Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Tewaskan Pesepeda

image-profil

Penulis adalah wartawan lepas, pengguna sepeda, dan pengurus B2W Indonesia

image-gnews
Ghost bicycle, simbol untuk mengenang pesepeda yang tewas di jalan. Foto: Purwanto Setiadi
Ghost bicycle, simbol untuk mengenang pesepeda yang tewas di jalan. Foto: Purwanto Setiadi
Iklan

Pengguna sepeda dan kecelakaan merupakan “pasangan” yang rupanya perlahan-lahan mulai dinormalkan juga di Indonesia, negeri yang jalanannya dibiarkan didominasi kendaraan bermotor. Tapi, tentu saja, kecenderungan ini salah, bahkan secara moral, dan karenanya tak bisa dibiarkan.

Seorang pegiat bersepeda ke tempat kerja (atau kegiatan sehari-hari) di Karawang, Jawa Barat, pekan lalu wafat karena ditabrak pengemudi mobil. Kecelakaan ini, dalam catatan Bike to Work (B2W) Indonesia, merupakan yang ke-34 sepanjang 2021 dan menjadikan daftar korban meninggal bertambah menjadi 13 orang.

Setiap tahun sejak B2W Indonesia mengumpulkan data kejadian serupa, berdasarkan laporan dari aktivis di seluruh Indonesia, kecelakaan yang menimpa pengguna sepeda tak pernah berkurang secara signifikan. Trennya malah naik—mungkin seiring juga dengan meningkatnya penggunaan sepeda, untuk berolahraga maupun untuk bermobilitas. Antara 2017-2020 jumlah yang meninggal karena ditabrak kendaraan bermotor 88 orang. Sangat mungkin angka sebenarnya lebih dari itu.

Sama seperti kecelakaan lain di jalan, tidak terlihat sama sekali tindakan yang signifikan untuk menurunkan secara drastis kejadiannya, dari tahun ke tahun. Menurut catatan Kementerian Perhubungan, di Indonesia sekurang-kurangnya dua orang tewas setiap jam karena kecelakaan di jalan. Ini tragedi.

Sayangnya, bahkan di kalangan pengguna sepeda, terutama komunitas-komunitasnya, tidak ada yang bersuara mengenai tragedi yang menimpa sesamanya—kecuali menyatakan ikut berduka. Entah kalau mereka menunggu angka “psikologis” tertentu sebelum memutuskan bereaksi. Tapi, kalau benar, sikap menunggu ini sulit bisa diterima. Di Inggris, karena kejadian-kejadian maut di jalan yang mencabut nyawa pengguna sepeda, pada 2019, dua organisasi gerakan masyarakat sipil, Extinction Rebellion dan Stop Killing Cyclists, menggelar demo besar berbaring—pura-pura mati—di jalanan di pusat kota London.

Respons yang ada memang belum sepenuhnya bisa mengelakkan pengguna sepeda dari kesewenang-wenangan pengguna kendaraan bermotor. Tapi, sekurang-kurangnya, perhatian publik jadi terekspos kepada fenomena yang ada. Sebab, jika dilanjutkan, mendiamkan hanya akan mengukuhkan fenomena kematian yang mestinya bisa dihindarkan itu sebagai “hal biasa”, sebagaimana kecelakaan maut di jalan pada umumnya yang terjadi selama ini. 

Perhatian terhadap pentingnya sepeda sebagai sarana mobilitas dalam dua-tiga tahun belakangan memang mulai timbul. Dimulai di Jakarta, yang membangun lajur khusus sepeda, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lalu mengikutinya dengan menerbitkan panduan tentang standar prasarana jalan untuk pengguna sepeda.

Tetapi, di samping inisiatif-inisiatif itu masih bersifat “lokal” kelembagaan semata, yang belum merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat yang terkoordinasi, implementasinya pun belum menghapuskan kesan grambyang—seperti pikiran yang mengembara ke sana kemari. Belum merupakan kebijakan yang fokusnya seperti sinar laser, juga kukuh seperti baja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keselamatan adalah faktor utama yang menentukan keputusan perorangan untuk mau atau tidak mau bermobilitas menggunakan sepeda. Di luar aspek-aspek lain, absennya jaminan keselamatan akan memupus hasrat untuk bersepeda. Hal ini wajar. Tidak semua orang punya saraf baja untuk turun ke jalanan yang brutal kondisinya karena dikuasai pengguna kendaraan bermotor yang berperilaku siapa-kuat-dia-menang. Padahal peran sepeda justru di mana-mana didesakkan agar dimanfaatkan untuk menanggulangi dampak krisis iklim. 

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebetulnya ada ketentuan spesifik yang mewajibkan pengguna kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pengguna sepeda, juga pejalan kaki—dua pengguna jalan paling rentan. Tapi pelanggaran terang-terangan terhadap hal ini tak pernah mendapat sanksi hukum. Penyediaan lajur khusus pengguna sepeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, pun tidak secara spesifik melindungi pengguna sepeda.

Sebagian besar “prasarana” bersepeda yang ada, dibuat berdasarkan ketentuan dalam peraturan itu maupun tidak, sama sekali tak memadai. Lajur, yang diambil dari ruang jalan yang ada, ditandai dengan cat belaka, tidak dilengkapi pelindung permanen—pengguna sepeda tidak dipisahkan sepenuhnya dari pengguna kendaraan bermotor. Siapa yang menjamin keselamatan dalam kondisi seperti ini? Kata orang, cat bukanlah prasarana.

Situasinya akan lebih buruk di jalanan yang tak masuk dalam “radar” prioritas penyediaan lajur untuk pengguna sepeda, yang potensi konfliknya tinggi. Sebagian besar kecelakaan terjadi di ruas-ruas jalan semacam ini.

Jika pihak berwenang—mestinya Kementerian Perhubungan, dan jajaran di bawahnya—mau menghentikan kematian terus terjadi, minimal hal-hal ini perlu dijalankan: memastikan lajur khusus sepeda dibuat dengan pelindung permanen, menurunkan batas kecepatan maksimum di banyak jalan, dan mengurangi volume lalu lintas di jalan-jalan yang potensi konfliknya tinggi.

Tentu saja, peraturannya mesti dibuat dan ditegakkan. Lebih bagus jika kewajiban melindungi keselamatan pengguna sepeda itu menjadi kebijakan pemerintah pusat, seperti yang mestinya berlaku pula dengan keselamatan semua pengguna jalan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.