Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan HAM untuk Telegram Kapolri

image-profil

Senior Investigator HAM, Komnas HAM RI

image-gnews
Polisi banting mahasiswa saat aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupeten Tangerang. Instagram
Polisi banting mahasiswa saat aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupeten Tangerang. Instagram
Iklan

Kedatangan Kadiv Propam beserta jajaran nya di Komnas HAM pada 19 Oktober 2021 bertepatan dengan terbitnya Telegram Kapolri kepada seluruh Kapolda terkait penanganan tindakan kekerasan anggota Polri terhadap masyarakat.

Sebagai salah satu orang yang hadir dalam pertemuan kedua Lembaga tersebut, kurang lebih apa yang disampaikan Kadiv Propam saat itu menggambarkan Telegram Kapolri, di awal ia menjelaskan kedatangannya merupakan pelaksanaan perintah Kapolri untuk segera bertemu dengan Komnas HAM.

Kadiv Propam menjelaskan satu demi satu updated penanganan kasus peristiwa yang menyita perhatian publik dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir di antaranya, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polisi Lalu Lintas Polres Deli Serdang terhadap seorang pengendara, penanganan Polres Luwu Timur atas kasus kekerasan seksual anak, penetapan Tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan terhadap korban pemerasan, aksi smackdown anggota Polresta Tangerang terhadap mahasiswa peserta aksi demonstrasi, tindakan penembakan anggota Polres Luwu Utara terhadap DPO kasus penganiayaan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual Kapolsek Parigi, dan kasus lainnya. 

Secara pribadi dan sejalan dengan lembaga, sikap dan tindakan Kadiv Propam patut diapresiasi. Tercatat dalam sejarah kerja Komnas HAM, Polri khususnya Propam secara inisiatif dan terbuka menjelaskan kronologi dan penanganan tiap kasus serta upaya yang akan dilakukan. 

Pertemuan itu bisa disebut sebagai momentum tidak kebetulan, didesain untuk menunjukkan komitmen Polri ke publik, namun didahului dengan mengutus Kadiv Propam ke Komnas HAM. Selain menjelaskan penanganan tiap kasus, Kadiv Propam juga menjelaskan rencana strategis ke depan, utamanya menguatkan kerja sama dengan beberapa lembaga pengawas eksternal, termasuk kalangan akademisi. Khusus dengan Komnas HAM, upaya yang akan dan selama ini sebenarnya telah berjalan yaitu sosialisasi HAM kepada anggota Polri, kemudian upaya penanganan kasus tertentu, pencegahan pelanggaran HAM. 

Baca Juga:

Menyoal 11 poin perintah Kapolri melalui Surat Telegram (11 Poin Perintah Kapolri dalam Surat Telegram kepada Seluruh Kapolda, tempo.co, 20 Oktober 2021), tampak Polri ingin menunjukkan sikap yang terbuka atas kritik publik dan komitmen penegakan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, bahkan hingga pidana. Diperintahkan kepada seluruh anggota Polri, agar tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 

Dari sebelas poin itu, Kapolri luput tidak memasukkan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Regulasi HAM: Tidak Alergi dan Komitmen Tindakan 

Penekanan Hak Asasi Manusia harus diakui sudah tersurat dalam Telegram perintah Kapolri, namun menjadi catatatan, Telegram itu tidak diikuti dengan rujukan aturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap pimpinan Polri, Kapolri dan Kadiv Propam jelas dan tegas agar seluruh anggota Polri menghormati Hak Asasi Manusia warga negara dalam setiap tindakan Kepolisian, bagi anggota yang melanggar pilihan sanksinya jelas, dicopot, diberhentikan atau bahkan dipidana. 

Sebagai orientasi pencegahan, memasukkan aturan terkait HAM dalam Surat Telegram baik itu Peraturan Kapolri dan Undang-Undang menggambarkan sikap dan kesadaran Polri sebagai aktor penegakan HAM. Membumikan Hak Asasi Manusia harus dimulai dengan pemahaman regulasi HAM sejak awal atau sedini mungkin. Seluruh anggota Polri, dimulai dari Pimpinan, Perwira Tinggi, Perwira Menengah hingga Bintara menyadari HAM warga negara sama pentingnya dengan KUHP, KUHAP dan penegakan hukum. 

Saya tidak mengetahui bagaimana pembelajaran HAM anggota Polri saat awal berdinas, baik itu Akpol calon perwira maupun Bintara, apakah materi HAM hanya sebagai pelengkap teori di antara seabreg materi tugas Kepolisian. Pun bagi anggota Polri yang selama ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan HAM dari Komnas HAM, apakah telah mempraktikkan HAM dalam tugas kesehariannya. 

Jika anggota Sabhara yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi telah mengetahui HAM secara teori, paling tidak dia bisa menghidupi HAM secara nyata dan aktual terutama saat situasi dan kondisi emosinya tersulut saat bertugas, sehingga kita tidak akan melihat aksi smackdown dan bentuk kekerasan serta tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap peserta demo.

Contoh lain, seorang Polisi ‘artis’ di Jakarta Timur, Aipda MP. Ambarita yang baru saja dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya, mungkin selama ini tampak over percaya diri saat melakukan penyitaan dan menguasai handphone warga. Kewenangan dan tugas anggota Polri yang dimandatkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bisa dimaknai secara serampangan, berdalih bahwa Undang-Undang tersebut membolehkan setiap anggota Polri menguasai dan menyita handphone milik warga. Tidak disadarinya bahwa perlindungan dan penghormatan privasi warga negara merupakan bagian dari esensi dan substansi Hak Asasi Manusia.

Harapannya Telegram perintah Kapolri itu telah sampai diterima jajarannya hingga ke tingkat Polsek dan secara konseptual telah dipahami oleh setiap anggota Polri. Pimpinan di tiap wilayah memegang peranan penting untuk pengawasan dan penegakan sanksi terhadap anggotanya. Jika tidak berjalan dengan baik, Kapolri sejak awal menyatakan akan mengambil alih penanganannya. 

Sebagai pekerja Hak Asasi Manusia, secara terbuka menyampaikan rasa senang dan bangga atas upaya dan sikap Kapolri, namun tidak boleh euforia berlebihan. Saya bangga jika setiap anggota Polri termasuk Bintara telah menyadari betapa pentingnya Hak Asasi Manusia, tidak alergi dengan Hak Asasi Manusia, sebaliknya mampu mempraktikkan HAM dalam tugas-tugasnya. Selanjutnya saya senang jika masyarakat bahkan secara khusus para pencari keadilan dilayani, dilindungi dan diayomi anggota Polri secara Presisi, baik itu di Polda, Polres, Polsek, dan Polsubsektor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.