Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Titik Lemah Kebijakan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

Aturan yang mewajibkan tes PCR atau reaksi berantai polimerase (polymerase chain reaction) bagi penumpang pesawat sebaiknya ditinjau ulang. Meski pengujian usap ini lebih efektif ketimbang tes Covid-19 lainnya, kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran pagebluk di tengah masyarakat tersebut tidak boleh pandang bulu. Penerapan uji usap hanya bagi penumpang pesawat justru mengabaikan aspek keadilan, konsistensi, dan akuntabilitas.

Kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat sudah berlaku mulai 24 Oktober 2021. Ketentuannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dengan kehadiran aturan ini, hasil tes cepat antigen yang sebelumnya bisa dipakai penumpang yang sudah divaksin dosis kedua tak lagi diterima.

Aturan ini telah mencederai aspek keadilan dan konsistensi karena hanya berlaku untuk moda transportasi udara. Dengan begitu, penumpang transportasi darat dan laut tidak dibebani kewajiban yang sama. Padahal, tak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa risiko penularan di pesawat jauh lebih tinggi dibandingkan di bus, kapal laut, atau kereta api. Di tengah terbatasnya laboratorium di daerah yang menyediakan tes PCR, kebijakan tersebut juga akan menyulitkan masyarakat yang hendak menempuh perjalanan singkat.

Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban tes PCR itu diterapkan karena kapasitas penumpang pesawat terbang sudah diperbolehkan 100 persen. Hal itu berbeda dengan moda transportasi lain, yang baru membolehkan kapasitas maksimal 70 persen. Penjelasan ini problematis. Kalau memang menilai risiko penularan Covid-19 masih tinggi, mengapa kebijakan 100 persen penumpang buru-buru diterapkan, apalagi dengan menyertakan kewajiban tambahan yang membebani penumpang.

Beban bagi penumpang itu merupakan hal yang paling banyak disorot masyarakat. Maklum, biaya tambahan yang harus dikeluarkan konsumen karena kewajiban tes PCR tidaklah kecil. Untuk sejumlah jalur penerbangan, harga tes yang mencapai Rp 495 ribu itu nyaris sama dengan harga tiket pesawat.

Semestinya, bila pemerintah memakai PCR sebagai basis kebijakan, tes tersebut tidak boleh bersifat komersial. Harganya harus ditekan serendah mungkin, misalnya semurah harga tes antigen, atau bahkan digratiskan. Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan fasilitas tes yang mudah diakses para penumpang pesawat.

Jika tes tersebut tetap bersifat komersial seperti sekarang, maka pemerintah bisa dianggap telah menerbitkan kebijakan yang memberikan keuntungan tidak wajar bagi penyedia tes PCR. Kebijakan yang menguntungkan bagi segelintir pengusaha ini bisa menabrak aspek akuntabilitas. Praktik rente ekonomi ini harus dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama pandemi, pelaku bisnis tes PCR justru telah menangguk keuntungan besar. Hal itu tampak dari pergerakan harga tes. Pada awal pagebluk, harga tes di atas Rp 2 juta. Pemerintah lalu menetapkan harga maksimalnya menjadi Rp 900 ribu. Setelah itu batas atas harga diturunkan kembali menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.

Penetapan harga terbaru itu terbukti tak membuat para penyedia tes berteriak-teriak karena merasa merugi. Dengan kata lain, selama ini mereka memang telah menikmati margin keuntungan yang sangat tinggi. Kini, keuntungan itu bisa kian menggelembung karena kehadiran kebijakan pemerintah yang menguntungkan mereka.

Pemerintah berdalih bahwa kewajiban tes PCR dikeluarkan demi keselamatan publik. Tapi, formulasi kebijakannya meruapkan aroma amis karena telah memberi keuntungan atau rente ekonomi pada pihak-pihak tertentu. Karena itu, aturan tersebut harus diubah agar tidak terkesan diskriminatif.

Kehati-hatian memang diperlukan untuk mencegah lonjakan baru kasus Covid-19. Namun, semua kebijakan yang mendukung kehati-hatian tersebut harus tetap diambil dengan mengedepankan aspek keadilan, konsistensi, transparansi dan juga akuntabilitas.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.