alasan apapun UUCK dihentikan sementara. Hal ini ditegaskan dalam 3.20.5 dengan frase “ditangguhkan dulu dan tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksana baru atau mengambil kebijakan” yang mana ditegaskan dalam amar putusan. 

Untuk mengurai ini Hakim MK menyatakan, saat ini  UUCK ditangguhkan. Penangguhan tersebut disebut Inkonstitusional bersyarat yang dalam pertimbangan 3.20.2, memberikan kesempatan memperbaiki dengan bahan uji materiil  keberatan dari beberapa kelompok masyarakat. Namun, jika dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun tidak dilakukan perbaikan maka per tanggal 25 Nopember 2023 inkonstitusional permanen.  Jika  dalam jangka 2 tahun tersebut pemerintah dan DPR dan atau DPD melakukan perbaikan maka UUCK berlaku kembali. Namun, jika tidak dapat menyelesaikan perbaikan UUCK dengan alasan menghindari kekosongan hukum, maka UU asal berlaku sesuai pertimbangan hakim 3.20.4, kedudukan UU asal menjadi konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu ini adalah angin segar bagi perjuangan penolakan UUCK yang patut diapresiasi. Hal positif yang terdapat dalam Putusan MK ini adalah penegasan tentang prosedur pembentukan peraturan  yang mana RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak boleh dilakukan perubahan yang sifatnya substansial, pengakuan terhadap penyimpangan oleh pembentuk peraturan tentang ketentuan pembentukan peraturan bahkan dikatakan hal tersebut adalah jalan pintas. Upaya menghalalkan segala cara pembentuk peraturan mendapat evaluasi keras dengan pernyataan  tujuan yang hendak dicapai dengan cara yang benar dalam mencapai tujuan tersebut.

Namun, di tengah keindahan yang ditampilkan putusan MK ini ternyata terdapat wajah lain. Putusan MK ini dapat membentuk dua wajah konstitusionalitas proses yang terjadi. Bentuk yang tidak berbeda sebagaimana konstitusi dalam rezim otoriter. Tom Ginsburg dua wajah ini terdapat dalam standar yang dipertahankan, satu sisi dictatorship di sisi lain demokratis.  

Pertautan langsung, positivism berbicara

Perbedaan latar belakang pemohon “…Tidak sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan materiil…”  dalam pengajuan permohonan ke MK. Sebagai contoh, Majelis hakim memandang Kapitalisasi bidang pendidikan bukanlah kerugian konstitusional, namun kesulitan mengajar pembentukan peraturan akibat buruknya UUCK secara formil adalah  konstitusional. Hal ini memperkuat analisis paham positivism dalam kerangka berpikir hakim MK. 

Membuka peluang tidak demokratisnya persiapan pembentukan peraturan

Frasa pertimbangan 3.17.3 tentang persiapan RUU menjadi kewenangan internal DPR, Presiden dan DPD dengan kebijakan internal masing-masing lembaga,  membuka peluang dictatorship. Proses ini mengesampingkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 karena mencipta norma yang memberikan kewenangan DPR, Presiden dan atau DPD untuk membuat ketentuan yang melegitimasi pelanggaran syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan bersama

Tidak hanya didasarkan UU 12 Tahun 2011, pembentukan peraturan dapat menggunakan aturan lainnya. Asalkan dilakukan dengan cara bipatrit dan tripartit. Selanjutnya, terdapat ketentuan baru tentang UU carry over merujuk pada Putusan MK nomor 27/PUU-VII/2009 tertanggal 16 Juni 2010 dan merujuk pasal 71 A UU 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU 12 Tahun 2011 secara kumulatif, (1) telah memasuki pembahasan DIM (2) dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan atau DPD. Hal ini akan menjadi celah memudahkan UUCK berlaku sebelum 2 tahun tanpa prosedur yang diatur UU Pembentukan Peraturan saat ini. Bahkan dengan frase pertimbangan 3.17.6, “secara doktriner persetujuan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pengesahan materiil”. Bukankah Majelis hakim mengkritik pembentuk peraturan untuk tidak melakukan jalan pintas, namun dalam pertimbangan ini mengabaikan ketentuan substantif peraturan yang melibatkan partisipasi masyarakat. 

Membuka peluang perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Omnibus law dipandang sebagai langkah progresif dan ideal untuk menyelesaikan hyperregulasi. Namun hal ini perlu dikaji ulang karena akar permasalahan peraturan adalah pada keteknisan peraturan tersebut yang mencipta manusia layaknya robot dengan manual guide. Dalam konteks UUCK, cacat formil UUCK justru membuka peluang, yang ditegaskan dalam dissenting opinion keempat hakim untuk  mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dalam pertimbangan 3.18.2.2. Maka, buruk rupa cermin dibelah.

Kedua wajah inilah yang memperlihatkan bahwa hakim MK memilih posisi netral dalam konteks UUCK. Dalam proses ini akan meletakkan posisi aman di kedua sisi yaitu antara pembentuk peraturan dan pemohon. Posisi netral ini membawa langkah-langkah yang Subjectivies Irrelevancies yang pada dasarnya berarti putusan tanpa memutuskan. Wajar jika Anda bingung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.