Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Terus Tumpas Predator Kampus: Mengapa Permendikbud 30 Perlu Didukung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Dukungan Dian Sastro untuk Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS/Foto: instagram/ Dian Sastro
Dukungan Dian Sastro untuk Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS/Foto: instagram/ Dian Sastro
Iklan

Editorial Tempo.co

---

Demi mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus, Nadiem Makarim mesti berkeras hati. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi itu harus berkukuh menerapkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang baru diundangkan pada 3 September 2021.

Nadiem harus mempertahankan aturan tersebut dan mendesak kampus segera menerapkannya. Kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah mengkhawatirkan. Riset kolaborasi tiga media pada 2019 bertajuk Nama Baik Kampus, misalnya, mendapatkan 174 pengakuan dari korban kekerasan seksual di 79 kampus di 29 kota. Sepanjang 2015-2010, Komisi Nasional Perempuan juga mencatat kekerasan seksual telah terjadi di semua jenjang pendidikan. Pendidikan tinggi menyumbang 27 persen. Adapun menurut hasil survei Kementerian Pendidikan pada 2020, sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan pernah terjadi di kampus mereka. 

Maka, kasus kekerasan seksual di kampus yang muncul belakangan ini boleh jadi hanyalah puncak gunung es. Tumpukan kasus lain masih dipendam korban yang ketakutan dan ditutup-tutupi oleh kampus yang menganggap jamak kekerasan seksual. Indikasinya, sebanyak 63 persen dari 77 persen dosen yang mengakui ada kekerasan seksual tadi, memilih tidak melaporkan kasus yang diketahuinya ke pimpinan perguruan tinggi.

Banyak kasus tidak terungkap karena relasi kuasa di kampus begitu mencengkeram. Pelaku, misalnya, seorang dosen dan korban adalah seorang mahasiswi, yang kelancaran pendidikannya sangat tergantung dosen tersebut. Lantaran merasa lebih inferior, secara psikologis mahasiswi tersebut tidak berdaya menolak kekerasan seksual oleh dosen. Kekerasan seksual tersebut bisa saja tanpa paksaan fisik ataupun verbal. Misalnya, dengan mengomentari bagian tubuh korban; mengirim gambar cabul; menyentuh bagian tubuh seperti pipi, dada, bokong, paha, kelamin; ataupun memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban.

Kekerasan seksual akibat relasi kuasa tersebut tidak dicantumkan dalam peraturan mana pun. Pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), relasi kuasa hanya mengatur soal pelaku dalam rumah tangga ditambah pembuktian akan adanya pemaksaan hubungan seksual. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengakui relasi kuasa jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang mengakui adanya relasi kuasa antara pelaku yang sudah dewasa, dengan korban yang belum cakap menentukan sikap. Relasi kuasa tersebut bisa berupa tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan. Sementara di kampus, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau mahasiswa angkatan senior dan angkatan yunior masih amat kuat sehingga menyuburkan praktik kekerasan seksual. 

Contoh terbaru adalah laporan kekerasan seksual di Universitas Negeri Riau. Korban sempat meminta tolong kepada seorang dosen di kampus itu untuk melaporkan kasus tersebut kepada ketua jurusan. Tapi si dosen malah mengintimidasi korban agar tak mengadu kepada siapa pun karena terlapor adalah seorang dekan. Ketika sang mahasiswi nekat melapor langsung kepada ketua jurusan, bukannya mendapat perlindungan, dia malah diminta oleh ketua jurusan untuk bungkam. Akhirnya mahasiswi melaporkan kasusnya ke polisi dan berujung dilaporkan balik oleh dekan dengan tuduhan pencemaran nama. 

Karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 sudah sepatutnya didukung. Peraturan ini menjadi oasis bagi kekosongan hukum penanganan kekerasan seksual di kampus. Peraturan ini, misalnya, mewajibkan setiap kampus untuk membentuk satuan tugas khusus non-ad hoc yang melibatkan perwakilan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Satgas ini bertugas menerima laporan, memeriksa bukti-bukti, memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku, hingga memulihkan korban dan melakukan penanganan lanjutan untuk mencegah kekerasan seksual terulang.

Kepada para penolak, seperti Muhammadiyah yang mengelola banyak institusi pendidikan tinggi serta mempersoalkan prosedur pembuatan peraturan dan frasa “tanpa persetujuan korban” pada butir-butir Pasal 5 ayat 2 peraturan tersebut, Nadiem harus meyakinkan mereka bahwa peraturan itu untuk menanggulangi kekerasan seksual di kampus yang sudah mengkhawatirkan. Frasa itu tidak bisa disimpulkan sebagai pelegalan terhadap seks bebas. Dalam hukum, tidak diatur bukan berarti dibolehkan. Adapun larangan seks bebas sudah diatur oleh norma kesusilaan, kesopanan, dan agama. 

Sementara kepada penolak seperti Partai Keadilan Sejahtera, yang selalu menjadikan upaya penanggulangan kekerasan seksual sebagai komoditas politik, Nadiem sudah sepatutnya memasang kacamata kuda. Tanggapan mereka mengaburkan substansi persoalan: kekerasan seksual di kampus sudah darurat. Perbuatan keji tersebut telah “merusak martabat korban dan merontokkan fungsi universitas sebagai tempat pencarian kebenaran”.

Baca juga: Ini Alasan Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud 30 Soal Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.