Aturan yang mewajibkan tes PCR atau reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction) bagi penumpang pesawat sebaiknya ditinjau ulang. Meski pengujian usap ini lebih efektif ketimbang tes Covid-19 lainnya, kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran pagebluk di tengah masyarakat tersebut tidak boleh pandang bulu. Penerapan uji usap hanya bagi penumpang pesawat justru mengabaikan aspek keadilan, konsistensi, dan akuntabilitas.
Kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat sudah berlaku mulai 24 Oktober 2021. Ketentuannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan kehadiran aturan ini, hasil tes cepat antigen yang sebelumnya bisa dipakai penumpang yang sudah divaksin dosis kedua tak lagi diterima.
Aturan ini telah mencederai aspek keadilan dan konsistensi karena hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Dengan begitu, penumpang transportasi darat dan laut tidak dibebani kewajiban yang sama. Padahal, tak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa risiko penularan di pesawat jauh lebih tinggi dibandingkan di bus, kapal laut, atau kereta api. Di tengah terbatasnya laboratorium di daerah yang menyediakan tes PCR, kebijakan tersebut juga akan menyulitkan masyarakat yang hendak menempuh perjalanan singkat.
Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban tes PCR itu diterapkan karena kapasitas penumpang pesawat terbang sudah diperbolehkan 100 persen. Hal itu berbeda dengan moda transportasi lain, yang baru membolehkan kapasitas maksimal 70 persen. Penjelasan ini problematis. Kalau memang menilai risiko penularan Covid-19 masih tinggi, mengapa kebijakan 100 persen penumpang buru-buru diterapkan, apalagi dengan menyertakan kewajiban tambahan yang membebani penumpang.
Beban bagi penumpang itu merupakan hal yang paling banyak disorot masyarakat. Maklum, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen karena kewajiban tes PCR tidaklah kecil. Untuk sejumlah jalur penerbangan, harga tes yang mencapai Rp 495 ribu itu nyaris sama dengan harga tiket pesawat.
Semestinya, bila pemerintah memakai PCR sebagai basis kebijakan, tes tersebut tidak boleh bersifat komersial. Harganya harus ditekan serendah mungkin, misalnya semurah harga tes antigen, atau bahkan digratiskan. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan fasilitas tes yang mudah diakses para penumpang pesawat.
Jika tes tersebut tetap bersifat komersial seperti sekarang, maka pemerintah bisa dianggap telah menerbitkan kebijakan yang memberikan keuntungan tidak wajar bagi penyedia tes PCR. Kebijakan yang menguntungkan bagi segelintir pengusaha ini bisa menabrak aspek akuntabilitas. Praktik rente ekonomi ini harus dihentikan.
Selama pandemi, pelaku bisnis tes PCR justru telah menangguk keuntungan besar. Hal itu tampak dari pergerakan harga tes. Pada awal pagebluk, harga tes di atas Rp 2 juta. Pemerintah lalu menetapkan harga maksimalnya menjadi Rp 900 ribu. Setelah itu batas atas harga diturunkan kembali menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.
Penetapan harga terbaru itu terbukti tak membuat para penyedia tes berteriak-teriak karena merasa merugi. Dengan kata lain, selama ini mereka memang telah menikmati margin keuntungan yang sangat tinggi. Kini, keuntungan itu bisa kian menggelembung karena kehadiran kebijakan pemerintah yang menguntungkan mereka.
Pemerintah berdalih bahwa kewajiban tes PCR dikeluarkan demi keselamatan publik. Tapi, formulasi kebijakannya meruapkan aroma amis karena telah memberi keuntungan atau rente ekonomi pada pihak-pihak tertentu. Karena itu, aturan tersebut harus diubah agar tidak terkesan diskriminatif.
Kehati-hatian memang diperlukan untuk mencegah lonjakan baru kasus Covid-19. Namun, semua kebijakan yang mendukung kehati-hatian tersebut harus tetap diambil dengan mengedepankan aspek keadilan, konsistensi, transparansi dan juga akuntabilitas.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.