Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menanti Gebrakan Kapolri untuk Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menjelaskan detail tawaran rekrutmen kepada 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipecat 30 September lalu karena dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). Penjelasan penting untuk mengetahui mekanisme, penempatan, dan tugas beserta kewenangan mereka kelak sebagai aparat sipil negara (ASN) di Kepolisian. Informasi itu juga diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan para eks pegawai komisi antikorupsi.

Tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut disampaikan dua hari sebelum tenggat pemecatan. Semula, ada 56 nama yang masuk daftar. Tapi, satu hari sebelum tenggat, jumlahnya bertambah satu orang setelah penyidik muda Lakso Anindito menerima surat keputusan pemberhentian karena alasan yang sama. Lakso baru menjalani tes wawasan kebangsaan pada 20 September lalu, karena ia baru menyelesaikan sekolah di luar negeri. Satu orang lagi yang dinyatakan tak lolos tes, Direktur KPK Sujanarko, pensiun pada Mei lalu.

Tawaran Kapolri memang belum begitu gamblang. Listyo Sigit baru sebatas menyampaikan rencana merekrut mereka yang tak lolos TWK di KPK untuk tugas-tugas pengembangan di Badan Reserse Kriminal Polri, terutama di Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Tugas mereka, menurut Kapolri, berkaitan dengan pencegahan dan upaya-upaya lain untuk mengawal penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis lain. Listyo Sigit sama sekali tak menyinggung mekanisme perekrutan maupun apa saja kewenangan mereka ketika sudah bergabung di Kepolisian.

Dari 56 orang yang mendapat tawaran Kapolri, 17 di antaranya berlatar belakang penyelidik dan penyidik. Untuk mereka, ketika menjadi ASN di Kepolisian, pintu menjadi penyelidik maupun penyidik di lembaga tersebut tertutup. Undang-Undang Kepolisian RI menyebutkan penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik adalah anggota Polri. Sebagai ASN Polri, mereka tak bisa maksimal untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi karena tak memiliki tugas dan kewenangan penindakan. Mereka hanya bisa menjalankan fungsi pencegahan.

Adapun bekas pegawai KPK lain memiliki latar belakang di luar penanganan perkara, seperti Admin Pengaduan Masyarakat, Fungsional Biro Hukum, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, dan Deputi Bidang Koordinator Supervisi. Oleh karena itu, penting bagi Kapolri menjelaskan posisi yang pantas untuk mereka sesuai pengalaman dan kompetensinya. Termasuk menyangkut tugas dan kewenangan korupsi saat menjadi ASN di Kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau niatnya memberikan kesempatan kepada bekas orang-orang terbaik di KPK itu menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Korps Bhayangkara, Kapolri jangan bertindak setengah-setengah. Listyo Sigit perlu mencari celah dari sisi aturan agar rekrutmen ini tetap bisa memaksimalkan peran mereka dalam pemberantasan korupsi. Harus ada juga jaminan kalau suatu saat mereka bisa kembali ke KPK. Langkah ini akan memupus kesan tawaran Kapolri hanya basa-basi politik guna meredam polemik dengan cara menawari sejumlah eks pegawai KPK itu pekerjaan di Kepolisian, tapi perjuangan mereka terhadap pemberantasan korupsi justru dikebiri.

Kendati Kapolri mengklaim langkahnya ini sudah mendapat lampu hijau dari presiden, Jokowi tak bisa begitu saja lepas tangan. Jokowi masih memiliki tanggung jawab untuk merespons laporan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal tes wawasan kebangsaan di KPK. Ombudsman menyimpulkan pimpinan KPK melakukan maladministrasi dalam seleksi tersebut. Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi. Dengan temuan dua lembaga negara itu, tes wawasan kebangsaan terbukti hanya kedok untuk menyingkirkan pegawai-pegawai kritis, termasuk penyidik senior yang mengungkap kasus-kasus besar.

Jokowi berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut putusan uji materi Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai, tindak lanjut tes wawasan kebangsaan adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini presiden. Jokowi juga harusnya mengambil sikap sesuai rekomendasi Ombudsman. Undang-undang lembaga itu menyatakan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan terlapor dan atasannya. Presiden adalah atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terlapor di Ombudsman dalam kasus tes wawasan kebangsaan ini.

Jika tetap bersikap diam dan lebih memilih melempar bola ke Kapolri, Jokowi akan dicap membiarkan penyingkiran orang-orang berprestasi di KPK terjadi. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan 56 eks pegawai KPK. Apapun penjelasan detail soal tawaran Listyo Sigit, mereka tidak boleh mengambil keputusan secara emosional. Mereka harus memutuskan dengan pertimbangan rasional yang mengedepankan untung-rugi bagi upaya pemberantasan korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.