Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Titik Lemah Kebijakan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

Aturan yang mewajibkan tes PCR atau reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction) bagi penumpang pesawat sebaiknya ditinjau ulang. Meski pengujian usap ini lebih efektif ketimbang tes Covid-19 lainnya, kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran pagebluk di tengah masyarakat tersebut tidak boleh pandang bulu. Penerapan uji usap hanya bagi penumpang pesawat justru mengabaikan aspek keadilan, konsistensi, dan akuntabilitas.

Kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat sudah berlaku mulai 24 Oktober 2021. Ketentuannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan kehadiran aturan ini, hasil tes cepat antigen yang sebelumnya bisa dipakai penumpang yang sudah divaksin dosis kedua tak lagi diterima.

Aturan ini telah mencederai aspek keadilan dan konsistensi karena hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Dengan begitu, penumpang transportasi darat dan laut tidak dibebani kewajiban yang sama. Padahal, tak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa risiko penularan di pesawat jauh lebih tinggi dibandingkan di bus, kapal laut, atau kereta api. Di tengah terbatasnya laboratorium di daerah yang menyediakan tes PCR, kebijakan tersebut juga akan menyulitkan masyarakat yang hendak menempuh perjalanan singkat.

Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban tes PCR itu diterapkan karena kapasitas penumpang pesawat terbang sudah diperbolehkan 100 persen. Hal itu berbeda dengan moda transportasi lain, yang baru membolehkan kapasitas maksimal 70 persen. Penjelasan ini problematis. Kalau memang menilai risiko penularan Covid-19 masih tinggi, mengapa kebijakan 100 persen penumpang buru-buru diterapkan, apalagi dengan menyertakan kewajiban tambahan yang membebani penumpang.

Beban bagi penumpang itu merupakan hal yang paling banyak disorot masyarakat. Maklum, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen karena kewajiban tes PCR tidaklah kecil. Untuk sejumlah jalur penerbangan, harga tes yang mencapai Rp 495 ribu itu nyaris sama dengan harga tiket pesawat.

Semestinya, bila pemerintah memakai PCR sebagai basis kebijakan, tes tersebut tidak boleh bersifat komersial. Harganya harus ditekan serendah mungkin, misalnya semurah harga tes antigen, atau bahkan digratiskan. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan fasilitas tes yang mudah diakses para penumpang pesawat.

Jika tes tersebut tetap bersifat komersial seperti sekarang, maka pemerintah bisa dianggap telah menerbitkan kebijakan yang memberikan keuntungan tidak wajar bagi penyedia tes PCR. Kebijakan yang menguntungkan bagi segelintir pengusaha ini bisa menabrak aspek akuntabilitas. Praktik rente ekonomi ini harus dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama pandemi, pelaku bisnis tes PCR justru telah menangguk keuntungan besar. Hal itu tampak dari pergerakan harga tes. Pada awal pagebluk, harga tes di atas Rp 2 juta. Pemerintah lalu menetapkan harga maksimalnya menjadi Rp 900 ribu. Setelah itu batas atas harga diturunkan kembali menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.

Penetapan harga terbaru itu terbukti tak membuat para penyedia tes berteriak-teriak karena merasa merugi. Dengan kata lain, selama ini mereka memang telah menikmati margin keuntungan yang sangat tinggi. Kini, keuntungan itu bisa kian menggelembung karena kehadiran kebijakan pemerintah yang menguntungkan mereka.

Pemerintah berdalih bahwa kewajiban tes PCR dikeluarkan demi keselamatan publik. Tapi, formulasi kebijakannya meruapkan aroma amis karena telah memberi keuntungan atau rente ekonomi pada pihak-pihak tertentu. Karena itu, aturan tersebut harus diubah agar tidak terkesan diskriminatif.

Kehati-hatian memang diperlukan untuk mencegah lonjakan baru kasus Covid-19. Namun, semua kebijakan yang mendukung kehati-hatian tersebut harus tetap diambil dengan mengedepankan aspek keadilan, konsistensi, transparansi dan juga akuntabilitas.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.